SELAMAT DATANG DI PERSONAL BLOG ASEVY SOBARI

PKPU dan Kepailitan, Korporasi, HAKI, Pertanahan, Persaingan Usaha, Ketenagakerjaan, Keuangan Islam

PARTNER PADA FIRMA HUKUM ISNP LAWFIRM

ISNP LAWFIRM. Office: Summarecon - Bekasi, Rukan Sinpansa Blok D.20, Marga Mulya - Bekasi Utara 17143, Tlp. 0812.9090.4694, WA. 0812.8309.0895

ANGGOTA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)

Diangkat dan disumpah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

Laman

Selasa, 28 Juni 2016

PENGERTIAN JUAL BELI DALAM KUH PERDATA

KUH Perdata memberikan definisi jual beli pada Pasal 1457 "Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan." Yang bila kita kuliti satu persatu pengertian tersebut menjadi:

1. Jual beli adalah persetujuan. Persetujuan antara para pihak yang terlibat didalamnya. Pihak yang satu setuju untuk menyerahkan barang dan pihak yang lain setuju untuk membayar harga. Tidak dapat hanya satu pihak saja yang setuju. Jika satu pihak saja yang setuju, misalnya untuk menyerahkan barang saja tanpa adanya pembayaran harga dari pihak yang satu maka yang terjadi adalah hibah bukan jual beli. Persetujuan bagi si penjual adalah ia menyetujui harga yang akan dibayar oleh si pembeli, sedangkan persetujuan bagi si pembeli adalah ia menyetujui barang yang akan diserahkan oleh si penjual kepadanya.

2. Terdapat pihak yang mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, disebut penjual. Si penjual mengikatkan dirinya kepada pihak lain yaitu si pembeli. "Menyerahkan suatu barang" maka secara redaksional tidak harus barang yang diserahkan itu adalah milik dari si penjual. Yang penting adalah barang itu akan diserahkan oleh penjual kepada pembeli. Barang dapat berupa benda bergerak, benda tidak bergerak, dan hak-hak.

3. Terdapat pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan, disebut pembeli. "Membayar harga" haruslah berupa uang bukan berupa yang lain. Tidak harus dalam mata uang rupiah, mata uang asing pun boleh. Jika berupa barang maka yang terjadi bukanlah jual beli melainkan tukar menukar barang.


--- Disusun oleh Asevy Sobari, Partner ISNP Law Firm.