SELAMAT DATANG DI PERSONAL BLOG ASEVY SOBARI

PKPU dan Kepailitan, Korporasi, HAKI, Pertanahan, Persaingan Usaha, Ketenagakerjaan, Keuangan Islam

PARTNER PADA FIRMA HUKUM ISNP LAWFIRM

ISNP LAWFIRM. Office: Summarecon - Bekasi, Rukan Sinpansa Blok D.20, Marga Mulya - Bekasi Utara 17143, Tlp. 0812.9090.4694, WA. 0812.8309.0895

ANGGOTA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)

Diangkat dan disumpah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

Laman

Tampilkan postingan dengan label Utang Swasta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Utang Swasta. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 28 Oktober 2023

WAJIBKAH MELAPORKAN PINJAMAN LUAR NEGERI



Apakah pinjaman yang diperoleh perusahaan Indonesia dari luar negeri harus dilaporkan?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 Tentang Lalu Lalu Lintas Devisa Dan Sistem Nilai Tukar ("UU Lalu Lintas Devisa") Pasal 3 ayat 2 wajib melaporkan. Hanya saja UU Lalu Lintas Devisa menggunakan frasa "wajib memberikan keterangan dan data" bukan "wajib memberikan laporan", berikut isi pasal tersebut:

"Setiap Penduduk wajib memberikan keterangan dan data mengenai kegiatan Lalu Lintas Devisa yang dilakukannya, secara langsung atau melalui pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia".

Sementara yang dimaksud dengan Penduduk adalah:

"Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekurangkurangnya 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri." [vide pasal 1 angka 3]

Dengan demikian maka perusahaan Indonesia baik itu berbentuk badan hukum atau badan lainnya dimaksud sebagai penduduk dalam ketentuan pasal diatas.

Selanjutnya kemana keterangan dan data terkait pinjaman luar negeri yang diperoleh perusahaan Indonesia tersebut diatas diberikan? Diberikan kepada Bank Indonesia berdasarkan pasal 3 ayat 2 diatas yang selanjutnya ditegaskan dalam peraturan pelaksananya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/2/PBI/2019 Tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa ("PBI Pelaporan Lalu Lintas Devisa"), pasal 3 ayat 1:

"Pelapor wajib menyampaikan laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Bank Indonesia secara lengkap, benar, dan tepat waktu."


--- Disusun oleh Asevy Sobari, Partner ISNP Law Firm.