
KUH Perdata Pasal 1238 mengatur bahwa: "Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan."Lewatnya waktu yang ditentukan adalah batas waktu yang ditentukan oleh Kreditur agar Debitur melaksanakan...