Laman

Sabtu, 31 Oktober 2026

MEMBACA POJK PERALIHAN PENGATURAN PENGAWASAN BMKS

Membaca POJK Peralihan Pengaturan Pengawasan BMKS asevy sobari lawyer advokat konsultan hukum isnp law firm hkhsk
𝗧𝗲𝗻𝗴𝗴𝗮𝘁 𝗪𝗮𝗸𝘁𝘂 𝗬𝗮𝗻𝗴 𝗡𝘆𝗮𝗿𝗶𝘀 𝗟𝗲𝘄𝗮𝘁


UU No. 4 Tahun 2026 disahkan dan diundangkan oleh DPR pada 17 Juni 2026. Pasal II angka 7 huruf c UU tersebut mewajibkan OJK menuangkan mekanisme peralihan ini "paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan", artinya tenggat waktu jatuh pada 17 September 2026.

Peraturan OJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi Pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ke Otoritas Jasa Keuangan (POJK Peralihan Pengaturan Pengawasan BMKS) sendiri, ditetapkan dan diundangkan sehingga mulai berlaku tepat pada 17 September 2026. Tidak mendahului, tidak pula melewati, persis di hari terakhir tenggat konstitusional yang diberikan undang-undang. Menurut hemat saya, ini bukan sekadar detail administratif; ini indikator bahwa naskah POJK Peralihan Pengaturan Pengawasan BMKS digodok dengan tenggat waktu yang sangat ketat, hal yang biasanya berkorelasi dengan besarnya kemungkinan pengaturan pelaksana yang menyusul kemudian.

𝗗𝘂𝗮 𝗛𝗮𝗹 𝗬𝗮𝗻𝗴 𝗗𝗶𝗮𝘁𝘂𝗿

POJK Peralihan Pengaturan Pengawasan BMKS mengatur:

a. Peralihan kewenangan untuk pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK terhitung sejak tanggal 1 Januari 2027 (vide Pasal 3); dan

b. Ketentuan peralihan atas perizinan terkait dengan BMKS yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perdagangan berjangka komoditi sebelum POJK berlaku (vide Pasal 8 ayat 1).

Dari huruf a, jelas terdapat dua tanggal yang perlu dibedakan, yaitu: POJK Peralihan Pengaturan Pengawasan BMKS berlaku sejak 17 September 2026, tetapi kewenangan pengaturan dan pengawasannya baru efektif berpindah ke OJK sejak 1 Januari 2027.

Selama rentang +- 3 bulan itu, POJK sudah punya kekuatan hukum mengikat, namun secara substansi Bappebti-lah yang masih memegang kendali pengaturan dan pengawasan atas segmen ini. Ringkasnya, POJK Peralihan Pengaturan Pengawasan BMKS berfungsi sebagai jembatan hukum, bukan serah terima kewenangan seketika.

𝗡𝗮𝘀𝗶𝗯 𝗜𝘇𝗶𝗻 𝗟𝗮𝗺𝗮

Selanjutnya, huruf b di atas cukup menarik perhatian saya, karena: bagaimana persisnya perlakuan terhadap izin-izin yang sudah diterbitkan di bawah rezim perdagangan berjangka komoditi (rezim Bappebti) sebelum POJK ini berlaku?

Apakah izin tersebut otomatis dikonversi menjadi izin yang diakui OJK begitu 1 Januari 2027 tiba, ataukah pemegang izin tetap wajib mengajukan permohonan baru kepada OJK? Pertanyaan ini bukan pertanyaan kosong, karena pelaku usaha yang sudah beroperasi di bawah rezim lama (penyelenggara bursa, anggota bursa, lembaga kliring) adalah pihak yang paling berkepentingan mengetahui apakah kelangsungan izin mereka bergantung pada tindakan aktif atau berjalan otomatis demi hukum.

Jawabannya dapat kita temukan pada Pasal 8 ayat 1:

“Perizinan yang terkait dengan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perdagangan berjangka komoditi sampai dengan tanggal 31 Desember 2026 dinyatakan tetap berlaku.”

Dengan pembatasan pada ayat 2 sebagai berikut:

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi penyelenggara bursa, lembaga yang menyelenggarakan fungsi kliring dan penjaminan, lembaga yang menyelenggarakan fungsi kustodian elektronik, dan lembaga yang menyelenggarakan fungsi penilai kesesuaian.”

𝗞𝗲𝘄𝗲𝗻𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗢𝗝𝗞 𝗕𝗲𝗿𝗹𝗮𝗸𝘂 𝗢𝘁𝗼𝗺𝗮𝘁𝗶𝘀 𝗔𝘁𝗮𝘂 𝗕𝗲𝗿𝗴𝗮𝗻𝘁𝘂𝗻𝗴 𝗣𝗮𝗱𝗮 𝗦𝗮𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝗼𝗽𝗲𝗿𝗮𝘀𝗶𝗻𝘆𝗮 𝗕𝗠𝗞𝗦?

Pendalaman yang menurut saya patut kita cermati bersama adalah perihal peralihan kewenangan yang akan mulai berlaku 1 Januari 2027 berdasarkan POJK Peralihan Pengaturan Pengawasan BMKS.
Sementara POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (POJK Penyelenggaraan BMKS) yang menjadi pasangan dari POJK Peralihan Pengaturan Pengawasan BMKS yang mengatur pelaku perdagangan, tata cara transaksi, tata kelola, hingga manajemen risiko BMKS juga baru berlaku 1 Januari 2027.

Pertanyaannya: apakah beralihnya kewenangan pengaturan dan pengawasan itu memang secara hukum berlaku otomatis pada tanggal tersebut atau digantungkan (bersyarat) pada mulai beroperasinya BMKS secara riil? Ataukah kedua tanggal itu kebetulan sama karena memang direncanakan dan diyakini dapat berjalan berbarengan?

Ini bukan soal semantik belaka, sebab jika BMKS yang berdasarkan POJK Penyelenggaraan BMKS ternyata belum siap beroperasi tepat pada 1 Januari 2027 , apakah Bappebti dianggap masih berwenang mengatur dan mengawasi residu kegiatan transaksi perdagangan yang sudah berjalan berdasarkan ketentuan sebelumnya ataukah terjadi kekosongan pengaturan dan pengawasan?

𝗕𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗺𝗯𝘂𝗯𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗕𝗮𝗽𝗽𝗲𝗯𝘁𝗶

Perlu ditegaskan, cakupan peralihan ini terbatas pada BMKS saja, bursa yang secara spesifik menyelenggarakan perdagangan mineral strategis dan komoditas strategis beserta derivatifnya.

POJK Peralihan Pengaturan Pengawasan BMKS ini tidak menyentuh kewenangan Bappebti atas perdagangan berjangka komoditi di luar kategori "strategis" tersebut. Bappebti, dengan kata lain, tidak bubar, ia hanya kehilangan satu segmen kewenangan, bukan eksistensinya.
—
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.