SELAMAT DATANG DI PERSONAL BLOG ASEVY SOBARI

PKPU dan Kepailitan, Korporasi, HAKI, Pertanahan, Persaingan Usaha, Ketenagakerjaan, Keuangan Islam

PARTNER PADA FIRMA HUKUM ISNP LAWFIRM

ISNP LAWFIRM. Office: Summarecon - Bekasi, Rukan Sinpansa Blok D.20, Marga Mulya - Bekasi Utara 17143, Tlp. 0812.9090.4694, WA. 0812.8309.0895

ANGGOTA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)

Diangkat dan disumpah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

Laman

Tampilkan postingan dengan label Hukum Kesehatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Kesehatan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 11 September 2021

VAKSINASI HARUS DENGAN PERSETUJUAN?

Pada prinsipnya praktik kedokteran dilakukan berdasarkan kesepakatan/persetujuan antara dokter dengan pasien.  Kesepakatan artinya disetujui oleh kedua belah pihak, baik dokter ataupun pasien, tanpa keraguan dan tanpa paksaan dari salah satu pihak.

Tanpa kesepakatan/persetujuan maka praktik kedokteran tidak dapat/tidak boleh dilaksanakan. UU 29/2004 Tentang Praktik Kedokteran pada Pasal 39 menentukan bahwa: "Praktik kedokteran diselenggarakan berdasarkan pada 𝗸𝗲𝘀𝗲𝗽𝗮𝗸𝗮𝘁𝗮𝗻 antara dokter atau dokter gigi dengan pasien dalam upaya untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan." Selanjutnya pada Pasal 45 ayat 1 ditegaskan bahwa "Setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien harus mendapat 𝗽𝗲𝗿𝘀𝗲𝘁𝘂𝗷𝘂𝗮𝗻." dan ayat 2 "Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah pasien mendapat penjelasan secara lengkap."

Frasa "harus mendapat persetujuan" pada 45 ayat 1 bisa ditafsirkan wajib disetujui terlebih dahulu oleh pasien sebelum dilakukan tindakan kedokteran artinya dilarang dilakukan jika tidak disetujui oleh pasien. 

Adanya persetujuan atau tidak adanya persetujuan yang diberikan oleh pasien harus didahului dengan penjelasan yang lengkap oleh dokter yang akan melakukan tindakan medis. Apabila pasien memberikan persetujuan karena penjelasan yang tidak lengkap maka setidaknya terdapat unsur kesalahan pada tindakan medis tersebut yang dapat dipermasalahkan secara hukum jika setelah dilakukan tindakan medis hal tersebut merugikan pasien.

Bahkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 290/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran ditegaskan bahwa persetujuan yang diberikan pasien 𝗱𝗮𝗽𝗮𝘁 𝗱𝗶𝗯𝗮𝘁𝗮𝗹𝗸𝗮𝗻 𝗮𝘁𝗮𝘂 𝗱𝗶𝘁𝗮𝗿𝗶𝗸 𝗸𝗲𝗺𝗯𝗮𝗹𝗶 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗽𝗮𝘀𝗶𝗲𝗻 𝘀𝗲𝗯𝗲𝗹𝘂𝗺 𝘁𝗶𝗻𝗱𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗱𝗶𝗺𝘂𝗹𝗮𝗶. Permenkes ini menegaskan betapa pentingnya persetujuan dalam setiap tindakan kedokteran. Artinya regulator dalam hal ini kementerian kesehatan menghindari adanya keraguan dalam setiap persetujuan yang diberikan oleh pasien.

Dari paparan ini terlihat pentingnya fungsi edukasi yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam menjalankan  program vaksinasi. Edukasi dalam artian bukan hanya terkait pentingnya vaksinasi dan risiko vaksinasi tetapi juga edukasi terkait hak dan kewajiban pasien/masyarakat dan dokter pada program vaksinasi untuk memastikan program vaksinasi dijalankan dengan prinsip perlindungan kepada masyarakat dan kehati-hatian (prudent) dalam prosesnya.