Pengertian Firma
Pasal 16 KUHD “Yang dinamakan Firma ialah tiap-tiap
perserikatan yang didirikan untuk mejalankan sesuatu perusahaan dibawah satu
nama bersama.”
Terkait definisi
yang diberikan oleh Pasal 16 KUHD diatas, Prof. Sukardono mengatakan bahwa Firma
adalah suatu perserikatan perdata yang khusus yang harus memiliki 3 (tiga) unsur
mutlak, yaitu:
a. Menjalankan perusahaan;
b. Dengan pemakaian Firma (nama) bersama;
c. Pertanggungjawaban tiap-tiap sekutu untuk
seluruhnya mengenai perikatan dengan firma.
Firma (Fa) sebenarnya
berarti nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama. Nama Firma adakalanya
diambil dari:
- nama seorang yang turut menjadi sekutu (persero)
pada Firma itu sendiri;
- nama seorang sekutu dengan tambahan yang
menunjukkan anggota keluarganya;
- himpunan nama semua sekutu secara singkatan;
- nama bidang usaha yang dijalankan;
- nama orang yang bukan sekutu.
Hak
Sekutu Dalam Firma
Pasal 17 KUHD
menentukan:
“Tiap-tiap persero yang tidak dikecualikan
dari satu sama lain, berhak untuk bertindak, untuk mengeluarkan dan menerima
uang atas nama perseroan, pula untuk mengikat perseroan itu dengan pihak ketiga
dan pihak ketiga dengannya.
Segala
tindakan yang tidak bersangkutpautan dengan perseroan itu, atau yang para
pesero tidak berhak melakukannya, tidak termasuk pada ketentuan diatas.”
Dengan demikian hak
sekutu dalam firma berdasarkan Pasal 17 KUHD diatas adalah:
- Berhak untuk
bertindak;
- Mengeluarkan dan
menerima uang atas nama perseroan;
- Mengikat
perseroan dengan pihak ketiga dan pihak ketiga dengannya.
Perihal Pasal 17
KUHD Prof. CST Kansil, SH dan Christine ST Kansil, SH berpendapat dengan
demikian seorang anggota firma yang bertindak ke luar tidak perlu diberi
kekuasaan khusus oleh kawan-kawan anggota lainnya untuk mengikatkan mereka,
malahan mereka itu sudah dengan sendirinya terikat oleh segala perjanjian yang
diadakan oleh salah seorang rekannya.
Tanggung
Jawab Sekutu Dalam Firma
Pasal 18 KUHD, “Dalam perseroan Firma adalah tiap-tiap pesero
secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya atas segala
perikatan dari perseroan.”
Dengan demikian
tiap-tiap sekutu dalam sebuah Firma bertanggung jawab sepenuhnya atas
perikatan-perikatan yang dilakukan Firma terhadap pihak ketiga meskipun terdapat
salah satu atau lebih sekutu yang tidak ikut menandatangani perikatan yang
dibuat oleh sekutu lainnya dengan pihak ketiga untuk kepentingan Firma. Dari
hal ini maka sangat terlihat betapa unsur kepercayaan antara satu orang sekutu
dengan sekutu atau sekutu-sekutu lainnya dalam Firma menjadi sangat penting.
Firma
Bukan Badan Hukum
Mengutip Prof.
Rudhi Prasetya, SH dalam Perseroan Terbatas Teori dan Praktik, “Perkumpulan
merupakan asosiasi yang berbadan hukum manakala memenuhi syarat sebagaimana
ditentukan dalam Stb. 1870-64 tanggal 28-3-1870 jo. Stb. 1927-156 tanggal
29-6-1925, yaitu (pen: Anggaran Dasar/Statuta) telah memperoleh pengesahan
Menteri Hukum dan HAM.”
Pasal 23 KUHD, “Para pesero Firma diharuskan mendaftarkan
akta tersebut dalam register yang disediakan untuk itu dikepaniteraan
Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya perseroan mereka bertempat
kedudukan.”
Pasal 28 KUHD, “Selain daripada itu para pesero diwajibkan
pula menyelenggarakan pengumuman dari petikan akta sebagaimana termaksud dalam
ketentuan Pasal 26, dalam Berita Negara.”
Tampak dari Pasal
23 dan 28 KUHD tersebut diatas bahwa Firma hanya wajib untuk mendaftarkan akta
pendirian (dimana Anggaran Dasar terdapat didalamnya) dikepaniteraan Pengadilan
Negeri dan menyelenggarakan pengumuman dari akta pendirian dalam Berita Negara,
adapun pengesahan akta pendirian tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM tidak
diwajibkan, dengan demikian Firma bukanlah sebuah badan hukum.
Harta
Kekayaan Firma
Dikarenakan Firma
bukan sebuah badan hukum maka tidak ada pemisahan harta kekayaan antara harta
kekayaan Firma dan harta kekayaan sekutu atau sekutu-sekutu. Maka utang Firma adalah
menjadi utang sekutu.
Terkait
kepailitan maka apabila terdapat 3 (tiga) orang sekutu dalam sebuah Firma dan Firma
dipailitkan maka terdapat 4 (empat) boedel pailit, yaitu 1 (satu) boedel Firma
dan 3 (tiga) boedel sekutu Firma.
--- Disusun oleh Asevy Sobari, Partner ISNP Law Firm.