Peleburan Dalam UU PTMenurut pasal 1 angka 10 UU PT No. 40/2007, "Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum."Uraian singkat:Peleburan hanya bisa dilakukan oleh 2 perseroan atau lebih.Hasil dari peleburan adalah berdirinya perseroan baru.Perseroan baru hasil peleburan memperoleh aktiva dan...