SELAMAT DATANG DI PERSONAL BLOG ASEVY SOBARI

PKPU dan Kepailitan, Korporasi, HAKI, Pertanahan, Persaingan Usaha, Ketenagakerjaan, Keuangan Islam

Laman

Jumat, 01 November 2024

PEMISAHAN PERUSAHAAN DAN TATA CARANYA

Pemisahan Menurut UUPTPasal 1 angka 12 UUPT No. 40/2007, "Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada dua Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada satu Perseroan atau lebih."Uraian singkat:Tujuan pemisahan yaitu: memisahkan usahaAkibat pemisahan a) seluruh aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada dua perseroan atau lebih yang menerima peralihan. Ini yang disebut...

Senin, 28 Oktober 2024

PELEBURAN PERUSAHAAN DAN TATA CARANYA

Peleburan Dalam UU PTMenurut pasal 1 angka 10 UU PT No. 40/2007, "Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum."Uraian singkat:Peleburan hanya bisa dilakukan oleh 2 perseroan atau lebih.Hasil dari peleburan adalah berdirinya perseroan baru.Perseroan baru hasil peleburan memperoleh aktiva dan...

Minggu, 27 Oktober 2024

PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN DAN TATA CARANYA

Pengambilalihan Dalam UU PTMenurut pasal 1 angka 11 UU PT No. 40/2007, "Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut."Uraian singkat:Pengambilalihan dapat dilakukan oleh badan hukum atau oleh orang perseorangan. (jo. 125 ayat 2)Pengambilalihan dilakukan melalui pengambilalihan saham perusahaan target.Tujuan pengambilalihan adalah mengendalikan perusahaan target. (jo. 125 ayat 3)Pada...