SELAMAT DATANG DI PERSONAL BLOG ASEVY SOBARI

PKPU dan Kepailitan, Korporasi, HAKI, Pertanahan, Persaingan Usaha, Ketenagakerjaan, Keuangan Islam

PARTNER PADA FIRMA HUKUM ISNP LAWFIRM

ISNP LAWFIRM. Office: Summarecon - Bekasi, Rukan Sinpansa Blok D.20, Marga Mulya - Bekasi Utara 17143, Tlp. 0812.9090.4694, WA. 0812.8309.0895

ANGGOTA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)

Diangkat dan disumpah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

Laman

Tampilkan postingan dengan label Permohonan PKPU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Permohonan PKPU. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 Oktober 2023

PERMOHONAN KEPAILITAN DAN PKPU TERHADAP PERUSAHAAN EFEK



Pada Pasal 2 ayat 4 jo. 223 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("UU Kepailitan dan PKPU") ditentukan bahwa:

"Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal".

"Dalam hal Debitor adalah Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, dan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik maka yang dapat mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang adalah lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)." 

Berdasarkan pasal tersebut maka permohonan pernyataan pailit ("Permohonan Pailit") dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang ("Permohonan PKPU") terhadap perusahaan efek hanya dapat diajukan kepada pengadilan niaga oleh Badan Pengawas Pasar Modal yang saat ini tugas dan fungsinya secara resmi beralih ke Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan ("UU OJK").

Pada 31 Oktober 2022 OJK menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan Efek ("POJK Permohonan Pailit & PKPU Perusahaan Efek") sebagai pedoman bagi Otoritas Jasa Keuangan serta pihak yang bermaksud meminta Otoritas Jasa Keuangan mengajukan permohonan pernyataan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang perusahaan efek kepada pengadilan niaga [vide pertimbangan huruf b].

Dalam POJK Permohonan Pailit & PKPU [vide Pasal 3 ayat 1] tersebut ditentukan bahwa dasar permohonan pengajuan pailit dan pkpu perusahaan efek oleh OJK kepada pengadilan niaga dengan dasar adanya:

  1. Permohonan Kreditor, paling sedikit 2 kreditor dengan 1 utang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
  2. Permohonan Perusahaan Efek, dengan alasan sedang mengalami ketidakmampuan keuangan untuk membayar utang.
  3. Bentuk pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan OJK.

Jika menurut pasal diatas OJK dapat mengajukan permohonan pailit dan pkpu terhadap perusahaan efek dengan dasar adanya permohonan Kreditor atau Perusahaan Efek maka dalam hal untuk kepentingan umum maka OJK dapat mengajukan permohonan pailit dan pkpu terhadap perusahaan efek berdasarkan permintaan dari kejaksaan [vide Pasal 3 ayat 5]. Meskipun POJK Permohonan Pailit & PKPU tersebut tidak menjelaskan lebih lanjut alasan untuk membedakan permohonan dengan permintaan.


--- Disusun oleh Asevy Sobari, Partner ISNP Law Firm.