SELAMAT DATANG DI PERSONAL BLOG ASEVY SOBARI

PKPU dan Kepailitan, Korporasi, HAKI, Pertanahan, Persaingan Usaha, Ketenagakerjaan, Keuangan Islam

PARTNER PADA FIRMA HUKUM ISNP LAWFIRM

ISNP LAWFIRM. Office: Summarecon - Bekasi, Rukan Sinpansa Blok D.20, Marga Mulya - Bekasi Utara 17143, Tlp. 0812.9090.4694, WA. 0812.8309.0895

ANGGOTA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)

Diangkat dan disumpah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

Laman

Tampilkan postingan dengan label Bursa Mineral Dan Komoditas Strategis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bursa Mineral Dan Komoditas Strategis. Tampilkan semua postingan

Minggu, 04 Oktober 2026

MENERKA BURSA MINERAL DAN KOMODITAS STRATEGIS

menerka bursa mineral komiditas strategis asevy sobari lawyer konsultan hukum sektor jasa keuangan isnp law firm
Pada perubahan pertama UU P2SK melalui UU No. 4/2026 Otoritas Jasa Keuangan memperoleh penambahan tugas pengaturan dan pengawasan yakni “kegiatan bursa mineral dan komoditas strategis” sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat 1 huruf e.


Sebagai konsekuensi dari penambahan tugas pengaturan dan pengawasan tersebut selanjutnya pada Pasal 10 ayat 4 huruf i UU No. 4/2026 ditetapkan kepala eksekutif baru yang mengawasi bursa mineral dan komoditas strategis yang merupakan bagian dari struktur Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Pertanyaan mendasar yang harus kita ketahui adalah apa yang dimaksud dengan mineral dan komoditas strategis? Dalam UU No. 4/2026 tidak kita temui penjelasan lebih lanjut mineral dan komoditas strategis.

Sepanjang sepengetahuan saya hingga disahkannya UU No. 4/2026 penggunaan istilah mineral dan komoditas strategis belum kita dapati dalam ketentuan setingkat undang-undang. Bahkan pada UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (𝗨𝗨 𝗠𝗶𝗻𝗲𝗿𝗯𝗮) beserta perubahannya sebagaimana dimaksud pada UU No. 3 Tahun 2020 jo. UU No. 11 Tahun 2020 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tidak kita temukan penggunaan istilah mineral dan komoditas strategis, terlebih penjelasan atas istilah tersebut. Kita hanya mendapati pada UU Minerba hingga perubahannya yang paling akhir pengertian mineral, yaitu “𝘴𝘦𝘯𝘺𝘢𝘸𝘢 𝘢𝘯𝘰𝘳𝘨𝘢𝘯𝘪𝘬 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘵𝘦𝘳𝘣𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘥𝘪 𝘢𝘭𝘢𝘮, 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘮𝘪𝘭𝘪𝘬𝘪 𝘴𝘪𝘧𝘢𝘵 𝘧𝘪𝘴𝘪𝘬 𝘥𝘢𝘯 𝘬𝘪𝘮𝘪𝘢 𝘵𝘦𝘳𝘵𝘦𝘯𝘵𝘶 𝘴𝘦𝘳𝘵𝘢 𝘴𝘶𝘴𝘶𝘯𝘢𝘯 𝘬𝘳𝘪𝘴𝘵𝘢𝘭 𝘵𝘦𝘳𝘢𝘵𝘶𝘳 𝘢𝘵𝘢𝘶 𝘨𝘢𝘣𝘶𝘯𝘨𝘢𝘯𝘯𝘺𝘢 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘮𝘣𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘣𝘢𝘵𝘶𝘢𝘯, 𝘣𝘢𝘪𝘬 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘣𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘭𝘦𝘱𝘢𝘴 𝘢𝘵𝘢𝘶 𝘱𝘢𝘥𝘶.”

Penggunaan istilah mineral dan komoditas strategis baru kita temukan pada peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang yakni pada tingkat keputusan menteri yaitu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 69.K/MB.01/MEM.B/2024 Tentang Penetapan Jenis Komoditas Yang Tergolong Dalam Klasifikasi Mineral Strategis (𝗞𝗲𝗽𝗺𝗲𝗻 𝗘𝗦𝗗𝗠 𝟲𝟵𝗞/𝟮𝟬𝟮𝟰).

Dilihat dari judulnya saja Kepmen ESDM 69K/2024 telah menggunakan istilah “𝘮𝘪𝘯𝘦𝘳𝘢𝘭 𝘴𝘵𝘳𝘢𝘵𝘦𝘨𝘪𝘴” dan pada diktum kedua kepmen tersebut dijelaskan pengertian dari “𝘮𝘪𝘯𝘦𝘳𝘢𝘭 𝘴𝘵𝘳𝘢𝘵𝘦𝘨𝘪𝘴” sebagai “𝘮𝘪𝘯𝘦𝘳𝘢𝘭 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘮𝘪𝘭𝘪𝘬𝘪 𝘯𝘪𝘭𝘢𝘪 𝘴𝘵𝘳𝘢𝘵𝘦𝘨𝘪𝘴 𝘴𝘦𝘣𝘢𝘨𝘢𝘪 𝘣𝘢𝘩𝘢𝘯 𝘣𝘢𝘬𝘶 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘰𝘱𝘵𝘪𝘮𝘢𝘭𝘪𝘴𝘢𝘴𝘪 𝘩𝘪𝘭𝘪𝘳𝘪𝘴𝘢𝘴𝘪 𝘮𝘪𝘯𝘦𝘳𝘢𝘭 𝘥𝘪 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘯𝘦𝘨𝘦𝘳𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘦𝘮𝘣𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘪𝘯𝘥𝘶𝘴𝘵𝘳𝘪 𝘴𝘵𝘳𝘢𝘵𝘦𝘨𝘪𝘴 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘱𝘦𝘯𝘪𝘯𝘨𝘬𝘢𝘵𝘢𝘯 𝘥𝘢𝘺𝘢 𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨 𝘱𝘦𝘳𝘥𝘢𝘨𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘨𝘭𝘰𝘣𝘢𝘭, 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵𝘢𝘯 𝘯𝘦𝘨𝘢𝘳𝘢, 𝘥𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘳𝘦𝘬𝘰𝘯𝘰𝘮𝘪𝘢𝘯 𝘯𝘢𝘴𝘪𝘰𝘯𝘢𝘭.”

Selanjutnya pada diktum ketiga kepmen tersebut ditetapkan 5 kriteria sebagai dasar mineral tertentu untuk dapat masuk kedalam klasifikasi mineral strategis.

Bahkan lebih jauh pada lampiran Kepmen ESDM 69K/2024 tersebut telah ditentukan secara spesifik 22 jenis mineral strategis yaitu: alumunium, antimoni, besi, emas, fosfor, galena, kobal, kromium, logam tanah jarang, magnesium, mangan, molibdenum, nikel, perak, platinum, seng, silika, tembaga, timah, titanium, vanadium, dan zirkonium.

Apakah pengertian, kriteria, dan jenis mineral strategis yang digunakan pada Kepmen ESDM 69K/2024 adalah pengertian dan kriteria yang akan digunakan untuk menjelaskan istilah “mineral dan komoditas strategis” pada UU No. 4/2026? Belum tentu juga, karena dalam UU No. 4/2026 tidak ada petunjuk apa pun yang mengarahkan kita pada kepmen tersebut. Namun setidaknya pengertian dan kriteria dalam kepmen tersebut dapat kita gunakan untuk mendapatkan gambaran sementara menunggu peraturan otoritas jasa keuangan yang akan mengatur lebih lanjut tentang bursa mineral dan komoditas strategis sebagaimana diamanatkan Pasal 132A ayat 3 UU No. 4/2026.

Oleh karena itu, terdapat kemungkinan pengertian, kriteria dan jenis mineral strategis yang terdapat pada Kepmen ESDM 69K/2024 akan menjadi rujukan atau pertimbangan bagi otoritas jasa keuangan sebelum menerbitkan peraturan otoritas jasa keuangan tentang bursa mineral dan komoditas strategis.

Namun, satu hal yang pasti bahwa peraturan otoritas jasa keuangan yang akan diterbitkan tersebut akan merujuk pada pengertian “bursa mineral dan komoditas strategis” yang telah diberikan oleh UU No. 4/2026 pada Pasal 132A ayat 1 yaitu “𝘴𝘶𝘢𝘵𝘶 𝘴𝘪𝘴𝘵𝘦𝘮 𝘱𝘢𝘴𝘢𝘳 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘵𝘦𝘳𝘰𝘳𝘨𝘢𝘯𝘪𝘴𝘢𝘴𝘪 𝘥𝘢𝘯 𝘵𝘦𝘳𝘪𝘯𝘵𝘦𝘨𝘳𝘢𝘴𝘪, 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘯𝘺𝘦𝘭𝘦𝘯𝘨𝘨𝘢𝘳𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘳𝘥𝘢𝘨𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘮𝘪𝘯𝘦𝘳𝘢𝘭 𝘥𝘢𝘯 𝘬𝘰𝘮𝘰𝘥𝘪𝘵𝘢𝘴 𝘴𝘵𝘳𝘢𝘵𝘦𝘨𝘪𝘴 𝘵𝘦𝘳𝘮𝘢𝘴𝘶𝘬 𝘥𝘦𝘳𝘪𝘷𝘢𝘵𝘪𝘧𝘯𝘺𝘢, 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘥𝘪𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘰𝘭𝘦𝘩 𝘦𝘬𝘰𝘴𝘪𝘴𝘵𝘦𝘮 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘯𝘢𝘢𝘯, 𝘪𝘯𝘴𝘵𝘳𝘶𝘮𝘦𝘯 𝘬𝘦𝘶𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘣𝘦𝘳𝘣𝘢𝘴𝘪𝘴 𝘥𝘪𝘨𝘪𝘵𝘢𝘭 𝘥𝘦𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘮𝘦𝘬𝘢𝘯𝘪𝘴𝘮𝘦 𝘩𝘢𝘳𝘨𝘢, 𝘮𝘶𝘵𝘶, 𝘱𝘦𝘯𝘺𝘦𝘭𝘦𝘴𝘢𝘪𝘢𝘯 𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘢𝘬𝘴𝘪, 𝘥𝘢𝘯 𝘮𝘢𝘯𝘢𝘫𝘦𝘮𝘦𝘯 𝘳𝘪𝘴𝘪𝘬𝘰, 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘥𝘪𝘢𝘵𝘶𝘳 𝘥𝘢𝘯 𝘥𝘪𝘢𝘸𝘢𝘴𝘪 𝘰𝘭𝘦𝘩 𝘖𝘵𝘰𝘳𝘪𝘵𝘢𝘴 𝘑𝘢𝘴𝘢 𝘒𝘦𝘶𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘨𝘶𝘯𝘢 𝘮𝘦𝘮𝘱𝘦𝘳𝘬𝘶𝘢𝘵 𝘬𝘦𝘵𝘢𝘩𝘢𝘯𝘢𝘯 𝘦𝘬𝘰𝘯𝘰𝘮𝘪, 𝘮𝘦𝘯𝘫𝘢𝘨𝘢 𝘪𝘯𝘵𝘦𝘨𝘳𝘪𝘵𝘢𝘴 𝘱𝘢𝘴𝘢𝘳, 𝘴𝘦𝘳𝘵𝘢 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘰𝘱𝘵𝘪𝘮𝘢𝘭𝘬𝘢𝘯 𝘯𝘪𝘭𝘢𝘪 𝘵𝘢𝘮𝘣𝘢𝘩 𝘴𝘶𝘮𝘣𝘦𝘳 𝘥𝘢𝘺𝘢 𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘥𝘢𝘯 𝘬𝘰𝘮𝘰𝘥𝘪𝘵𝘢𝘴 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢.”
—
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.