Pasal 1150 KUHPerdata “Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang
berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seseorang lain
atas namanya, dan yang memberi kekuasaan kepada si berpiutang
itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang
berpiutang lainnya...”
Dari definisi yang diberikan oleh Pasal 1150 KUHPerdata tersebut maka
dapat kita sarikan sebagai berikut:
Gadai adalah
suatu hak
Hak yang dimaksud adalah hak kebendaan yang memberikan jaminan. Jaminan
kepada si berpiutang (kreditur) untuk memanfaatkan benda tersebut jika si
berutang (debitur) wanprestasi. Pasal 528
KUHPerdata
“Atas suatu barang, orang dapat mempunyai hak besit atau
hak milik atau hak waris atau hak menikmati hasil atau hak pengabdian tanah,
atau hak gadai atau hak hipotek.”
Diperoleh
seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh
seorang berutang atau oleh seseorang lain atas namanya
- “Diperoleh seorang berpiutang” bermakna bahwa hak gadai hanya dapat
diperoleh oleh si berpiutang tidak oleh si berutang, dengan demikian maka gadai diadakan untuk kepentingan
kreditur bukan untuk kepentingan debitur. Kepentingan apa? Kepentingan pelunasan
segala piutang kreditur bila debitur wanprestasi terhadap perjanjian yang
dibuatnya dengan kreditur.
- “atas suatu barang bergerak” berarti
bahwa lembaga gadai berlaku hanya untuk barang bergerak (disamping fidusia),
tidak berlaku untuk barang tidak bergerak. Untuk barang tidak bergerak maka
lembaga hukum yang mengaturnya adalah hak tanggungan (dahulu hipotik).
- “yang diserahkan kepadanya oleh
seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya” maksudnya adalah objek
gadai diserahkan oleh pemberi gadai kepada penerima gadai (kreditur). Dari bunyi
redaksi tampak jelas bahwa si pemberi gadai dalam melakukan penyerahan objek
gadai tidaklah harus debitur tetapi dapat juga orang lain (pihak ketiga) yang
melakukan penyerahan atas nama/kuasa dari si debitur.
Memberi kekuasaan kepada si berpiutang
itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang
berpiutang lainnya
Bahwa dalam hak gadai mengandung asas prioritas (droit de preference), yaitu hak kebendaan yang dimiliki kreditur (penerima
gadai) untuk didahulukan dalam pemenuhan piutangnya diatara kreditur-kreditur
lainnya dari hasil penjualan harta benda yang dijadikan objek gadai.
Pasal 1133 KUHPerdata “Hal untuk didahulukan di antara orang-orang berpiutang terbit dari hak istimewa, dari gadai dan dari hipotek.”
Pasal 1134 KUHPerdata “Hak istimewa adalah suatu hak yang diberikan oleh
undang-undang kepada seorang kreditur yang menyebabkan ia berkedudukan lebih
tinggi daripada yang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutang itu. Gadai
dan hipotek lebih tinggi daripada hak istimewa, kecuali dalam hal undang-undang
dengan tegas menentukan kebalikannya”
Bagaimana jika objek gadai tidak cukup untuk menutupi seluruh hutang
debitur? Dalam hal ini kreditur dapat menuntut sisa hutang untuk dipenuhi dari
kebendaan lain yang dimiliki debitur, hanya saja kali ini kedudukan kreditur terhadap kreditur-kreditur lainya (jika ada)
memiliki kedudukan sama (concurent) dimana
kreditur dan kreditur-kreditur lainya mendapatkan pemenuhan pelunasan piutang
yang dimiliki secara seimbang.
--- Disusun oleh Asevy Sobari, Partner ISNP Law Firm