SELAMAT DATANG DI PERSONAL BLOG ASEVY SOBARI

PKPU dan Kepailitan, Korporasi, HAKI, Pertanahan, Persaingan Usaha, Ketenagakerjaan, Keuangan Islam

Laman

Sabtu, 11 September 2021

VAKSINASI HARUS DENGAN PERSETUJUAN?

Pada prinsipnya praktik kedokteran dilakukan berdasarkan kesepakatan/persetujuan antara dokter dengan pasien.  Kesepakatan artinya disetujui oleh kedua belah pihak, baik dokter ataupun pasien, tanpa keraguan dan tanpa paksaan dari salah satu pihak.Tanpa kesepakatan/persetujuan maka praktik kedokteran tidak dapat/tidak boleh dilaksanakan. UU 29/2004 Tentang Praktik Kedokteran pada Pasal 39 menentukan bahwa: "Praktik kedokteran diselenggarakan berdasarkan pada 𝗸𝗲𝘀𝗲𝗽𝗮𝗸𝗮𝘁𝗮𝗻 antara dokter atau dokter gigi dengan pasien dalam upaya untuk...