SELAMAT DATANG DI PERSONAL BLOG ASEVY SOBARI

PKPU dan Kepailitan, Korporasi, HAKI, Pertanahan, Persaingan Usaha, Ketenagakerjaan, Keuangan Islam

PARTNER PADA FIRMA HUKUM ISNP LAWFIRM

ISNP LAWFIRM. Office: Summarecon - Bekasi, Rukan Sinpansa Blok D.20, Marga Mulya - Bekasi Utara 17143, Tlp. 0812.9090.4694, WA. 0812.8309.0895

ANGGOTA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)

Diangkat dan disumpah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

Laman

Sabtu, 24 Mei 2014

GADAI (Pand)



Pasal 1150 KUHPerdata Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seseorang lain atas namanya, dan yang memberi kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang  tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya...”

Dari definisi yang diberikan oleh Pasal 1150 KUHPerdata tersebut maka dapat kita sarikan sebagai berikut:

Gadai adalah suatu hak

Hak yang dimaksud adalah hak kebendaan yang memberikan jaminan. Jaminan kepada si berpiutang (kreditur) untuk memanfaatkan benda tersebut jika si berutang (debitur) wanprestasi. Pasal 528 KUHPerdata Atas suatu barang, orang dapat mempunyai hak besit atau hak milik atau hak waris atau hak menikmati hasil atau hak pengabdian tanah, atau hak gadai atau hak hipotek.

Diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seseorang lain atas namanya

“Diperoleh seorang berpiutang” bermakna bahwa hak gadai hanya dapat diperoleh oleh si berpiutang tidak oleh si berutang, dengan demikian  maka gadai diadakan untuk kepentingan kreditur bukan untuk kepentingan debitur. Kepentingan apa? Kepentingan pelunasan segala piutang kreditur bila debitur wanprestasi terhadap perjanjian yang dibuatnya dengan kreditur.
-  “atas suatu barang bergerak” berarti bahwa lembaga gadai berlaku hanya untuk barang bergerak (disamping fidusia), tidak berlaku untuk barang tidak bergerak. Untuk barang tidak bergerak maka lembaga hukum yang mengaturnya adalah hak tanggungan (dahulu hipotik).
-  “yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya” maksudnya adalah objek gadai diserahkan oleh pemberi gadai kepada penerima gadai (kreditur). Dari bunyi redaksi tampak jelas bahwa si pemberi gadai dalam melakukan penyerahan objek gadai tidaklah harus debitur tetapi dapat juga orang lain (pihak ketiga) yang melakukan penyerahan atas nama/kuasa dari si debitur.

Memberi kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang  tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya

Bahwa dalam hak gadai mengandung asas prioritas (droit de preference), yaitu hak kebendaan yang dimiliki kreditur (penerima gadai) untuk didahulukan dalam pemenuhan piutangnya diatara kreditur-kreditur lainnya dari hasil penjualan harta benda yang dijadikan objek gadai.

Pasal 1133 KUHPerdata Hal untuk didahulukan di antara orang-orang berpiutang terbit dari hak istimewa, dari gadai dan dari hipotek.

Pasal 1134 KUHPerdata Hak istimewa adalah suatu hak yang diberikan oleh undang-undang kepada seorang kreditur yang menyebabkan ia berkedudukan lebih tinggi daripada yang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutang itu. Gadai dan hipotek lebih tinggi daripada hak istimewa, kecuali dalam hal undang-undang dengan tegas menentukan kebalikannya

Bagaimana jika objek gadai tidak cukup untuk menutupi seluruh hutang debitur? Dalam hal ini kreditur dapat menuntut sisa hutang untuk dipenuhi dari kebendaan lain yang dimiliki debitur, hanya saja kali ini kedudukan kreditur  terhadap kreditur-kreditur lainya (jika ada) memiliki kedudukan sama (concurent) dimana kreditur dan kreditur-kreditur lainya mendapatkan pemenuhan pelunasan piutang yang dimiliki secara seimbang.


--- Disusun oleh Asevy Sobari, Partner ISNP Law Firm