Pengambilalihan Dalam UU PTMenurut pasal 1 angka 11 UU PT No. 40/2007, "Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut."Uraian singkat:Pengambilalihan dapat dilakukan oleh badan hukum atau oleh orang perseorangan. (jo. 125 ayat 2)Pengambilalihan dilakukan melalui pengambilalihan saham perusahaan target.Tujuan pengambilalihan adalah mengendalikan perusahaan target. (jo. 125 ayat 3)Pada...