
Pasal 1150 KUHPerdata “Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang
berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seseorang lain
atas namanya, dan yang memberi kekuasaan kepada si berpiutang
itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang
berpiutang lainnya...”
Dari definisi...