
Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor Penuh terdapat dalam pasal-pasal UUPT sebagai berikut:
- Pasal 31 ayat 1: "Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham."
- Pasal 32 ayat 1: "Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)."
- Pasal 33 ayat 1: "Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar...