SELAMAT DATANG DI PERSONAL BLOG ASEVY SOBARI

PKPU dan Kepailitan, Korporasi, HAKI, Pertanahan, Persaingan Usaha, Ketenagakerjaan, Keuangan Islam

PARTNER PADA FIRMA HUKUM ISNP LAWFIRM

ISNP LAWFIRM. Office: Summarecon - Bekasi, Rukan Sinpansa Blok D.20, Marga Mulya - Bekasi Utara 17143, Tlp. 0812.9090.4694, WA. 0812.8309.0895

ANGGOTA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)

Diangkat dan disumpah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

Laman

Minggu, 04 Mei 2014

HIBAH (SCHENKING)



Definisi hibah kita merujuk kepada Pasal 1666 KUHPerdata, yang berbunyi “Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, diwaktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.”

Dalam mendefinisikan hibah KUHPerdata secara langsung menyebutkan bahwa hibah adalah suatu perjanjian. Perihal perjanjian telah saya ulas secara ringkas pada tulisan saya yang lain.

Frasa “diwaktu hidupnya” bermakna bahwa hibah hanya dapat dilakukan oleh si penghibah (pemberi hibah) pada saat hidupnya. Hal mana pada satu segi memiliki kesamaan dengan wasiat atau testamen.

Perbedaannya adalah wasiat (testamen) yang merupakan suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya (pen: saat masih hidup) akan terjadi setelah ia meninggal dunia, sedangkan hibah adalah tentang apa yang si penghibah nyatakan dan serahkan kepada si penerima hibah pada saat si penghibah masih hidup.

“dengan cuma-cuma” bermakna bahwa pada perjanjian hibah ini hanya ada prestasi dari satu pihak saja yakni dari si penghibah dengan memberikan benda yang menjadi objek hibah kepada si penerima hibah. Sementara si penerima hibah tidak ada memberikan kontra prestasi atau prestasi balasan kepada si penghibah. Meskipun makna ini masih mengundang perdebatan terkait dengan Pasal 1670 KUHPerdata yang menyatakan “Suatu hibah adalah batal, jika dibuat dengan syarat bahwa si penerima hibah akan melunasi utang-utang atau beban-beban lain, selain yang dinyatakan dengan tegas di dalam akta hibah sendiri atau di dalam suatu daftar yang ditempelkan padanya.”

“dengan tidak dapat ditarik kembali” dapat kita tafsirkan bahwa setelah dilakukan penyerahan benda yang menjadi objek hibah maka si penghibah tidak dapat menarik kembali objek hibah tersebut dari si penerima hibah. Pasal 1686 KUHPerdata “Hak milik atas benda-benda yang termaktub dalam penghibahan, sekalipun penghibahan itu telah diterima secara sah, tidaklah berpindah kepada si penerima hibah, selain dengan jalan penyerahan yang dilakukan menurut Pasal 612, 613, 616 dan selanjutnya.”

Pengecualian terhadap “dengan tidak dapat ditarik kembali” berlaku jika (vide Pasal 1688 KUHPerdata):
1.  Karena tidak dipenuhinya syarat-syarat dengan mana penghibahan telah dilakukan;
2.  Jika si penerima hibah telah bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang bertujuan mengambil jiwa si penghibah atau suatu kejahatan lain terhadap si penghibah;
3.  Jika ia menolak memberikan tunjangan nafkah kepada si penghibah, setelah orang ini jatuh dalam kemiskinan;

Terkait penarikan kembali ini pula Pasal 1672 KUHPerdata mengatur secara optional bahwa “Si penghibah dapat memperjanjikan bahwa ia tetap berhak mengambil kembali benda-benda yang telah diberikannya, baik dalam halnya si penerima hibah sendiri, maupun dalam halnya si penerima hibah beserta turunan-turunannya akan meninggal lebih dahulu daripada si penghibah; tetapi itu tidak dapat diperjanjikan selain hanya untuk kepentingan si penghibah sendiri.”

“menyerahkan sesuatu benda” dapat kita tafsirkan melalui Pasal 1667 yang mengatur bahwa “Hibah hanyalah dapat mengenai benda-benda yang sudah ada. Jika hibah itu meliputi benda-benda yang baru akan ada di kemudian hari, maka sekadar mengenai itu hibahnya adalah batal.”

Dengan demikian maka hibah hanya berlaku sah terhadap benda yang sudah ada. Sudah ada maksudnya bahwa benda yang menjadi objek hibah sudah berada dalam kekuasaan/kepemilikan si penghibah dengan alas hak yang sah. Hibah yang dilakukan terhadap benda yang baru akan ada dikemudian hari (belum ada saat ini) dengan ancaman batal.

Bagaimana apabila hibah dilakukan dengan objek hibah yang terdiri dari benda yang sudah ada dan benda yang baru akan ada? Berdasarkan Pasal 1667 KUHPerdata diatas maka terhadap benda yang sudah ada adalah sah sedangkan terhadap benda yang baru akan ada adalah tidak sah.


--- Disusun oleh Asevy Sobari, Partner ISNP Law Firm.