Pasar dalam pengertian umum adalah tempat bertemu
antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi. Pada sebuah pasar penjual
adalah pihak yang memiliki barang yang dibutuhkan oleh pembeli sedangkan
pembeli adalah pihak yang memiliki uang untuk ia tukar dengan barang yang ia
inginkan/butuhkan.
Dalam pengertian yang sederhana Pasar Modal adalah juga
tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi. Hanya saja di
pasar modal (pada penawaran umum/pasar perdana) pihak penjual disebut Emiten
dan pihak pembeli disebut Investor. Pada pasar modal penjual atau Emiten adalah
pihak yang memiliki barang yang disebut efek sedangkan pembeli atau Investor
adalah pihak yang memiliki uang (modal). Sedangkan pasar sebagai tempat
dilakukannya transaksi sehari-hari antara penjual dan pembeli pada pasar modal
disebut dengan bursa.
Barang yang diperjualbelikan di pasar modal disebut
Efek. Efek dapat bersifat kepemilikan atau ekuitas (equity) yang biasa kita kenal dengan saham. Sedangkan efek yang
bersifat utang (bond) biasa kita
kenal dengan obligasi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
(UUPM) Pasal 1 angka 13 memberikan definisi "Pasar Modal adalah kegiatan
yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik
yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan Efek."
Munir Fuady dalam "Pasar Modal Modern Tinjauan
Hukum" berpendapat bahwa UUPM dalam memberi arti kepada pasar modal tidak
memberi suatu definisi secara menyeluruh melainkan lebih menitikberatkan kepada
kegiatan dan para pelaku dari pasar modal.
Terlepas dari pendapat terlalu terbatasnya definisi
Pasar Modal yang diberikan oleh UUPM, menurut pandangan kami UUPM mendefinisikan
Pasar Modal sebagai hal yang terkait dengan:
1.
Kegiatan yang berlangsung di pasar modal, yaitu:
penawaran umum, perdagangan efek, dan perusahaan publik yang berkaitan dengan
efek yang diterbitkannya; Yang dimaksud dengan "Penawaran Umum" adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh
Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur
dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya. Sedangkan yang dimaksud dengan
"perdagangan efek" adalah jual beli efek. "Perusahaan
publik" adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya
oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor
sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah
pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, Vide Pasal 1 angka 22 UUPM.
"Efek" adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat
berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak
investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari
Efek, vide Pasal 1 angka 5 UUPM.
2.
Lembaga dan profesi yang berkaitan di pasar modal;
Yang dimaksud dengan lembaga adalah lembaga yang terkait dengan aktivitas di
Pasar Modal: Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
serta lembaga penunjang pasar modal, vide
Pasal 43-54 UUPM (kustodian, biro administrasi efek, dan wali amanat). Sedangkan
profesi yang berkaitan di pasar modal adalah: akuntan, konsultan hukum,
penilai, notaris dan profesi lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Yang terakhir adalah pihak yang melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang pasar modal adalah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
Tentang Otoritas Jasa Keuangan.