SELAMAT DATANG DI PERSONAL BLOG ASEVY SOBARI

PKPU dan Kepailitan, Korporasi, HAKI, Pertanahan, Persaingan Usaha, Ketenagakerjaan, Keuangan Islam

PARTNER PADA FIRMA HUKUM ISNP LAWFIRM

ISNP LAWFIRM. Office: Summarecon - Bekasi, Rukan Sinpansa Blok D.20, Marga Mulya - Bekasi Utara 17143, Tlp. 0812.9090.4694, WA. 0812.8309.0895

ANGGOTA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)

Diangkat dan disumpah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

Laman

Tampilkan postingan dengan label Peralihan Saham. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peralihan Saham. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 Oktober 2023

PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM KARENA KEWARISAN



Kewarisan merupakan salah satu sebab terjadinya pemindahan hak atas saham perseroan terbatas. Pemindahan hak atas saham yang sebelumnya dimiliki oleh Pewaris menjadi kemudian beralih kepada ahli waris. 

UU Perseroan Terbatas menyebutkan pemindahan hak atas saham perseroan terbatas karena kewarisan sebagai salah satu jenis peralihan hak atas hukum [vide penjelasan Pasal 57 ayat 2 UU Perseroan Terbatas].

UU Perseroan Terbatas mengatur bahwa pemindahan hak atas saham karena kewarisan tidak diharuskan untuk:

  1. Menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya; 
  2. Mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan. 

Namun pemindahan hak karena kewarisan tetap diharuskan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan [vide Pasal 57 ayat 2 UU Perseroan Terbatas].

Pemindahan hak atas saham karena kewarisan dari yang sebelumnya atas nama Pewaris menjadi atas nama ahli waris dilakukan dengan akta pemindahan hak. Adapun akta pemindahan hak atas saham dapat dinyatakan oleh ahli waris dalam bentuk akta notaris atau pun akta dibawah tangan. Kedua bentuk akta pemindahan hak atas saham tersebut diperkenankan menurut ketentuan Pasal 56 ayat 1 UU Perseroan Terbatas.

"Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak"

Berbekal akta pemindahan hak atas saham tersebut kemudian ahli waris memberikan salinan akta tersebut kepada perseroan terbatas dimana saham milik pewaris tersebut tercatat. Berdasarkan salinan yang diterima perseroan terbatas mencatat pemindahan hak atas saham dalam daftar pemegang saham yang dibuat oleh perseroan terbatas.

Dalam waktu paling lambat 30 hari sejak perseroan mencatat pemindahan hak atas saham tersebut perseroan melalui Direksi memberitahukan perubahan susunan pemegang saham perseroan terbatas kepada Menteri in casu Menteri Hukum dan HAM. 


--- Disusun oleh Asevy Sobari, Partner ISNP Law Firm.