SELAMAT DATANG DI PERSONAL BLOG ASEVY SOBARI

PKPU dan Kepailitan, Korporasi, HAKI, Pertanahan, Persaingan Usaha, Ketenagakerjaan, Keuangan Islam

PARTNER PADA FIRMA HUKUM ISNP LAWFIRM

ISNP LAWFIRM. Office: Summarecon - Bekasi, Rukan Sinpansa Blok D.20, Marga Mulya - Bekasi Utara 17143, Tlp. 0812.9090.4694, WA. 0812.8309.0895

ANGGOTA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)

Diangkat dan disumpah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

Laman

Tampilkan postingan dengan label Kontrak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kontrak. Tampilkan semua postingan

Kamis, 01 Mei 2014

PERJANJIAN, PERIKATAN, DAN KONTRAK

Perjanjian

Istilah Perjanjian kita dapati pada Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mendefinisikannya sebagai“suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”

Terdapat 2 point yang dapat kita ambil dari definisi Pasal 1313 KUHPerdata diatas yaitu:
1.  Perjanjian adalah suatu perbuatan;
2.  Dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Dari point pertama kita dapati dengan jelas bahwa perjanjian sebagai perbuatan, tidak didefinisikan oleh KUHPerdata sebagai perbuatan hukum.

Sedangkan point kedua Menurut I.G. Rai Widjaya “satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih” merupakan suatu peristiwa yang menimbulkan satu hubungan hukum diantara orang-orang yang membuat perjanjian, hubungan hukum itu disebut perikatan.

Selanjutnya definisi perjanjian yang diberikan oleh KUHPerdata lebih menekankan aktifnya satu pihak yang ‘mengikatkan dirinya’ dibandingkan pihak yang lain. Seolah-olah pihak yang lain tidak diperlukan lagi persetujuannya. Padahal persetujuan itu penting adanya untuk melahirkan perikatan sebagaimana dimaksud Pasal 1233 KUHPerdata “Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang.”

Terakhir kita dapati bahwa untuk adanya suatu perjanjian minimal terdapat 2 (dua) orang dan tidak diharuskan untuk dibuat secara tertulis.


Perikatan

Prof. R. Subekti, SH mendefinisikan perikatan sebagai hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak kepada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu.

KUHPerdata tidak memberikan definisi perikatan. KUHPerdata hanya menjelaskan bahwa:
-  Perikatan dilahirkan karena persetujuan atau karena undang-undang (vide Pasal 1233); dan
-  Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu , untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu (vide Pasal 1234).

Kapankah perikatan karena perjanjian itu lahir? Untuk lahirnya perikatan selain diperlukan persetujuan dari kedua belah pihak dalam sebuah perjanjian sebagaimana Pasal 1233 KUHPerdata juga diperlukan keabsahan dari perjanjian tersebut. Untuk itu harus dilihat ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata.

Pasal 1320 KUHPerdata menentukan bahwa untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
1.  Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.  Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.  Suatu hal tertentu;
4.  Suatu sebab yang halal.

Apabila sebuah perjanjian telah memenuhi 1233 dan 1320 KUHPerdata maka dapatlah dikatakan telah lahir hubungan hukum perikatan, meskipun perjanjian tersebut tidak dibuat secara tertulis.

Sedangkan perikatan yang lahir karena undang-undang adalah perikatan yang terjadi karena adanya suatu peristiwa tertentu sehingga melahirkan hubungan hukum yang menimbulkan hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pihak yang bersangkutan, tetapi bukan berasal atau merupakan kehendak para pihak yang bersangkutan melainkan karena telah diatur dan ditentukan oleh undang-undang.

Perikatan  yang lahir demi undang-undang timbul dari undang-undang saja, atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang (vide Pasal 1352 KUHPerdata).


Kontrak

Kata kontrak berasal dari bahasa Inggris ‘contract’ yang berarti perjanjian. Hanya saja menurut Prof. R. Subekti, SH bahwa kontrak adalah lebih sempit daripada perjanjian, karena ditujukan kepada perjanjian atau persetujuan tertulis. Oleh karena itu I.G. Rai Widjaya berpendapat kontrak lebih menjurus kepada pembuatan suatu akta (pen: tertulis).


Perjanjian dapat dibuat/berbentuk secara lisan atau pun secara tertulis. Sedangkan kontrak adalah salah satu bentuk perjanjian yang tertulis. Perjanjian tertulis (akta) dapat berupa perjanjian yang dibuat dibawah tangan (onderhands) atau perjanjian yang dibuat secara otentik (authentiek)