SELAMAT DATANG DI PERSONAL BLOG ASEVY SOBARI

PKPU dan Kepailitan, Korporasi, HAKI, Pertanahan, Persaingan Usaha, Ketenagakerjaan, Keuangan Islam

PARTNER PADA FIRMA HUKUM ISNP LAWFIRM

ISNP LAWFIRM. Office: Summarecon - Bekasi, Rukan Sinpansa Blok D.20, Marga Mulya - Bekasi Utara 17143, Tlp. 0812.9090.4694, WA. 0812.8309.0895

ANGGOTA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)

Diangkat dan disumpah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

Laman

Selasa, 15 April 2014

SELUK BELUK FIRMA (VENNOOTSCHAP ONDER FIRMA)



Pengertian Firma

Pasal 16 KUHD “Yang dinamakan Firma ialah tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk mejalankan sesuatu perusahaan dibawah satu nama bersama.”

Terkait definisi yang diberikan oleh Pasal 16 KUHD diatas, Prof. Sukardono mengatakan bahwa Firma adalah suatu perserikatan perdata yang khusus yang harus memiliki 3 (tiga) unsur mutlak, yaitu:
a.  Menjalankan perusahaan;
b.  Dengan pemakaian Firma (nama) bersama;
c.  Pertanggungjawaban tiap-tiap sekutu untuk seluruhnya mengenai perikatan dengan firma.

Firma (Fa) sebenarnya berarti nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama. Nama Firma adakalanya diambil dari:
-  nama seorang yang turut menjadi sekutu (persero) pada Firma itu sendiri;
-  nama seorang sekutu dengan tambahan yang menunjukkan anggota keluarganya;
-  himpunan nama semua sekutu secara singkatan;
-  nama bidang usaha yang dijalankan;
-  nama orang yang bukan sekutu.

Hak Sekutu Dalam Firma

Pasal 17 KUHD menentukan:
Tiap-tiap persero yang tidak dikecualikan dari satu sama lain, berhak untuk bertindak, untuk mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan, pula untuk mengikat perseroan itu dengan pihak ketiga dan pihak ketiga dengannya.
Segala tindakan yang tidak bersangkutpautan dengan perseroan itu, atau yang para pesero tidak berhak melakukannya, tidak termasuk pada ketentuan diatas.

Dengan demikian hak sekutu dalam firma berdasarkan Pasal 17 KUHD diatas adalah:
- Berhak untuk bertindak;
- Mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan;
- Mengikat perseroan dengan pihak ketiga dan pihak ketiga dengannya.

Perihal Pasal 17 KUHD Prof. CST Kansil, SH dan Christine ST Kansil, SH berpendapat dengan demikian seorang anggota firma yang bertindak ke luar tidak perlu diberi kekuasaan khusus oleh kawan-kawan anggota lainnya untuk mengikatkan mereka, malahan mereka itu sudah dengan sendirinya terikat oleh segala perjanjian yang diadakan oleh salah seorang rekannya.

Tanggung Jawab Sekutu Dalam Firma

Pasal 18 KUHD, “Dalam perseroan Firma adalah tiap-tiap pesero secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya atas segala perikatan dari perseroan.”

Dengan demikian tiap-tiap sekutu dalam sebuah Firma bertanggung jawab sepenuhnya atas perikatan-perikatan yang dilakukan Firma terhadap pihak ketiga meskipun terdapat salah satu atau lebih sekutu yang tidak ikut menandatangani perikatan yang dibuat oleh sekutu lainnya dengan pihak ketiga untuk kepentingan Firma. Dari hal ini maka sangat terlihat betapa unsur kepercayaan antara satu orang sekutu dengan sekutu atau sekutu-sekutu lainnya dalam Firma menjadi sangat penting.

Firma Bukan Badan Hukum

Mengutip Prof. Rudhi Prasetya, SH dalam Perseroan Terbatas Teori dan Praktik, “Perkumpulan merupakan asosiasi yang berbadan hukum manakala memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Stb. 1870-64 tanggal 28-3-1870 jo. Stb. 1927-156 tanggal 29-6-1925, yaitu (pen: Anggaran Dasar/Statuta) telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan HAM.”

Pasal 23 KUHD, “Para pesero Firma diharuskan mendaftarkan akta tersebut dalam register yang disediakan untuk itu dikepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya perseroan mereka bertempat kedudukan.”

Pasal 28 KUHD, “Selain daripada itu para pesero diwajibkan pula menyelenggarakan pengumuman dari petikan akta sebagaimana termaksud dalam ketentuan Pasal 26, dalam Berita Negara.”

Tampak dari Pasal 23 dan 28 KUHD tersebut diatas bahwa Firma hanya wajib untuk mendaftarkan akta pendirian (dimana Anggaran Dasar terdapat didalamnya) dikepaniteraan Pengadilan Negeri dan menyelenggarakan pengumuman dari akta pendirian dalam Berita Negara, adapun pengesahan akta pendirian tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM tidak diwajibkan, dengan demikian Firma bukanlah sebuah badan hukum.

Harta Kekayaan Firma

Dikarenakan Firma bukan sebuah badan hukum maka tidak ada pemisahan harta kekayaan antara harta kekayaan Firma dan harta kekayaan sekutu atau sekutu-sekutu. Maka utang Firma adalah menjadi utang sekutu.

Terkait kepailitan maka apabila terdapat 3 (tiga) orang sekutu dalam sebuah Firma dan Firma dipailitkan maka terdapat 4 (empat) boedel pailit, yaitu 1 (satu) boedel Firma dan 3 (tiga) boedel sekutu Firma.


--- Disusun oleh Asevy Sobari, Partner ISNP Law Firm.