Somasi secara sederhana dapat disebut sebagai surat peringatan dari satu pihak kepada pihak lainnya agar pihak yang dituju melaksanakan atau memenuhi apa yang dimaksud atau diinginkan oleh pihak yang mengirim surat somasi. Secara hukum somasi diatur dalam pasal 1238 KUH Perdata, "Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan."Jika dilihat dari pengaturan...