SELAMAT DATANG DI PERSONAL BLOG ASEVY SOBARI

PKPU dan Kepailitan, Korporasi, HAKI, Pertanahan, Persaingan Usaha, Ketenagakerjaan, Keuangan Islam

PARTNER PADA FIRMA HUKUM ISNP LAWFIRM

ISNP LAWFIRM. Office: Summarecon - Bekasi, Rukan Sinpansa Blok D.20, Marga Mulya - Bekasi Utara 17143, Tlp. 0812.9090.4694, WA. 0812.8309.0895

ANGGOTA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)

Diangkat dan disumpah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

Laman

Tampilkan postingan dengan label Hukum Pidana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Pidana. Tampilkan semua postingan

Minggu, 18 Desember 2016

MAKAR (AANSLAG) DALAM KUHP

Yuk belajar sedikit tentang isu yang lagi hangat, Makar.

1. Kita mulai dari istilah makar secara bahasa: 1. Akal busuk; tipu muslihat. 2. Perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dan sebagainya; 3. Perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.

2. Dari segi bahasa maka arti Makar kita tangkap memiliki arti yang negatif.

3. Dari segi peraturan Makar diatur pada KUHP pada BUKU KEDUA KEJAHATAN Bab I  Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Makar diatur pada pasal 104 s/d 110 KUHP.

4. Pasal 104 Makar itu dengan niat hendak: 1.Membunuh Presiden atau wakil Presiden; 2. Merampas kemerdekaan Presiden/wakil Presiden; 3. Menjadikan Presiden/wakil Presiden tiada cakap memerintah;

5. Pasal 104 terlihat jelas fokus untuk memberikan perlindungan kepada Presiden atau wakil Presiden sebagai institusi negara, bukan orangnya.

6. Bukan Makar jika yg dibunuh, dirampas kemerdekaannya, atau dijadikan tidak cakap memerintah selain Presiden atau wakil Presiden.

7. Bukan Makar jika pelaku ternyata tidak tahu bahwa yang dibunuh, dirampas kemerdekaannya, atau dibuat tidak cakap memerintah adalah Presiden/wakil Presiden

8. Selanjutnya Pasal 105 Dihapus dengan UU 1/1946. 

9. Pasal 106, dipidana: 1. Dengan niat hendak menaklukkan daerah negara sama sekali atau sebahagiannya kebawah pemerintahan asing; 2. Dengan maksud hendak memisahkan sebahagian dari daerah itu.

10. Jika 104 melindungi: Presiden atau wakil Presiden, 106 melindungi: Daerah negara dari kekuasaan pemerintahan asing & separatisme.

11. Jika maksud hendak memisahkan daerah negara itu tidak sebahagian tapi keseluruhan daerah negara, menurut hemat kami tdk masuk di Pasal 106.

12. Dengan maksud memisahkan keseluruhan daerah negara dapat berarti: 1. Menjadikan seluruh bagian-bagian pisah dan berdaulat masing-masinh, atau;  2. Seluruh bagian pisah secara wilayah utuh/keseluruhan dr negara RI kemudian mendirikan negara baru dengan wilayah keseluruhan sama dengan  wilayah RI sebelumnya.

13. Selanjutnya Pasal 107 ayat 1, dipidana: menggulingkan pemerintahan. 107 ayat 2, dipidana: Pemimpin dan pengatur penggulingan pemerintahan.

14. 107 ayat 1 untuk pelaku Makar lapangan 》paling lama 15 tahun. 107 ayat 2 untuk pimpinan dan pengatur Makar 》seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

15. Menggulingkan sendiri artinya: menjatuhkan; merobohkan; mengalahkan.

16. Menggulingkan pemerintahan sama dengan menjatuhkan pemerintahan sama dengan merobohkan pemerintahan.

17. Ahli ada pendapat menggulingkan sama dengan merusak susunan pemerintahan > meniadakan susunan pemerintahan yg lama diganti dengan yang baru, ex: Republik menjadi Kerajaan.

18 Sebenarnya tidak merusak yang lama tp mungkin lebih tepat tidak menggunakan susunan pemerintahan yang lama dan menggunakan susunan pemerintahan yang baru.

19. Menggulingkan "pemerintahan" dapat ditafsirkan dalam arti luas: sistem kenegaraan yang dianut dalam UUD dan dapat juga ditafsirkan dalam arti sempit: menggulingkan eksekutif in casu presiden sebagai pemegang kuasa pemerintahan dan menggantinya dengan yang baru.

20. Lanjut ke Pasal 108, dipidana: 1. Melawan dengan senjata kepada kekuasaan yang telah berdiri di Indonesia; 2. Dengan niat menentang kekuasaan yang telah  berdiri di Indonesia, melawan atau menggabungkan diri dengan gerombolan org bersenjata utk melawan kekuasaan itu;  3. Pemimpin atau pengatur pemberontakan.

21. 108 intinya melawan pemerintah berkuasa dengan bersenjata meskipun tidak berujung penggulingan pemerintah. Jika berujung penggulingan juga kena 107.

22. Menurut ahli disebut perlawanan dimaksud 108 jika: 1. Oleh orang banyak, terorganisir; 2. Bersenjata, kepada pemerintah yang berkuasa.

23. Kalau perlawanan bersenjata hanya oleh 1-2 orang maka bukan perlawanan bersenjata atau bukan pemberontakan.

24.Kalau perlawanan bersenjata oleh banyak orang dan terorganisir tapi bukan melawan pemerintah yang berkuasa maka bukan pemberontakan.

25. Terjerat pasal 108 ini walau pun hanya "bergabung" saja pada gerombolan bersenjata yang melawan kekuasaan pemerintahan, tanpa pegang senjata.

26. Lanjut Pasal 109: Dihapus dengan Statsblad 31/1930.

27. Pasal 110, dipidana permufakatan dimaksud: 104 (Pres/wkl Pres), 106 (kedaulatan negara), 107 (menggulingkan pemerintahan), 108 (pemberontakan).

28. Ancaman pidana 110 sama dgn kejahatan dimaksud 104, 106, 107, 108.

29. 88 KUHP, Dimaksud permufakatan: 2 orang atau lebih bermufakat melakukan kejahatan.

30. "Pemufakatan" secara bahasa: 1 perundingan; pembicaraan; musyawarah: ; 2 sesuatu yang disepakati; persetujuan.

31. Jadi meski baru perundingan atau pembicaraan saja yang belum mencapai sebuah "permufakatan" dimaksud 104, 106, 107, 108 》 dapat dijerat 110.


--- Disusun oleh Asevy Sobari, Partner ISNP Law Firm.