Indonesia melalui UU No. 4/2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberikan landasan hukum terhadap kegiatan usaha bulion untuk dapat beroperasi di Indonesia.
UU P2SK membahas kegiatan usaha bulion hanya dengan 3 pasal saja, tidak lebih: pasal 130 s.d 132 yang pada intinya menguraikan definisi, kewajiban izin usaha sebelum menjalankan kegiatan, dan ketentuan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha bulion.
𝗗𝗲𝗳𝗶𝗻𝗶𝘀𝗶 𝗕𝘂𝗹𝗶𝗼𝗻
Lalu apa itu bulion? Sederhananya adalah bank emas. Karenanya bulion merupakan bank emas yang seluruh kegiatannya berkaitan dengan emas.
𝗣𝗲𝗻𝘆𝗲𝗹𝗲𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿𝗮 𝗞𝗲𝗴𝗶𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗕𝘂𝗹𝗶𝗼𝗻
Pasal 130 UU P2SK menyebutkan, “Kegiatan usaha bulion (bullion) merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.”
Dari definisi kegiatan usaha bulion yang diberikan oleh UU P2SK diatas maka hanya LJK atau Lembaga Jasa Keuangan yang dapat menjalankan kegiatan usaha bulion.
Apa itu LJK? LJK merupakan lembaga yang melakukan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Maka berdasarkan definisi yang diberikan oleh UU P2SK tentang kegiatan usaha bulion diatas dapat saya tafsirkan setiap LJK dalam sektor jasa keuangan manapun pada dasarnya diperkenankan untuk menjadi penyelenggara kegiatan usaha bulion.
Pada UU P2SK tidak kita temui limitasi/pembatasan apapun terkait LJK yang dapat melakukan kegiatan usaha bulion. Artinya LJK pada sektor jasa keuangan manapun yang telah memiliki izin usaha pada sektor masing-masing sebenarnya terbuka untuk mengajukan diri selaku penyelenggara kegiatan usaha bulion kepada OJK.
𝗟𝗶𝗺𝗶𝘁𝗮𝘀𝗶 𝗣𝗲𝗻𝘆𝗲𝗹𝗲𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿𝗮 𝗞𝗲𝗴𝗶𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗨𝘀𝗮𝗵𝗮 𝗕𝘂𝗹𝗶𝗼𝗻
Pembatasan LJK sebagai penyelenggara kegiatan usaha bulion justru kita dapati pada POJK 17/2024 Tentang Penyelengaraan Kegiatan Usaha Bulion sebagaimana diatur Pasal 21 ayat 1 POJK 17/2024, yaitu “LJK dengan kegiatan usaha utama berupa penyaluran kredit atau pembiayaan selain bank perekonomian rakyat, bank perekonomian rakyat syariah, dan lembaga keuangan mikro.”
Ringkasnya berdasarkan POJK 17/2024 LJK yang kegiatan usaha utamanya bukan penyaluran kredit dan bukan pembiayaan tidak dapat melakukan usaha bulion.
Toh LJK yang kegiatan usaha utamanya merupakan penyaluran kredit dan pembiayaan yang berupa BPR, BPR Syariah, dan Lembaga Keuangan Mikro juga dibatasi untuk melakukan kegiatan usaha bulion.
Pembatasan melalui kegiatan usaha utama LJK diatas melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang tidak kita temui dalam UU P2SK yang mendasari Peraturan Jasa Keuangan dimaksud juga menimbulkan tafsiran “dapatkah/tepatkah peraturan perundang-undangan yang lebih rendah membatasi ruang lingkup yang telah diberikan oleh undang-undang?”, “mengapa limitas ruang lingkup LJK tersebut tidak ditempatkan pada tingkat undang-undang in casu UU P2SK?”.
Selanjutnya, disamping pembatasan diatas dari segi permodalan juga terdapat kewajiban pemenuhan persyaratan modal minimal yang tidak kecil yang harus dipenuhi LJK sebelum memperoleh izin kegiatan usaha, yakni minimal 14 Triliun.
𝗞𝗲𝗴𝗶𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗨𝘀𝗮𝗵𝗮 𝗕𝘂𝗹𝗶𝗼𝗻
Selaras dengan pengaturan Pasal 130 UU P2SK diatas, POJK 17/2024 mengatur kegiatan usaha bulion meliputi:
a. Simpanan Emas;
b. Pembiayaan Emas;
c. Perdagangan Emas;
d. Penitipan Emas; dan/atau
e. kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.
Huruf a hingga d cukuplah saya memperoleh gambaran dalam benak saya perihal kegiatan usaha dimaksud.
Namun, kegiatan usaha pada huruf e tidak saya dapat gambaran kegiatan usaha apa yang dimaksud pada pasal demi pasal dalam POJK 17/2024 serta pada lembaran penjelasan pasal demi pasal atas POJK tersebut.
Saya hanya mendapati penjelasan lebih lanjut terkait “kegiatan lainnya” pada Pasal 18 ayat 1 POJK 17/2024 yakni “...merupakan kegiatan untuk mendukung Kegiatan Usaha Bulion.” Apa saja yang dimaksud dengan kegiatan untuk mendukung kegiatan usaha bulion? tidak disebutkan.
Hingga tulisan ini dibuat Otoritas Jasa Keuangan baru memberikan izin kepada 2 (dua) lembaga jasa keuangan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha bulion, yaitu:
PT. Pegadaian di Desember 2024 dan PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. di Februari 2025.
—
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.






