Per 4 Juni lalu tindak tanduk penyampai informasi di sektor jasa keuangan atau lebih dikenal dengan influencer sektor jasa keuangan mendapatkan pengaturan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Regulasi dimaksud diterbitkan OJK sebagai bentuk pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang disebabkan oleh kegiatan influencer sektor jasa keuangan serta memberikan pagar yang jelas bagi pelaku influencer sektor jasa keuangan.
Dalam regulasi tersebut OJK setidaknya membagi 2 (dua) jenis influencer di sektor jasa keuangan berdasarkan motifnya, yaitu:
1. Influencer sektor jasa keuangan yang bertujuan meningkatkan literasi keuangan; dan/atau
2. Influencer sektor jasa keuangan yang bertujuan memengaruhi Konsumen dan masyarakat
dalam memanfaatkan produk dan/atau layanan.
Pembagian atau pembedaan jenis influencer diatas tentu tidak dimaksudkan secara kaku dalam artian pelaku influencer harus memilih satu diantara dua jenis motif atau tujuan tersebut. Karena dapat terjadi dalam sebuah penyampaian informasi yang bersifat “jualan” juga terkandung upaya pelaku influencer sektor jasa keuangan untuk meningkatkan literasi keuangan kepada calon konsumen atau masyarakat.
Menurut saya, pembagian dimaksud juga bukan untuk menilai dan menentukan influencer dengan motif apa yang paling baik dibandingkan motif lainnya.
Adapun pagar yang tidak boleh dilewati oleh pelaku influencer sektor jasa keuangan yang menurut saya juga penting untuk menjadi perhatian konsumen dan masyarakat umumnya adalah:
1. Influencer tidak hanya dilarang untuk memberikan informasi yang menyesatkan tetapi lebih jauh dilarang untuk memberikan informasi yang “berpotensi” menyesatkan.
2. Influencer dilarang untuk menjanjikan kepastian keuntungan kepada konsumen atau masyarakat.
3. Influencer dilarang mempublikasikan dan/atau memasarkan produk yang belum memperoleh izin dari OJK.
4. Influencer dilarang bekerja sama dengan Pihak yang belum memiliki izin dari OJK.
Selanjutnya dalam hal influencer mendapatkan keuntungan ekonomi dari kegiatan penyampaian informasi yang dilakukannya maka influencer yang bersangkutan wajib memberikan statement / pernyataan terkait hal tersebut dengan cara yang jelas dan mudah dipahami oleh khalayak.
Keuntungan ekonomi yang didapat oleh influencer dapat diperoleh secara langsung dari kerja sama perusahaan yang bergerak di sektor jasa keuangan (PUJK) dengan influencer yang bersangkutan dan keuntungan yang diperoleh influencer secara tidak langsung dari kegiatan penyampaian informasi atau pemasaran yang ia lakukan.
Melalui regulasi ini setiap ketidakpatuhan / pelanggaran yang dilakukan oleh influencer sektor jasa keuangan memiliki dasar hukum bagi OJK untuk mengenakan sanksi tidak hanya terhadap influencer sektor jasa keuangan tetapi juga hingga terhadap PUJK.
Lebih lanjut dan lebih dalam terkait aturan perilaku influencer sektor jasa keuangan dapat dibaca pada POJK Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.
-----
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.






