SELAMAT DATANG DI PERSONAL BLOG ASEVY SOBARI

PKPU dan Kepailitan, Korporasi, HAKI, Pertanahan, Persaingan Usaha, Ketenagakerjaan, Keuangan Islam

Laman

Selasa, 29 November 2016

PERJANJIAN PERKAWINAN YANG DIBUAT SETELAH PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MK 69/PUU-XIII/2015

Perjanjian perkawinan diatur dalam UU Perkawinan Pasal 29 ayat (1) "Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut."  Bahwa berdasarkan pasal 29 ayat 1 maka perjanjian perkawinan...

Minggu, 27 November 2016

MENGENAL PENJAMIN EMISI EFEK DALAM UU PASAR MODAL

Apa Yang Dimaksud Penjamin Emisi Efek Pasal 1 angka 17 "Penjamin Emisi Efek adalah Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual." Uraian singkat: "Pihak" dimaksud adalah perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek sebagaimana disebut pada pasal 1 angka 21. Jadi penjamin emisi efek yang lumrah disebut dalam praktik pasar modal sebagai underwriter adalah perusahaan efek.Dari pengertian yg diberikan...