Laman

Jumat, 07 Agustus 2026

EMPAT LARANGAN DALAM PENYAJIAN PROSPEKTUS

EMPAT LARANGAN DALAM PENYAJIAN PROSPEKTUS ASEVY SOBARI ISNP LAW FIRM
Pada sebuah proses penawaran umum atau initial public offering efek yang bersifat ekuitas maupun bersifat utang terdapat sebuah dokumen yang tidak hanya penting bagi Emiten tetapi juga penting bagi calon investor.

Dari sisi Emiten dokumen tersebut dapat dibilang sebagai salah satu tools utama yang digunakan untuk memasarkan “barang” yang ia jual kepada calon investor. Dengan harapan kebutuhan dana Emiten dalam proses penawaran umum terpenuhi, sesuai yang ditargetkan.

Sementara dari sisi calon investor dokumen tersebut merupakan salah satu tools penting yang akan mempengaruhi calon investor dalam memutuskan untuk mengambil bagian atau tidak mengambil bagian dari efek yang ditawarkan Emiten. Dengan harapan keputusan yang diambil calon investor berdasarkan dokumen tersebut didasarkan pada informasi, data, dan dokumen yang akurat.

Dokumen tersebut dimaksud adalah prospektus.

Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.

Prospektus dalam sebuah penawaran umum wajib memuat rincian Informasi/Fakta Material mengenai penawaran umum dan informasi dan/atau keterangan yang dapat mempengaruhi keputusan calon investor, yang diketahui atau layak diketahui oleh Emiten.

Informasi/Fakta Material adalah informasi/fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan/atau keputusan calon investor atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi/fakta tersebut.

Pengungkapan atas Informasi/Fakta Material dalam Prospektus harus dilakukan secara jelas dengan penekanan yang sesuai dengan bidang usaha atau sektor industrinya sehingga Prospektus tidak menyesatkan.

Dalam rangka melindungi calon investor Otoritas Jasa Keuangan memberikan rambu terkait penyusunan/penyajian prospektus dalam rangka penawaran umum efek bersifat ekuitas dengan menetapkan 4 (empat) larangan sebagai berikut:
1. Memuat keterangan yang tidak benar tentang fakta material agar tidak memberikan gambaran yang menyesatkan.
2. Tidak memuat keterangan yang benar tentang fakta material yang diperlukan agar tidak memberikan gambaran yang menyesatkan.
3. Menyajikan dan menyampaikan informasi kurang penting dengan maksud untuk mengaburkan informasi penting yang mengakibatkan informasi penting dimaksud terlepas dari perhatian calon investor.
4. Memberikan gambaran yang menyesatkan dalam mengungkapkan Informasi/Fakta Material dan/atau penggunaan foto, diagram, dan/atau tabel.

Dengan 4 (empat) larangan diatas diharapkan prospektus yang disajikan dalam proses penawaran umum efek bersifat ekuitas di pasar modal Indonesia dapat lebih menyesuaikan dan mendekati dengan standar internasional dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi dalam sebuah proses penawaran umum.

-----
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.