Laman

Senin, 21 Oktober 2024

AKSI KORPORASI

Pada tulisan ini akan saya coba mengupas secara sederhana tentang term aksi korporasi.

Aksi menurut KBBI adalah:

  1. gerakan;
  2. tindakan;
  3. sikap (gerak-gerak) tingkah laku. (sumber https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/aksi)

Korporasi menurut KBBI adalah:

  1. Badan usaha yang sah; badan hukum;
  2. Perusahaan atau badan usaha yang sangat besar atau beberapa perusahaan yang dikelola dan dijalankan sebagai satu perusahaan besar. (sumber https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/korporasi)

Berdasarkan KBBI diatas maka Aksi Korporasi dapat kita artikan sebagai setiap gerakan atau tindakan yang dilakukan oleh badan usaha / perusahaan. 

Dari definisi berdasarkan KBBI tersebut maka sepanjang gerakan atau tindakan tersebut dilakukan oleh atau badan usaha / perusahaan tanpa melihat besar kecilnya gerakan atau tindakan yang dilakukan tersebut akan masuk kedalam definisi aksi korporasi. 

Sebagai contoh penjualan barang atau produk yang diproduksi oleh perusahaan kepada konsumen secara langsung masuk kedalam definisi aksi korporasi. Pembelian bahan baku oleh perusahaan dari pihak lain siapapun itu yang kemudian bahan baku tersebut diolah perusahaan hingga berbentuk barang jadi maka pembelian bahan baku tersebut masuk kedalam definisi aksi korporasi.

Dari definisi yang diberikan oleh KBBI tersebut pula tidak membedakan ukuran perusahaan yang melakukan gerakan atau tindakan. Sehingga meskipun gerakan atau tindakan tersebut dilakukan oleh perusahaan berukuran kecil dan dengan tanpa melihat bentuk hukum dari perusahaan / badan usaha tersebut maka masuk ke dalam term aksi korporasi.

Apabila anda mencoba untuk melakukan riset secara sederhana terkait definisi aksi korporasi dengan melakukan penelusuran melalui google dengan kata kunci / key word aksi korporasi maka yang anda temui hanyalah sebatas penjelasan dari berbagai sumber yang umumnya sumber tersebut berkaitan dengan jual beli saham pada pasar modal atau bursa, perusahaan terbuka / Tbk, dan perusahaan efek sehingga diasumsikan bahwa aksi korporasi adalah term yang hanya digunakan dibidang pasar modal dimana berkecimpung didalamnya perusahaan-perusahaan besar yang sudah berbadan hukum terbuka dan perusahaan-perusahaan efek. Sehingga seolah-olah term aksi korporasi hanya digunakan apabila ada kaitannya dengan pasar modal atau bursa.

Dari penelusuran melalui google pula kita dapat mendapatkan gambaran bahwa term aksi korporasi belum mendapat perhatian dari para ahli, termasuk ahli hukum karena hingga tulisan ini dipublikasikan saya belum menemukan penjelasan tentang definisi aksi korporasi yang mencantumkan atau mengutip nama ahli atau peraturan sebagai dasar penjelasan tersebut

Sementara pemateri pada diklat konsultan hukum pasar modal yang saya ikuti memberikan definisi Aksi Korporasi sebagai "kegiatan yang dilakukan Perusahaan Terbuka yang dapat mempengaruhi perubahan jumlah saham beredar, harga saham dan jumlah kepemilikan saham." Definisi yang diberikan tersebut pada intinya bertumpu pada kata kunci "perusahaan terbuka" dan "saham". 

Lagi-lagi definisi yang diberikan tersebut pun tanpa mengutip ahli ataupun peraturan mana yang menjadi dasar dari penjelasan tersebut.