SELAMAT DATANG DI PERSONAL BLOG ASEVY SOBARI

PKPU dan Kepailitan, Korporasi, HAKI, Pertanahan, Persaingan Usaha, Ketenagakerjaan, Keuangan Islam

PARTNER PADA FIRMA HUKUM ISNP LAWFIRM

ISNP LAWFIRM. Office: Summarecon - Bekasi, Rukan Sinpansa Blok D.20, Marga Mulya - Bekasi Utara 17143, Tlp. 0812.9090.4694, WA. 0812.8309.0895

ANGGOTA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)

Diangkat dan disumpah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

Laman

Tampilkan postingan dengan label Hukum Pasar Modal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Pasar Modal. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 26 November 2016

NOMINASI DAN REMUNERASI

Istilah nominasi dan remunerasi dapat kita temukan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi Dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik ("POJK Komite Nominasi dan Remunerasi").

Pada Pasal 2 ayat 1 ditentukan bahwa Emiten atau Perusahaan Publik wajib memiliki fungsi Nominasi dan Remunerasi. Dengan demikian maka fungsi nominasi dan remunerasi wajib dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

Pengertian Nominasi dan Remunerasi

Pengertian Nominasi sendiri adalah pengusulan seseorang untuk diangkat dalam jabatan sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris. Sedangkan Remunerasi adalah imbalan yang ditetapkan dan diberikan kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris karena kedudukan dan peran yang diberikan sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan wewenang anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris. 

Pelaksana Fungsi Nominasi Remunerasi: Dewan Komisaris

Pasal 2 ayat:
(2) Pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh Dewan Komisaris.
(3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Komisaris dapat membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi.
(4) Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibentuk secara terpisah.

BAHWA Kewajiban melaksanakan fungsi nominasi dan remunerasi dibebankan kepada Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Untuk melaksanakan kewajiban fungsi nominasi dan remunerasi Dewan Komisaris tersebut dapat membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi. Artinya diperbolehkan juga tidak membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi sepanjang fungsi nominasi dan remunerasi dijalankan oleh Dewan Komisaris.

Dewan Komisaris dapat membentuk komite yang melaksanakan fungsi nominasi dan remunerasi hanya pada satu Komite Nominasi dan Remunerasi atau pun dapat membentuk 2 komite yang melaksanakan fungsi nominasi dan remunerasi secara terpisah: Komite Nominasi dan Komite Remunerasi.

Fungsi-Fungsi Nominasi Dan Remunerasi

Pasal 8 menyebutkan:
Komite Nominasi dan Remunerasi mempunyai tugas dan tanggung jawab paling kurang:
a. terkait dengan fungsi Nominasi:

1. memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
a) komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
b) kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan
c) kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;

2. membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;

3. memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan

4. memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.

b. terkait dengan fungsi Remunerasi:

1. memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
a) struktur Remunerasi;
b) kebijakan atas Remunerasi; dan
c) besaran atas Remunerasi;

2. membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

Dalam hal dibentuk Komite Nominasi dan Remunerasi maka hasil kerja sebagai bentuk pelaksanaan fungsi-fungsi diatas dibuat oleh Komite Nominasi dan Remunerasi untuk kemudian direkomendasikan kepada Dewan Komisaris. Namun, bila tidak dibentuk Komite Nominasi dan Remunerasi maka hasil kerja sebagai pelaksanaan fungsi-fungsi diatas dibuat oleh Dewan Komisaris dan dijalankan oleh Dewan Komisaris.

Selasa, 29 April 2014

DIREKTUR INDEPENDEN PADA EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK

Direktur Independen Dalam UUPT

Apabila kita cek dalam UUPT kita tidak akan menemui istilah Direktur Independen ataupun Direksi Independen.

UUPT hanya mengenal Komisaris Independen sebagaimana termuat pada Pasal 120 ayat 1 UUPT, Anggaran dasar Perseroan dapat mengatur adanya 1 (satu) orang atau lebih komisaris independen dan 1 (satu) orang komisaris utusan.”


Istilah Direktur Independen Terdapat Dalam Peraturan BEI

Perihal Direktur Independen kita dapat melihatnya pada Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00001/BEI/01-2014 Perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A Tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.

Sebagaimana terdapat pada Lampiran I surat keputusan tersebut bagian III Bursa Efek Indonesia mengatur bahwa calon perusahaan tercatat baik yang akan mencatatkan saham di papan utama maupun di papan pengembangan wajib memenuhi beberapa persyaratan yang diantaranya adalah wajib memiliki Direktur Independen.


Siapa Itu Direktur Independen

Pada bagian III.1.5.1 Peraturan Nomor 1-A ditentukan bahwa Direktur Independen “Berjumlah paling kurang 1 (satu) orang dari jajaran anggota Direksi yang dapat dipilih terlebih dahulu melalui RUPS sebelum Pencatatan dan mulai efektif bertindak sebagai Direktur Independen setelah saham perusahaan tersebut tercatat;”

Dengan demikian maka Direktur Independen adalah:
-         Salah satu Direktur dari jajaran anggota Direksi.
-         Direktur Independen dapat dipilih terlebih dahulu melalui RUPS sebelum saham perusahaan resmi tercatat di bursa, namun Direktur Independen tersebut baru bisa bertindak melaksanakan tugas dan fungsi nya setelah saham perusahaan resmi telah tercatat di bursa.


Yang Berwenang Mengangkat Direktur Independen

Meskipun tidak ditemukan istilah Direktur Independen ataupun Direksi Independen pada UUPT namun dalam hal siapa yang berwenang mengangkat Direktur Independen kita tetap harus merujuk pada Pasal 94 ayat 1 UUPT, “Anggota Direksi diangkat oleh RUPS”.


Syarat Direktur Independen

Pada bagian III.1.5.2 Peraturan Nomor 1-A ditentukan bahwa Direktur Independen disyaratkan:
-  Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pengendali Perusahaan Tercatat yang bersangkutan paling kurang selama 6 (enam) bulan sebelum penunjukan sebagai Direktur Independen;
-  Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Komisaris atau Direksi lainnya dari Calon Perusahaan Tercatat;
-  Tidak bekerja rangkap sebagai Direksi pada perusahaan lain;
-  Tidak menjadi Orang Dalam pada lembaga atau Profesi Penunjang Pasar Modal yang jasanya digunakan oleh Calon Perusahaan Tercatat selama 6 (enam) bulan sebelum penunjukan sebagai Direktur.


Jumlah Direktur Independen

Pada bagian III.1.5.1 Peraturan Nomor 1-A ditentukan bahwa Direktur Independen Berjumlah paling kurang 1 (satu) orang dari jajaran anggota Direksi yang dapat dipilih terlebih dahulu melalui RUPS sebelum Pencatatan dan mulai efektif bertindak sebagai Direktur Independen setelah saham perusahaan tersebut tercatat;”

Berjumlah paling kurang 1 (satu) orang berarti minimal memiliki 1 (satu) orang Direktur Independen. Memiliki lebih dari 1 (satu) orang Direktur Independen diperbolehkan dan tidak dilarang.


Masa Jabatan Direktur Independen

Pada bagian V.4.2. Peraturan Nomor 1-A ditentukan bahwa “masa jabatan Direktur Independen paling banyak 2 (dua) periode berturut-turut;”

Satu periode masa jabatan diatur dalam Peraturan OJK Nomor IX.J.1 Tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik “Dalam anggaran dasar ditentukan jangka waktu masa jabatan anggota direksi dan anggota dewan komisaris dengan ketentuan satu periode masa jabatan tidak melebihi 5 (lima) tahun atau sampai dengan penutupan RUPS tahunan pada akhir satu periode masa jabatan dimaksud.”

Senin, 17 Maret 2014

TRANSAKSI AFILIASI

PENGERTIAN TRANSAKSI

Transaksi berdasarkan Peraturan OJK Nomor IX.E.1 Tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu didefinisikan sebagai aktivitas dalam rangka:
1) memberikan dan/atau mendapat pinjaman;
2) memperoleh, melepaskan, atau menggunakan aset termasuk dalam rangka menjamin;
3) memperoleh, melepaskan, atau menggunakan jasa atau Efek suatu Perusahaan atau Perusahaan Terkendali; atau
4) mengadakan kontrak sehubungan dengan aktivitas sebagaimana dimaksud dalam butir 1), butir 2), dan butir 3), yang dilakukan dalam satu kali transaksi atau dalam suatu rangkaian transaksi untuk suatu tujuan atau kegiatan tertentu. 


PENGERTIAN AFILIASI

Pengertian Afiliasi dapat kita temukan pada Pasal 1 angka 1 UUPM yang didefinisikan sebagai:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama;atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.


PENGERTIAN TRANSAKSI AFILIASI

Peraturan OJK Nomor IX.E.1 Tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu mendefinisikan Transaksi Afiliasi sebagai Transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan atau Perusahaan Terkendali dengan Afiliasi dari Perusahaan atau Afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama Perusahaan.

Bila kita kupas satu persatu dari definisi yang diberikan maka Transaksi afiliasi adalah transaksi yang dilakukan oleh:

Perusahaan dengan:
-         Afiliasi dari perusahaan;
-         Afiliasi dari anggota direksi;
-         Afiliasi dari anggota Dewan Komisaris;
-         Afiliasi dari pemegang saham utama perusahaan;

atau

Perusahaan Terkendali dengan:
-         Afiliasi dari perusahaan;
-         Afiliasi dari anggota direksi;
-         Afiliasi dari anggota Dewan Komisaris;
-         Afiliasi dari pemegang saham utama perusahaan;


Yang dimaksud dengan perusahaan adalah Emiten yang telah melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas atau Perusahaan Publik. Sedangkan yang dimaksud dengan perusahaan terkendali adalah suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Perusahaan.


KEWAJIBAN DALAM TRANSAKSI AFILIASI

-  Mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat dan menyampaikan bukti pengumuman dan dokumen pendukungnya kepada OJK paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya Transaksi
-  Melaporkan (penulis: tidak wajib diumumkan) Transaksi berikut ini kepada OJK paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya Transaksi:
1.  Penggunaan setiap fasilitas yang diberikan oleh Perusahaan atau Perusahaan Terkendali kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan/atau pemegang saham utama dalam hal pemegang saham utama juga menjabat sebagai Karyawan dan fasilitas tersebut langsung berhubungan dengan tanggung jawab mereka terhadap Perusahaan dan sesuai dengan kebijakan Perusahaan, serta telah disetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
Note: tiga hal yang harus diperhatikan bahwa fasilitas yang diberikan:
-  Langsung berhubungan dengan tanggung jawab terhadap Perusahaan
-  Sesuai dengan kebijakan Perusahaan
-  Telah disetujui oleh RUPS

2.  Transaksi antara Perusahaan dengan Karyawan, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan tersebut maupun dengan Karyawan, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Terkendali dengan persyaratan yang sama, sepanjang hal tersebut telah disetujui RUPS. Dalam Transaksi tersebut termasuk pula manfaat yang diberikan oleh Perusahaan kepada semua Karyawan, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris dengan persyaratan yang sama, menurut kebijakan yang ditetapkan Perusahaan;

3.  Transaksi dengan nilai transaksi tidak melebihi 0,5% (nol koma lima perseratus) dari modal disetor Perusahaan dan tidak melebihi jumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
Note:
-  kata “dan” berarti bersifat kumulatif tidak melebihi 0,5% dari modal disetor Perusahaan dan tidak melebihi jumlah 5 miliar rupiah yang berarti Transaksi menjadi hanya wajib dilaporkan kepada OJK tanpa wajib Mengumumkan keterbukaan informasi atas Transaksi kepada masyarakat.
-  Apabila salah satu saja melebihi (terlewati) maka terkena kewajiban untuk mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan bukti pengumuman dan dokumen pendukungnya kepada OJK.

4.  Transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan atau putusan pengadilan;

5.  Transaksi antara Perusahaan dengan Perusahaan Terkendali yang saham atau modalnya dimiliki paling kurang 99% (sembilan puluh sembilan perseratus) atau antara sesama Perusahaan Terkendali yang saham atau modalnya dimiliki paling kurang 99% (sembilan puluh sembilan perseratus) oleh Perusahaan dimaksud; dan/atau
Ilustrasi:

atau


6.  Transaksi antara Perusahaan dengan Perusahaan Terkendali yang saham atau modalnya tidak dimiliki seluruhnya dan tidak satu pun saham atau modal Perusahaan Terkendali dimiliki oleh anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, pemegang saham utama Perusahaan dimaksud, atau Pihak Terafiliasinya, dan laporan keuangan Perusahaan Terkendali tersebut dikonsolidasikan dengan Perusahaan.
Note:
-  Perusahaan Terkendali adalah suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Perusahaan.
-  Tiga hal yang harus dipenuhi pada point ini, yaitu: (a) Transaksi terjadi antara Perusahaan dengan Perusahaan Terkendali; (b) Saham/modal Perusahaan Terkendali tidak dimiliki seluruhnya oleh Perusahaan; (c) Tidak satu pun Saham/modal Perusahaan Terkendali  dimiliki oleh anggota dewan komisaris, anggota direksi, pemegang saham utama Perusahaan, atau Pihak terafiliasi dari anggota dewan komisari, anggota direksi, pemegang saham utama Perusahaan; (d) Laporan Keuangan Perusahaan Terkendali telah dikonsolidasikan dengan Perusahaan.
-  “tidak dimiliki seluruhnya” berarti hanya dimiliki sebagian oleh Perusahaan. Sebagian dapat mengandung 2 (dua) pengertian: sebagian besar dan sebagian kecil. Contoh sebagian besar adalah 50,01% hingga 99,99 % sementara yang sisanya dimiliki pihak lain, apakah ini yang dimaksud oleh peraturan ini? Sedangkan sebagian kecil bisa berarti 0,1 % hingga 49,99 %.
-  “tidak satu pun saham/modal perusahaan terkendali dimiliki ...” berarti jika satu pun saham/modal perusahaan terkendali dimiliki maka terkena kewajiban untuk mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan bukti pengumuman dan dokumen pendukungnya kepada Bapepam dan LK.


Transaksi Afiliasi Yang Dikecualikan dari Kewajiban Mengumumkan dan Melaporkan

1) Imbalan, termasuk gaji, iuran dana pensiun, dan/atau manfaat khusus yang diberikan kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan pemegang saham utama dalam hal pemegang saham utama menjabat juga sebagai Karyawan, jika jumlah secara keseluruhan dari imbalan tersebut diungkapkan dalam laporan keuangan berkala;

2) Transaksi berkelanjutan yang telah dilakukan sebelum Perusahaan melaksanakan Penawaran Umum perdana atau sebelum disampaikannya pernyataan pendaftaran sebagai Perusahaan Publik, dengan persyaratan: a) Transaksi telah diungkapkan sepenuhnya dalam Prospektus Penawaran Umum perdana atau dalam keterbukaan informasi pernyataan pendaftaran Perusahaan Publik; dan b) syarat dan kondisi Transaksi tidak mengalami perubahan yang dapat merugikan Perusahaan;

3) Transaksi berkelanjutan yang dilakukan sesudah Perusahaan melakukan Penawaran Umum atau setelah pernyataan pendaftaran sebagai Perusahaan Publik menjadi efektif, dengan persyaratan: a) Transaksi awal yang mendasari Transaksi selanjutnya telah memenuhi peraturan ini; dan b) syarat dan kondisi Transaksi tidak mengalami perubahan yang dapat merugikan Perusahaan;

4) Transaksi yang merupakan kegiatan usaha utama Perusahaan atau Perusahaan Terkendali; dan

5) Transaksi yang merupakan penunjang kegiatan usaha Perusahaan atau Perusahaan Terkendali.

Senin, 20 Januari 2014

MENGENAL PASAR MODAL



Pasar dalam pengertian umum adalah tempat bertemu antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi. Pada sebuah pasar penjual adalah pihak yang memiliki barang yang dibutuhkan oleh pembeli sedangkan pembeli adalah pihak yang memiliki uang untuk ia tukar dengan barang yang ia inginkan/butuhkan.

Dalam pengertian yang sederhana Pasar Modal adalah juga tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi. Hanya saja di pasar modal (pada penawaran umum/pasar perdana) pihak penjual disebut Emiten dan pihak pembeli disebut Investor. Pada pasar modal penjual atau Emiten adalah pihak yang memiliki barang yang disebut efek sedangkan pembeli atau Investor adalah pihak yang memiliki uang (modal). Sedangkan pasar sebagai tempat dilakukannya transaksi sehari-hari antara penjual dan pembeli pada pasar modal disebut dengan bursa.

Barang yang diperjualbelikan di pasar modal disebut Efek. Efek dapat bersifat kepemilikan atau ekuitas (equity) yang biasa kita kenal dengan saham. Sedangkan efek yang bersifat utang (bond) biasa kita kenal dengan obligasi.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (UUPM) Pasal 1 angka 13 memberikan definisi "Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek."

Munir Fuady dalam "Pasar Modal Modern Tinjauan Hukum" berpendapat bahwa UUPM dalam memberi arti kepada pasar modal tidak memberi suatu definisi secara menyeluruh melainkan lebih menitikberatkan kepada kegiatan dan para pelaku dari pasar modal.

Terlepas dari pendapat terlalu terbatasnya definisi Pasar Modal yang diberikan oleh UUPM, menurut pandangan kami UUPM mendefinisikan Pasar Modal sebagai hal yang terkait dengan:

1. Kegiatan yang berlangsung di pasar modal, yaitu: penawaran umum, perdagangan efek, dan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya; Yang dimaksud dengan "Penawaran Umum" adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya. Sedangkan yang dimaksud dengan "perdagangan efek" adalah jual beli efek. "Perusahaan publik" adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, Vide Pasal 1 angka 22 UUPM. "Efek" adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek, vide Pasal 1 angka 5 UUPM.

2. Lembaga dan profesi yang berkaitan di pasar modal; Yang dimaksud dengan lembaga adalah lembaga yang terkait dengan aktivitas di Pasar Modal: Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, serta lembaga penunjang pasar modal, vide Pasal 43-54 UUPM (kustodian, biro administrasi efek, dan wali amanat). Sedangkan profesi yang berkaitan di pasar modal adalah: akuntan, konsultan hukum, penilai, notaris dan profesi lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Yang terakhir adalah pihak yang melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang pasar modal adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.


--- Disusun oleh Asevy Sobari, Partner ISNP Law Firm