Laman

Sabtu, 21 Oktober 2023

PENAWARAN YANG BUKAN PENAWARAN UMUM


Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang mengenai pasar modal dan peraturan pelaksanaannya. 

Penawaran Efek yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia atau kepada warga negara Indonesia dengan menggunakan media massa atau ditawarkan kepada lebih dari 100 (seratus) Pihak atau telah dijual kepada lebih dari 50 (lima puluh) Pihak merupakan Penawaran Umum.

Dari pengertian diatas maka disebut penawaran umum bila:

  1. Penawaran efek dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia atau kepada warga negara Indonesia. Dalam hal dalam "wilayah Republik Indonesia" artinya dapat ditawarkan kepada warga negara Indonesia yang berada di wilayah Republik Indonesia dan warga negara asing yang ada di wilayah Republik Indonesia. Selanjutnya "kepada warga negara Indonesia" artinya bisa ditawarkan kepada warga negara Indonesia yang berada di Indonesia atau ditawarkan kepada warga negara Indonesia yang berada di luar negara Indonesia;
  2. Penawaran efek menggunakan media massa;
  3. Penawaran efek kepada lebih dari 100 Pihak;
  4. Penawaran efek telah dijual kepada lebih dari 50 Pihak;

Bukan penawaran umum apabila:

  1. nilai Penawaran secara keseluruhan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
  2. dilakukan dalam 1 (satu) kali atau beberapa kali Penawaran dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.
Dalam hal dilakukan dalam jangka waktu lebih dari 12 bulan maka disebut sebagai penawaran umum meskipun nilai penawaran tidak lebih dari 5 miliar rupiah.

Juga tidak disebut sebagai penawaran umum:
  1. Penawaran Efek yang dilakukan oleh lembaga supranasional, contoh: World Bank, International Monetary Fund, Asian Development Bank, dan Islamic Development Bank.;
  2. Penawaran Efek bersifat ekuitas oleh perusahaan asing yang telah tercatat di bursa efek; atau Perusahaan Terbuka yang ditujukan kepada karyawan, anggota direksi, dan/atau anggota dewan komisaris perusahaan dan/atau perusahaan terkendali;
  3. Penawaran Efek untuk pendalaman pasar; dan/atau
  4. Penawaran Efek yang mendukung kebijakan Pemerintah.
Dengan ketentuan batas nilai dapat ditentukan OJK selain dari nilai 5 miliar rupiah diatas, diatas atau dibawah nilai tersebut.

--- Disusun oleh Asevy Sobari, Partner ISNP Law Firm.