SELAMAT DATANG DI PERSONAL BLOG ASEVY SOBARI

PKPU dan Kepailitan, Korporasi, HAKI, Pertanahan, Persaingan Usaha, Ketenagakerjaan, Keuangan Islam

PARTNER PADA FIRMA HUKUM ISNP LAWFIRM

ISNP LAWFIRM. Office: Summarecon - Bekasi, Rukan Sinpansa Blok D.20, Marga Mulya - Bekasi Utara 17143, Tlp. 0812.9090.4694, WA. 0812.8309.0895

ANGGOTA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)

Diangkat dan disumpah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

Laman

Selasa, 19 Agustus 2014

PENITIPAN BARANG

Tulisan kali ini akan mengupas sedikit tentang Pasal 1694 KUHPerdata tentang Penitipan Barang.

Pasal 1694 KUHPerdata "Penitipan barang terjadi bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama."

Point yang dapat kita ambil dari Pasal 1694 KUHPerdata diatas:
  1. Penitipan Barang baru terjadi bila calon penerima titipan setuju untuk dititipi barang. Tanpa persetujuan dari penerima titipan maka penitipan barang tidak terjadi. Karena dgn ada/tdk nya persetujuan sama dgn ada/tidaknya beban tanggung jawab penerima titipan terhadap pemberi titipan.
  2. “barang” yang dititipkan kepada penerima titipan adalah milik orang lain. Milik orang lain dapat berarti milik si pemberi titipan atau bisa juga milik pihak ketiga (selain dari si pemberi titipan). Pastinya barang yang dititipkan bukan milik si penerima titipan. Kalau milik si penerima titipan itu namanya mengembalikan barang bukan menitipkan barang.
  3. Barang titipan untuk disimpan oleh penerima titipan. Tidak untuk dipakai.
  4. Barang titipan dikembalikan dalam keadaan yang sama kepada pemberi titipan sebagaimana kondisi saat barang titipan diterima. Dapat juga barang titipan tidak dikembalikan ke si pemberi titipan semula tetapi kepada kuasa/wakil si pemberi titipan asalkan hal tersebut diperjanjikan secara jelas sebelumnya.

Pasal 1695 KUHPerdata “Ada 2 (dua) jenis penitipan barang yaitu: penitipan murni (sejati) dan sekestrasi (penitipan dalam perselisihan).” Seolah-olah ada penitipan yg murni dan ada penitipan yang tdk murni. Ada penitipan yang sejati dan penitipan tidak sejati.

Penitipan murni dianggap Cuma-Cuma bila tidak diperjanjikan sebaliknya dan hanya untuk barang bergerak. Jadi bila si pemberi titipan dan si penerima titipan tidak ada pembicaraan dan kesepakatan perihal “biaya” maka penitipan tersebut adalah Cuma-Cuma atau tanpa biaya.

Penitipan Sekestrasi: 

  1. Penitipan barang yang berada dalam persengketaan kepada orang lain
  2. Orang lain yang dititipkan tersebut mengikatkan diri untuk mengembalikan barang itu dengan semua hasilnya kepada yang berhak. 
  3. Barang dikembalikan kepada yang berhak setelah perselisihan diputus oleh Pengadilan. 
  4. Penitipan ini terjadi karena perjanjian atau karena perintah Hakim.

Penitipan Sekestrasi untuk barang bergerak dan barang tidak bergerak. Penitipan murni untuk barang bergerak saja.

Penitipan Sekestrasi terjadi karena perjanjian atau karena perintah hakim. Penitipan murni adalah karena perjanjian saja.

Perjanjian maksudnya:

  1. Pada Penitipan Murni: Antara si pemberi titipan dengan si penerima titipan.
  2. Pada Penitipan Sekestrasi: antara pihak yang bersengketa dengan si penerima titipan yang disepakati pihak yang bersengketa.

Jadi dalam Penitipan Sekestrasi karena perjanjian si pemberi titipan adalah pihak yang bersengketa.

Penitipan karena perintah hakim hanya dikenal dalam Penitipan sekestrasi tidak dalam penitipan murni. Repot juga ya jika ada penitipan murni karena hakim?

Repot juga bila ingin menitipkan mobil/motor harus ada hakim/penetapan hakim.

Minggu, 17 Agustus 2014

PENAMBAHAN MODAL DASAR

Pengaturan secara umum tentang penambahan modal perseroan terdapat pada Pasal 41 ayat 1 UUPT yang menyatakan "Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS."

"Penambahan modal..." dimaksud adalah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Dengan demikian apabila perseroan ingin melakukan penambahan modal, dalam hal ini adalah penambahan modal dasar maka terlebih dahulu disetujui oleh forum RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

Selanjutnya secara khusus Pasal 42 ayat 1 UUPT mengatur perihal sah tidaknya keputusan RUPS untuk penambahan modal dasar "Keputusan RUPS untuk penambahan modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar."

Berapakah "persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar" dalam rangka penambahan modal dasar?

Untuk menjawab pertanyaan diatas kita harus melihat Pasal 88 ayat 1 UUPT "RUPS untuk mengubah anggaran dasar dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar."

Dari Pasal 88 ayat 1 UUPT diatas kita dapati:
1. Kuorum kehadiran RUPS dalam rangka penambahan modal dasar ditentukan "paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili";
2. Keputusan RUPS untuk menyetujui penambahan modal dasar "adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan";
3. Anggaran dasar dapat menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar. Artinya UUPT menentukan batas minimal yang harus dipenuhi dan anggaran dasar perseroan dapat mengatur lebih dari batas minimal yang terdapat dalam UUPT. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada 88 ayat 1 UUPT diatas tidak tercapai, dapat diselenggarakan RUPS kedua ~ vide Pasal 88 ayat 2 UUPT.

Perubahan anggaran dasar dalam rangka Penambahan Modal dasar merupakan hal yang harus mendapatkan persetujuan menteri, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UUPT.

Pasal 21 ayat 1 UUPT "Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri."

Pasal 21 ayat 2 UUPT "Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 

a. nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan; 

b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan; 

c. jangka waktu berdirinya Perseroan; 

d. besarnya modal dasar

e. pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau 

f. status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya."


Selanjutnya pada Pasal 33 ayat 1 UUPT "Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh." Terkait dengan penambahan modal dasar maka dalam hal modal dasar perseroan sebelumnya adalah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan setelah dilakukan penambahan modal dasar menjadi Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) maka berdasarkan Pasal 31 ayat 1 UUPT modal ditempatkan dan disetor penuh yg sebelumnya Rp 12.500.000,- (25% dari Rp 50.000.000,-) setelah dilakukan penambahan modal dasar menjadi Rp 25.000.000,- (25% dari Rp 100.000.000,-). Jadi pemegang saham tinggal menyetor penuh Rp 12.500.000,- lagi untuk memenuhi Pasal 33 ayat 1 UUPT.

Yang perlu diperhatikan adalah terjadinya penambahan modal ditempatkan dan modal disetor disini adalah dalam rangka perubahan penambahan modal dasar bukan penambahan modal ditempatkan dan disetor penuh yang dilakukan tanpa perubahan penambahan modal dasar. Jadi penambahan modal ditempatkan dan disetor penuh disini adalah untuk memenuhi ketentuan minimal UUPT.

Dalam hal penambahan modal ditempatkan dan disetor penuh yang dilakukan tanpa perubahan penambahan modal dasar adalah untuk memenuhi keputusan RUPS bukan untuk memenuhi ketentuan minimal UUPT (karena ketentuan minimal telah/sudah terpenuhi).

Dan ketentuan kuorum dan keputusan RUPS dalam rangka penambahan modal ditempatkan dan disetor penuh yang dilakukan tanpa perubahan penambahan modal dasar adalah sebagaimana Pasal 42 ayat 2 UUPT "Keputusan RUPS untuk penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam batas modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan, kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar."