Laman

Kamis, 06 Agustus 2026

DAPATKAH NON-EMITEN ATAU NON-PERUSAHAAN PUBLIK MELAKUKAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG?

Dapatkah Non-Emiten atau Non-Perusahaan Publik Melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang?
Penawaran umum berkelanjutan efek bersifat utang merupakan kegiatan penawaran efek bersifat utang yang dilakukan secara bertahap. Artinya kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit tidak hanya dalam sekali tahapan saja lalu selesai tetapi terdapat kegiatan penawaran efek lanjutan.


Perihal apakah Non-Emiten atau Non-Perusahaan Publik dapat melakukan penawaran umum berkelanjutan efek yang bersifat utang dapat kita merujuk pada POJK No. 36/2014 yang menentukan bahwa yang dapat melakukan PUB Efek Bersifat Utang adalah:

1. Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan efek bersifat utang.

2. Tidak lagi merupakan Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud diatas, namun sebelumnya pernah melakukan penawaran umum efek bersifat utang dan telah melunasi efek bersifat utang tersebut tidak lebih dari 2 tahun sebelum melakukan pernyataan pendaftaran atas penawaran umum efek berkelanjutan bersifat utang serta tidak pernah mengalami gagal bayar.

Berdasarkan ketentuan diatas maka Non-Emiten atau Non-Perusahaan Publik dapat melakukan penawaran umum berkelanjutan atas efek yang bersifat utang sepanjang Non-Emiten atau Non-Perusahaan Publik tersebut pernah berstatus sebagai emiten atau perusahaan publik sebelumnya.

Dengan demikian maka bagi Non-Emiten atau Non-Perusahaan Publik yang tidak bernah berstatus sebagai emiten atau perusahaan publik sebelumnya dapat dipastikan tidak diperkenankan untuk melakukan penawaran umum berkelanjutan atas efek yang bersifat utang.

-----
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.