𝗠𝗘𝗡𝗚𝗘𝗡𝗔𝗟 𝗦𝗛𝗢𝗥𝗧 𝗦𝗘𝗟𝗟𝗜𝗡𝗚
𝘗𝘳𝘢𝘬𝘵𝘪𝘬 𝘗𝘦𝘳𝘥𝘢𝘨𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘥𝘢𝘯 𝘒𝘦𝘵𝘦𝘯𝘵𝘶𝘢𝘯 𝘏𝘶𝘬𝘶𝘮𝘯𝘺𝘢Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan kembali short selling secara bertahap mulai 15 September 2026, dan transaksinya mulai berjalan 1 Oktober 2026. Fasilitas ini sebenarnya sudah punya payung hukum sejak POJK 55/2020, lalu diganti POJK 6/2024.
Rencana pemberlakuan kembali tertunda sejak 2025 melalui beberapa surat OJK. Terakhir, Surat OJK S-113/D.04/2026 tanggal 9 September 2026 menjadi dasar pembukaan kembali. Yang lebih penting dari itu: apa sebenarnya short selling itu, dalam praktik dan menurut hukum?
𝗦𝗵𝗼𝗿𝘁 𝗦𝗲𝗹𝗹𝗶𝗻𝗴 𝗗𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗣𝗿𝗮𝗸𝘁𝗶𝗸 𝗣𝗲𝗿𝗱𝗮𝗴𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻
Transaksi saham yang lazim dikenal adalah: beli dulu, jual belakangan. Short selling membalik urutannya: jual dulu, beli belakangan. Investor menjual saham yang belum ia miliki, lalu membelinya kembali setelah harga turun.
Agar bisa menjual, sahamnya harus ada. Karena itu investor meminjam saham melalui perusahaan efek lewat mekanisme pinjam-meminjam efek. Alurnya begini:
a. investor menjual saham pinjaman di harga tinggi;
b. harga turun;
c. investor membeli kembali saham tersebut di harga lebih rendah (turun) dan mengembalikannya;
d.selisihnya menjadi keuntungan investor, dikurangi biaya.
Perhatikan ilustrasi berikut: Investor short saham senilai Rp1 juta, harga turun 10%, lalu ia membeli kembali di harga Rp. 900 ribu. Selisih Rp. 100 ribu belum keuntungan bersih: setidaknya biaya pinjam efek dan biaya transaksi jual dan beli.
Ada dua bentuk transaksi:
a. Short selling reguler: posisi bisa terbuka lebih dari satu Hari Bursa, sehingga butuh pinjam-meminjam efek dan ada biaya pinjam.
b. Intraday short selling: posisi harus ditutup pada Hari Bursa yang sama, sehingga tidak ada biaya pinjam efek.
Pihak Bursa menyebut manfaat dari short selling: likuiditas meningkat, pembentukan harga lebih wajar, dan investor bisa melindungi nilai portofolio (hedging).
Tapi, risikonya juga tidak kecil. Kalau harga naik, investor tetap wajib membeli kembali di harga lebih mahal. Harga saham secara teori bisa naik tanpa batas, sehingga kerugiannya tidak punya batas atas, berbeda dengan pembeli saham yang paling buruk kehilangan seluruh modalnya. Ada pula risiko margin call, pembelian paksa oleh perusahaan efek, dan gagal serah efek.
𝗦𝗵𝗼𝗿𝘁 𝗦𝗲𝗹𝗹𝗶𝗻𝗴 𝗗𝗮𝗿𝗶 𝗦𝗲𝗴𝗶 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺
𝗗𝗲𝗳𝗶𝗻𝗶𝘀𝗶. Pasal 1 angka 6 POJK 6/2024 menyebutkan:
“Transaksi Short Selling adalah transaksi penjualan Efek dimana Efek dimaksud tidak dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilaksanakan.”
Definisi ini tidak melarang, tidak pula mengizinkan bebas. Ia hanya menggambarkan transaksinya. Batasannya ada pada pasal-pasal lain.
𝗦𝗶𝗮𝗽𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗯𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗺𝗲𝗻𝘆𝗲𝗹𝗲𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿𝗮𝗸𝗮𝗻? Perusahaan efek harus memiliki izin sebagai perantara pedagang efek, memenuhi Modal Kerja Bersih Disesuaikan, dan memperoleh persetujuan Bursa untuk transaksi short selling (Pasal 3). Ia juga wajib punya perikatan untuk meminjam efek dari Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Pendanaan Efek, perusahaan efek lain, bank kustodian, dan/atau pihak lain yang disetujui OJK (Pasal 6). Pembiayaan kepada satu nasabah atau nasabah terafiliasi dibatasi paling tinggi 10% dari Modal Kerja Bersih Disesuaikan (Pasal 22). Pembiayaan kepada komisaris, direktur, pemegang saham utama, pengendali, atau pegawai perusahaan efek beserta afiliasinya dilarang (Pasal 21).
𝗦𝘆𝗮𝗿𝗮𝘁 𝗡𝗮𝘀𝗮𝗯𝗮𝗵. Nasabah harus memiliki riwayat transaksi lancar dengan rekening efek reguler aktif, membuka Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling, dan menyetor Jaminan Awal (Pasal 11). Perusahaan efek juga wajib memastikan nasabah telah menandatangani perjanjian pinjam-meminjam efek dan memahami hak serta kewajibannya (Pasal 32). Perjanjian pembiayaan wajib memuat klausul tingginya tingkat risiko investasi, hak perusahaan efek melikuidasi posisi tanpa persetujuan nasabah, dan jangka waktu pembiayaan paling lama 12 bulan yang dapat diperpanjang (Pasal 12).
𝗝𝗮𝗺𝗶𝗻𝗮𝗻. Pasal 34 ayat (1) mengatur Jaminan Awal paling sedikit 50% dari nilai transaksi short selling atau Rp. 50.000.000,00, “digunakan yang lebih tinggi”. Nilai Jaminan Pembiayaan saat short pertama paling sedikit 150% dari nilai transaksi (Pasal 35), dan wajib dipelihara paling sedikit 135% dari nilai pasar wajar efek pada posisi short (Pasal 36).
𝗠𝗮𝗿𝗴𝗶𝗻 𝗖𝗮𝗹𝗹. Jika jaminan turun di bawah 135%, perusahaan efek meminta pemenuhan/penambahan jaminan. Kalau tidak dipenuhi dalam 3 Hari Bursa, pada hari ke-4 perusahaan efek wajib membeli kembali efek yang di-short (Pasal 37 dan 38). Jika jaminan di bawah 120%, pembelian dilakukan segera (Pasal 39).
𝗕𝗮𝘁𝗮𝘀𝗮𝗻 𝗢𝗿𝗱𝗲𝗿. Harga penawaran jual harus sama dengan atau di atas harga terakhir, dan order wajib diberi tanda “short selling” (Pasal 41). Short selling juga hanya boleh atas efek yang tercatat di Bursa (Pasal 13) dan yang ditetapkan Bursa dalam daftar efek short selling (Pasal 14).
𝗣𝗶𝗻𝗷𝗮𝗺-𝗠𝗲𝗺𝗶𝗻𝗷𝗮𝗺 𝗘𝗳𝗲𝗸. Kontrak wajib memuat, antara lain, hak suara, hak memesan efek terlebih dahulu, dividen, dan wanprestasi (Pasal 43). Kalau para pihak tidak memakai kontrak standar dari Lembaga Kliring dan Penjaminan, kontraknya wajib disertai pendapat hukum dari 2 (dua) konsultan hukum yang terdaftar di OJK (Pasal 45). Ini pekerjaan yang langsung menyentuh profesi konsultan hukum pasar modal.
𝗞𝗮𝗶𝘁𝗮𝗻 𝗗𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗨𝗨 𝗣𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗠𝗼𝗱𝗮𝗹. Short selling sah, tetapi larangan manipulasi pasar tetap berlaku. Pasal 91 UU Pasar Modal melarang tindakan yang bertujuan menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek. Pasal 92 melarang “2 (dua) transaksi Efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga Efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan Efek.” Pelanggaran ketentuan POJK 6/2024 juga dapat dikenai sanksi administratif (Pasal 48).
𝗦𝗶𝗺𝗽𝘂𝗹 𝗬𝗮𝗻𝗴 𝗕𝗲𝗿𝗽𝗼𝘁𝗲𝗻𝘀𝗶 𝗗𝗶𝘁𝗮𝗳𝘀𝗶𝗿𝗸𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗿𝗯𝗲𝗱𝗮
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗺𝗮, soal “modal Rp. 50 juta”. Pemberitaan menyebutnya modal awal minimal. Norma di Pasal 34 menyebutnya Jaminan Awal antara 50% nilai transaksi dan Rp. 50 juta, mana angka yang lebih tinggi itu yang digunakan. Misal, untuk transaksi short Rp. 200 juta, Jaminan Awalnya Rp. 100 juta. Rp50 juta hanya batas bawah, bukan angka tetap.
𝗞𝗲𝗱𝘂𝗮, syarat rekening reguler minimal 6 bulan. Pasal 11 POJK 6/2024 hanya menyebut “rekening Efek reguler aktif”. Pada penjelasan “rekening Efek reguler aktif” adalah rekening yang mempunyai saldo Efek dan dana serta ada mutasi Efek dan dana dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut.
𝗞𝗲𝘁𝗶𝗴𝗮, kedudukan surat OJK. Penundaan berulang dilakukan lewat surat, bukan perubahan peraturan. Padahal POJK 6/2024 sudah berlaku sejak 2024. Dapatkah surat menunda pelaksanaan norma yang sudah berlaku, dan apa dasar kewenangannya? Anggota bursa sudah menyiapkan sistem, dan nasabah sudah terikat perjanjian. Dalam hal terjadi kerugian finansial yang menimpa pihak yang terlibat dalam transaksi short selling sesaat sebelum dilakukan penundaan, siapa yang bertanggung jawab? Pertanyaan yang sama berlaku bagi surat yang kini membuka kembali.
𝗞𝗲𝗲𝗺𝗽𝗮𝘁, kriteria saham. Pasal 14 ayat (2) huruf d menyerahkan “kriteria khusus” kepada Bursa. BEI menyatakan saham LQ45 saja yang masuk, dan saham harga Rp. 50 “kemungkinan besar” tidak dapat di-short. Kata “kemungkinan besar” itu bukan norma, dan selama kriteria tertulisnya belum jelas bagi publik, tafsirnya terbuka bagi emiten yang sahamnya keluar-masuk daftar.
𝗞𝗲𝗹𝗶𝗺𝗮, batas antara strategi dan manipulasi. Pasal 92 UUPM bergantung pada frasa “dengan tujuan”. Membuktikan tujuan itu sulit ketika pelakunya berdalih sedang menjalankan strategi.
—
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.






