SELAMAT DATANG DI PERSONAL BLOG ASEVY SOBARI

PKPU dan Kepailitan, Korporasi, HAKI, Pertanahan, Persaingan Usaha, Ketenagakerjaan, Keuangan Islam

Laman

Jumat, 01 November 2024

PEMISAHAN PERUSAHAAN DAN TATA CARANYA

Pemisahan Menurut UUPTPasal 1 angka 12 UUPT No. 40/2007, "Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada dua Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada satu Perseroan atau lebih."Uraian singkat:Tujuan pemisahan yaitu: memisahkan usahaAkibat pemisahan a) seluruh aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada dua perseroan atau lebih yang menerima peralihan. Ini yang disebut...

Senin, 28 Oktober 2024

PELEBURAN PERUSAHAAN DAN TATA CARANYA

Peleburan Dalam UU PTMenurut pasal 1 angka 10 UU PT No. 40/2007, "Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum."Uraian singkat:Peleburan hanya bisa dilakukan oleh 2 perseroan atau lebih.Hasil dari peleburan adalah berdirinya perseroan baru.Perseroan baru hasil peleburan memperoleh aktiva dan...

Minggu, 27 Oktober 2024

PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN DAN TATA CARANYA

Pengambilalihan Dalam UU PTMenurut pasal 1 angka 11 UU PT No. 40/2007, "Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut."Uraian singkat:Pengambilalihan dapat dilakukan oleh badan hukum atau oleh orang perseorangan. (jo. 125 ayat 2)Pengambilalihan dilakukan melalui pengambilalihan saham perusahaan target.Tujuan pengambilalihan adalah mengendalikan perusahaan target. (jo. 125 ayat 3)Pada...

Selasa, 22 Oktober 2024

PENGGABUNGAN PERUSAHAAN DAN TATA CARANYA

PenggabunganMenurut pasal 1 angka 9 UU PT No. 40/2007  "Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum."UU PT menyatakan penggabungan mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri...

Senin, 21 Oktober 2024

AKSI KORPORASI

Pada tulisan ini akan saya coba mengupas secara sederhana tentang term aksi korporasi.Aksi menurut KBBI adalah:gerakan;tindakan;sikap (gerak-gerak) tingkah laku. (sumber https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/aksi)Korporasi menurut KBBI adalah:Badan usaha yang sah; badan hukum;Perusahaan atau badan usaha yang sangat besar atau beberapa perusahaan yang dikelola dan dijalankan sebagai satu perusahaan besar. (sumber https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/korporasi)Berdasarkan KBBI diatas maka Aksi Korporasi dapat kita artikan sebagai setiap gerakan atau...

Sabtu, 28 Oktober 2023

WAJIBKAH MELAPORKAN PINJAMAN LUAR NEGERI

Apakah pinjaman yang diperoleh perusahaan Indonesia dari luar negeri harus dilaporkan?Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 Tentang Lalu Lalu Lintas Devisa Dan Sistem Nilai Tukar ("UU Lalu Lintas Devisa") Pasal 3 ayat 2 wajib melaporkan. Hanya saja UU Lalu Lintas Devisa menggunakan frasa "wajib memberikan keterangan dan data" bukan "wajib memberikan laporan",...

PERDAGANGAN KARBON

Tulisan ini akan mencoba menggambarkan apa yang dimaksud dengan perdagangan karbon berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Setidaknya pengertian perdagangan karbon terdapat pada peraturan perundang-undangan berikut ini:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang...

Sabtu, 21 Oktober 2023

PENAWARAN YANG BUKAN PENAWARAN UMUM

Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang mengenai pasar modal dan peraturan pelaksanaannya. Penawaran Efek yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia atau kepada warga negara Indonesia dengan menggunakan media massa...

Jumat, 20 Oktober 2023

PEMECAHAN SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA

Pemecahan saham oleh perusahaan terbuka mendapat pengaturannya melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham Oleh Perusahaan Terbuka ("POJK Pemecahan Penggabungan Saham").Pemecahan saham oleh perusahaan terbuka adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka untuk memecah sahamnya dari 1 (satu) saham...

Kamis, 19 Oktober 2023

PERMOHONAN KEPAILITAN DAN PKPU TERHADAP PERUSAHAAN EFEK

Pada Pasal 2 ayat 4 jo. 223 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("UU Kepailitan dan PKPU") ditentukan bahwa:"Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal"."Dalam...