Istilah hak istimewa disebut pada pasal-pasal KUH Perdata +/- 39 kali.
Pengertian Hak Istimewa akan kita dapati pada Pasal 1134 KUH Perdata "Hak istimewa adalah suatu hak yang diberikan oleh undang-undang kepada seorang kreditur yang menyebabkan ia berkedudukan lebih tinggi daripada yang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutang itu. Gadai dan hipotek lebih tinggi daripada hak istimewa, kecuali dalam hal undang-undang dengan tegas menentukan kebalikannya."
Dari definisi yang diberikan pasal diatas, hak istimewa:
1. Diberikan oleh...