SELAMAT DATANG DI PERSONAL BLOG ASEVY SOBARI

PKPU dan Kepailitan, Korporasi, HAKI, Pertanahan, Persaingan Usaha, Ketenagakerjaan, Keuangan Islam

PARTNER PADA FIRMA HUKUM ISNP LAWFIRM

ISNP LAWFIRM. Office: Summarecon - Bekasi, Rukan Sinpansa Blok D.20, Marga Mulya - Bekasi Utara 17143, Tlp. 0812.9090.4694, WA. 0812.8309.0895

ANGGOTA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)

Diangkat dan disumpah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

Laman

Tampilkan postingan dengan label Pembubaran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pembubaran. Tampilkan semua postingan

Minggu, 06 November 2022

ALASAN PENGUSAHA MELIKUIDASI PERUSAHAAN

1. Meningkatkan Efisiensi

Menjadi hal yang lumrah pengusaha memiliki beberapa bidang/core usaha yang untuk menjalankan bidang/core usaha tersebut pengusaha yang bersangkutan mendirikan beberapa perusahaan, mulai dari sebatas hitungan jari hingga mungkin puluhan perusahaan.

Dalam perjalanan perusahaan-perusahaan tersebut terdapat kemungkinan kondisi tertentu yang mengakibatkan kondisi umum dari kinerja perusahaan yang dimiliki mengalami inefisiensi pada salah satu atau beberapa perusahaan yang sampai pada kesimpulan bahwa keputusan terbaik adalah melikuidasi salah satu atau beberapa perusahaan yang ada.


2. Tidak Beroperasi Dalam Jangka Waktu Tertentu

Terdapat kemungkinan sebuah perusahaan didirikan tidak dengan pertimbangan yang matang dari segi bisnis. Semisal, didirikan hanya untuk memenuhi kepentingan project tertentu yang ternyata dikemudian hari tidak lagi memperoleh project yang sesuai dengan bidang usahanya.


3. Tidak Memberikan Keuntungan

Jika dalam inefisiensi masih terdapat kemungkinan perusahaan masih mendapatkan project bisnis sehingga masih terus mampu melakukan operasional namun cost yang harus dikeluarkan tidak sepadan dengan keuntungan yang diperoleh, maka pada point ini perusahaan berdasarkan hitung-hitungan bisnis sudah tidak lagi memberikan keuntungan bagi pemilik/pengusaha.