SELAMAT DATANG DI PERSONAL BLOG ASEVY SOBARI

PKPU dan Kepailitan, Korporasi, HAKI, Pertanahan, Persaingan Usaha, Ketenagakerjaan, Keuangan Islam

PARTNER PADA FIRMA HUKUM ISNP LAWFIRM

ISNP LAWFIRM. Office: Summarecon - Bekasi, Rukan Sinpansa Blok D.20, Marga Mulya - Bekasi Utara 17143, Tlp. 0812.9090.4694, WA. 0812.8309.0895

ANGGOTA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)

Diangkat dan disumpah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

Laman

Tampilkan postingan dengan label Perdagangan Karbon. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perdagangan Karbon. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 28 Oktober 2023

PERDAGANGAN KARBON



Tulisan ini akan mencoba menggambarkan apa yang dimaksud dengan perdagangan karbon berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Setidaknya pengertian perdagangan karbon terdapat pada peraturan perundang-undangan berikut ini:

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional ("Perpres Penyelenggaraan Ekonomi Karbon"):

  • "Perdagangan Karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi Emisi GRK melalui kegiatan jual beli Unit Karbon." [vide pasal 1 angka 17]
  • "Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disingkat GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah." [vide pasal 1 angka 3]
  • "Emisi GRK adalah lepasnya GRK ke atmosfer pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu." [vide pasal 1 angka 4]
  • Perdagangan karbon merupakan salah satu mekanisme pelaksanaan penyelenggaraan NEKNilai Ekonomi Karbon yang selanjutnya disingkat NEK adalah nilai terhadap setiap unit emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi. [vide pasal 47 ayat 1]
  • "Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui perdagangan dalam negeri dan/atau perdagangan luar negeri."
  • "Perdagangan Karbon dalam negeri dan luar negeri dilakukan melalui mekanisme: a. Perdagangan Emisi; dan b. Offset Emisi GRK." [vide pasal 49 ayat 2]
  • "Perdagangan Karbon dalam negeri dan/atau luar negeri dilakukan dengan: a. mekanisme pasar karbon melalui Bursa Karbon;  dan/atau b. perdagangan langsung." [vide pasal 54 ayat 1]

Dari Perpres Penyelenggaraan Ekonomi Karbon diatas terkait perdagangan karbon dapat kita pahami:

  1. Bahwa perdagangan karbon bertujuan untuk mengurangi emisi GRK.
  2. Bahwa perdagangan karbon adalah salah satu mekanisme pelaksanaan penyelenggaraan NEK. Mekanisme pelaksanaan penyelenggaraan NEK lainnya selain daripada perdagangan karbon adalah: Pembayaran berbasis kinerja, Pungutan atas karbon, dan mekanisme lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ditetapkan oleh menteri.
  3. Bahwa perdagangan karbon dapat dilakukan dalam dan luar negeri melalui perdagangan emisi dan offset emisi GRK.
  4. Bahwa perdagangan karbon dapat dilakukan melalui bursa karbon atau melalui perdagangan langsung.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ("UU Omnibus Sektor Keuangan"): 

  • "Perdagangan Karbon merupakan mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon." [vide pasal 23 ayat 1]
  • "Unit karbon sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan efek berdasarkan Undang-Undang ini." [vide pasal 23 ayat 2]
  • "Perdagangan karbon dalam negeri dan/atau luar negeri dapat dilakukan dengan mekanisme bursa karbon". [vide pasal 24 ayat 1]
  • "Perdagangan karbon dapat dilakukan melalui bursa karbon atau perdagangan langsungDalam ketentuan ini mekanisme perdagangan karbon melalui bursa karbon termasuk dalam aktivitas transaksi di sektor keuangan, khususnya di Pasar Modal." [vide penjelasan pasal 24 ayat 1]
  • "Perdagangan karbon melalui bursa karbon wajib memenuhi persyaratan dan telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan." [vide pasal 25]
Dari UU Omnibus Sektor Keuangan yang disahkan dan diundangkan pada 12 Januari 2023 diatas terkait perdagangan karbon dapat kita pahami:
  1. Bahwa perdagangan karbon bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
  2. Bahwa perdagangan karbon dilakukan melalui kegiatan jual-beli unit karbon.
  3. Bahwa perdagangan karbon dapat melalui bursa karbon atau melalui perdagangan karbon langsung, dimaksud diluar bursa karbon.
  4. Bahwa perdagangan karbon yang dilakukan melalui bursa karbon wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan dan memperoleh izin oleh OJK.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon ("POJK Perdagangan Karbon"):

  • "Perdagangan Karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi GRK melalui kegiatan jual beli Unit Karbon." [vide pasal 1 angka 8]
  • "Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disingkat GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah." [vide pasal 1 angka 1]
  • "Unit Karbon adalah bukti kepemilikan karbon dalam bentuk sertifikat atau persetujuan teknis yang dinyatakan dalam 1 (satu) ton karbon dioksida yang tercatat dalam SRN PPI." [vide pasal 1 angka 3]
  • "Unit karbon merupakan efek". [vide pasal 3]
  • "Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pengembangan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon." [vide pasal 2]
Dari POJK Perdagangan Karbon diatas terkait perdagangan karbon dapat kita pahami:
  1. Bahwa unit karbon adalah bukti kepemilikan karbon.
  2. Bahwa bukti kepemilikan karbon dapat berupa sertifikat atau persetujuan teknis.
  3. Tidak ditentukan pengaturan, perizinan, pengawasan dan pengembangan perdagangan karbon yang dilakukan melalui mekanisme diluar bursa karbon. 

--- Disusun oleh Asevy Sobari, Partner ISNP Law Firm.