Laman

Rabu, 15 Juli 2026

PEDOMAN PUTUSAN PEMAAFAN HAKIM DALAM PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI

Pedoman Putusan Pemaafan Hakim Peraturan Mahkamah Agung Perma Asevy Sobari ISNP Law Firm
Putusan Pemaafan Hakim adalah salah 1 (satu) jenis putusan hakim dari 5 (lima) jenis putusan hakim sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP Baru”).


Intisari dari putusan pemaafan hakim adalah terdakwa terbukti bersalah namun hakim tidak menjatuhkan pidana atau hakim tidak mengenakan tindakan sebagaimana didefinisikan Pasal 1 angka 19 KUHAP Baru.

Dalam KUHAP Baru Putusan Pemaafan Hakim secara garis besar dan normatif diatur pada Pasal 246.

Ayat 1 pada pasal 246 tersebut memperkenankan hakim untuk memberikan pemaafan dengan pertimbangan:
1. ringannya perbuatan;
2. keadaan pribadi dari pelaku/terdakwa; dan/atau
3. keadaan pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana.

Sementara pada ayat 3 memberikan hak kepada para pihak untuk dapat mengajukan upaya hukum terhadap putusan pemaafan hakim. Meskipun tidak ditemukan penjelasan lebih lanjut tentang upaya hukum apa yang dimaksud dalam Pasal 246 ayat 3 tersebut.

Selanjutnya pada ayat 4 mengamanatkan ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, format, dan syarat Putusan Pemaafan Hakim diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung. Yang kemudian pada 23 Juni 2026 Mahkamah Agung menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Putusan Pemaafan Hakim yang baru diundangkan dan berlaku pada tanggal 09 Juli 2026.

Salah satu tujuan diterbitkannya Perma Putusan Pemaafan Hakim tersebut adalah untuk menjaga konsistensi dan kesatuan hukum dalam menjatuhkan Putusan serta sebagai pedoman bagi Hakim dalam menerapkan pemaafan Hakim terhadap Terdakwa.

Bentuk pedoman dalam rangka konsistensi dan kesatuan hukum dalam Perma tersebut diantaranya:

1. Hanya dapat diberikan pemaafan terhadap tindak pidana ringan: penghinaan ringan, penganiayaan ringan, pencurian ringan, penggelapan ringan, penipuan ringan dan penadahan ringan.

2. Hanya dapat diberikan pemaafan terhadap tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana yang ringan: pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

3. Hanya dapat diberikan pemaafan apabila pengaruh tindak pidana terhadap korban yang dampaknya berupa gangguan kesehatan fisik maupun psikis ringan yang tidak menghalangi kegiatannya.

4. Hanya dapat diberikan pemaafan terhadap tindak pidana aduan.

Perma ini juga memberikan limitasi atau pembatasan pemaafan hakim salah satunya untuk tidak diberikan terhadap pelaku pengulangan atau penggabungan tindak pidana serta tidak dapat diajukannya upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung terhadap putusan pemaafan hakim.

Upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung hanya diperkenankan apabila Pengadilan tingkat banding mengabulkan permohonan banding dan mengubah Putusan Pemaafan Hakim menjadi putusan pemidanaan atau putusan lepas.

Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.