Laman

Senin, 20 Januari 2014

MENGENAL PASAR MODAL



Pasar dalam pengertian umum adalah tempat bertemu antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi. Pada sebuah pasar penjual adalah pihak yang memiliki barang yang dibutuhkan oleh pembeli sedangkan pembeli adalah pihak yang memiliki uang untuk ia tukar dengan barang yang ia inginkan/butuhkan.

Dalam pengertian yang sederhana Pasar Modal adalah juga tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi. Hanya saja di pasar modal (pada penawaran umum/pasar perdana) pihak penjual disebut Emiten dan pihak pembeli disebut Investor. Pada pasar modal penjual atau Emiten adalah pihak yang memiliki barang yang disebut efek sedangkan pembeli atau Investor adalah pihak yang memiliki uang (modal). Sedangkan pasar sebagai tempat dilakukannya transaksi sehari-hari antara penjual dan pembeli pada pasar modal disebut dengan bursa.

Barang yang diperjualbelikan di pasar modal disebut Efek. Efek dapat bersifat kepemilikan atau ekuitas (equity) yang biasa kita kenal dengan saham. Sedangkan efek yang bersifat utang (bond) biasa kita kenal dengan obligasi.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (UUPM) Pasal 1 angka 13 memberikan definisi "Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek."

Munir Fuady dalam "Pasar Modal Modern Tinjauan Hukum" berpendapat bahwa UUPM dalam memberi arti kepada pasar modal tidak memberi suatu definisi secara menyeluruh melainkan lebih menitikberatkan kepada kegiatan dan para pelaku dari pasar modal.

Terlepas dari pendapat terlalu terbatasnya definisi Pasar Modal yang diberikan oleh UUPM, menurut pandangan kami UUPM mendefinisikan Pasar Modal sebagai hal yang terkait dengan:

1. Kegiatan yang berlangsung di pasar modal, yaitu: penawaran umum, perdagangan efek, dan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya; Yang dimaksud dengan "Penawaran Umum" adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya. Sedangkan yang dimaksud dengan "perdagangan efek" adalah jual beli efek. "Perusahaan publik" adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, Vide Pasal 1 angka 22 UUPM. "Efek" adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek, vide Pasal 1 angka 5 UUPM.

2. Lembaga dan profesi yang berkaitan di pasar modal; Yang dimaksud dengan lembaga adalah lembaga yang terkait dengan aktivitas di Pasar Modal: Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, serta lembaga penunjang pasar modal, vide Pasal 43-54 UUPM (kustodian, biro administrasi efek, dan wali amanat). Sedangkan profesi yang berkaitan di pasar modal adalah: akuntan, konsultan hukum, penilai, notaris dan profesi lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Yang terakhir adalah pihak yang melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang pasar modal adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.


--- Disusun oleh Asevy Sobari, Partner ISNP Law Firm