Laman

Minggu, 17 September 2023

SOMASI: SURAT PERINGATAN, SURAT PERINTAH

Somasi secara sederhana dapat disebut sebagai surat peringatan dari satu pihak kepada pihak lainnya agar pihak yang dituju melaksanakan atau memenuhi apa yang dimaksud atau diinginkan oleh pihak yang mengirim surat somasi.  

Secara hukum somasi diatur dalam pasal 1238 KUH Perdata, "Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan."

Jika dilihat dari pengaturan yang diberikan oleh KUH Perdata diatas maka:

  1. Somasi terkait dengan adanya hubungan Debitur dan Kreditur diantara para pihak.
  2. Somasi dibuat dan dikirimkan kepada Kreditur sebagai salah satu dasar untuk dapat menyatakan Debitur telah lalai.
  3. Somasi hanyalah salah satu cara atau dasar untuk dapat menyatakan debitur lalai, selain melalui "akta sejenis itu" dan "berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri".
  4. Somasi harus jelas menentukan limit waktu yang diinginkan oleh Kreditur agar Debitur melaksanakan apa yang diharapkan/diinginkan Kreditur. 
Dari pengaturan diatas dapat ditafsirkan bahwa somasi dapat dilakukan oleh Kreditur sendiri ataupun dilakukan melalui kuasa hukum kreditur. 

Dalam hal Anda selaku Kreditur melakukan sendiri somasi kepada debitur maka yang patut menjadi perhatian adalah standard somasi tersebut telah terpenuhi, seperti: kejelasan objek somasi, subjek somasi yang dituju, serta penentuan limit waktu pelaksanaan yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.