SELAMAT DATANG DI PERSONAL BLOG ASEVY SOBARI

PKPU dan Kepailitan, Korporasi, HAKI, Pertanahan, Persaingan Usaha, Ketenagakerjaan, Keuangan Islam

PARTNER PADA FIRMA HUKUM ISNP LAWFIRM

ISNP LAWFIRM. Office: Summarecon - Bekasi, Rukan Sinpansa Blok D.20, Marga Mulya - Bekasi Utara 17143, Tlp. 0812.9090.4694, WA. 0812.8309.0895

ANGGOTA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)

Diangkat dan disumpah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

Laman

Selasa, 19 September 2023

SOMASI: JANGKA WAKTU



KUH Perdata Pasal 1238 mengatur bahwa: "Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan."

Lewatnya waktu yang ditentukan adalah batas waktu yang ditentukan oleh Kreditur agar Debitur melaksanakan apa yang diinginkan kreditur sebagaimana dimaksud dalam somasi.

Berapa lama batas waktu yang ditentukan oleh Kreditur? Tidak ada ketentuan yang baku. Namun setidaknya menurut kami dapat dipertimbangkan hal sebagai berikut:
  1. Itikad debitur dalam memenuhi perikatannya selama ini, apakah baik atau buruk.
  2. Kondisi usaha, baik itu kondisi usaha debitur secara khusus ataupun kondisi bidang usaha debitur secara umum.
  3. Kesiapan kreditur untuk melanjutkan somasi yang akan dijalankan dengan gugatan melalui pengadilan. 
Dalam praktik tentu akan kita temui jangka waktu yang ditentukan sangat beragam. Mulai dari 3 (tiga) hari hingga 30 (tiga puluh) hari, secara umum. Namun tidak menutup kemungkinan kurang atau lebih dari itu.

Terakhir yang perlu mendapat perhatian adalah mulai kapan jangka waktu tersebut akan mulai dihitung. Apakah berdasarkan tanggal surat ditandatangani ataukah berdasarkan tanggal surat diterima oleh Debitur. Jangan sampai terjadi saat surat ditandatangani kreditur dijadikan patokan oleh kreditur untuk mulai dihitungnya jangka waktu yang ditentukan namun ternyata surat baru diterima oleh debitur sehari atau beberapa hari setelah jangka waktu yang ditentukan telah lewat. Hal ini tentu akan menjadikan surat somasi yang dibuat menjadi cacat atau setidaknya tidak jelas untuk dapat dijadikan sebagai dokumen pembuktian.


--- Disusun oleh Asevy Sobari, Partner ISNP Law Firm.

Minggu, 17 September 2023

SOMASI: SURAT PERINGATAN, SURAT PERINTAH

Somasi secara sederhana dapat disebut sebagai surat peringatan dari satu pihak kepada pihak lainnya agar pihak yang dituju melaksanakan atau memenuhi apa yang dimaksud atau diinginkan oleh pihak yang mengirim surat somasi.  

Secara hukum somasi diatur dalam pasal 1238 KUH Perdata, "Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan."

Jika dilihat dari pengaturan yang diberikan oleh KUH Perdata diatas maka:

  1. Somasi terkait dengan adanya hubungan Debitur dan Kreditur diantara para pihak.
  2. Somasi dibuat dan dikirimkan kepada Kreditur sebagai salah satu dasar untuk dapat menyatakan Debitur telah lalai.
  3. Somasi hanyalah salah satu cara atau dasar untuk dapat menyatakan debitur lalai, selain melalui "akta sejenis itu" dan "berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri".
  4. Somasi harus jelas menentukan limit waktu yang diinginkan oleh Kreditur agar Debitur melaksanakan apa yang diharapkan/diinginkan Kreditur. 
Dari pengaturan diatas dapat ditafsirkan bahwa somasi dapat dilakukan oleh Kreditur sendiri ataupun dilakukan melalui kuasa hukum kreditur. 

Dalam hal Anda selaku Kreditur melakukan sendiri somasi kepada debitur maka yang patut menjadi perhatian adalah standard somasi tersebut telah terpenuhi, seperti: kejelasan objek somasi, subjek somasi yang dituju, serta penentuan limit waktu pelaksanaan yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.