SELAMAT DATANG DI PERSONAL BLOG ASEVY SOBARI

PKPU dan Kepailitan, Korporasi, HAKI, Pertanahan, Persaingan Usaha, Ketenagakerjaan, Keuangan Islam

Laman

Tampilkan postingan dengan label Perseroan Terbatas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perseroan Terbatas. Tampilkan semua postingan

Minggu, 06 November 2022

ALASAN PENGUSAHA MELIKUIDASI PERUSAHAAN

1. Meningkatkan EfisiensiMenjadi hal yang lumrah pengusaha memiliki beberapa bidang/core usaha yang untuk menjalankan bidang/core usaha tersebut pengusaha yang bersangkutan mendirikan beberapa perusahaan, mulai dari sebatas hitungan jari hingga mungkin puluhan perusahaan.Dalam perjalanan perusahaan-perusahaan tersebut terdapat kemungkinan kondisi tertentu yang mengakibatkan kondisi umum dari kinerja perusahaan yang dimiliki mengalami inefisiensi pada salah satu atau beberapa perusahaan yang sampai pada kesimpulan bahwa keputusan terbaik adalah...

Minggu, 27 Juli 2014

PENGGABUNGAN PERSEROAN TERBATAS

Pasal 1 angka 9 UUPT "Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum." Dalam penggabungan perseroan (merger) terdapat perseroan yang menggabungkan diri dan perseroan yang menerima penggabungan.... lanjut membaca ...

Minggu, 12 Januari 2014

JUMLAH ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS

UMUM: MINIMAL MEMILIKI 1 ORANG ANGGOTA DEWAN KOMISARIS Dewan Komisaris adalah salah satu organ perseroan (vide pasal 1 angka 2 UUPT). Secara umum UUPT menentukan bahwa dalam sebuah perseroan minimal memiliki 1 orang anggota Dewan Komisaris sebagaimana ditentukan Pasal 108 ayat 3:"Dewan Komisaris terdiri atas 1 (satu) orang anggota atau lebih".Apakah boleh apabila lembaga...

Kamis, 09 Januari 2014

MODAL DASAR, MODAL DITEMPATKAN, MODAL DISETOR PENUH

Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor Penuh terdapat dalam pasal-pasal UUPT sebagai berikut: - Pasal 31 ayat 1: "Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham." - Pasal 32 ayat 1: "Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)." - Pasal 33 ayat 1: "Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar...