%20jurnal%20asevy%20sobari%20advokat%20pengacara%20lawyer%20firma%20hukum%20isnp%20law%20firm%20jakarta.jpg)
Definisi hibah
kita merujuk kepada Pasal 1666 KUHPerdata, yang berbunyi “Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, diwaktu
hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan
sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.”
Dalam
mendefinisikan hibah KUHPerdata secara langsung menyebutkan bahwa hibah...