Laman

Minggu, 20 November 2016

SITA SAHAM BURSA EFEK

Gatot Supramono, SH., M.Hum., hakim karir yang pada 2013 menjabat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dalam bukunya "Transaksi Bisnis Saham & Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan" menerangkan bahwa penyitaan saham yang diperdagangkan di bursa efek berdasarkan penetapan sita yang diterbitkan hakim/ketua pengadilan. 

Juru sita melaksanakan sita dengan cara datang ke bursa efek. Pihak bursa efek memberikan/membuka informasi kepada juru sita supaya dapat melihat sendiri catatan saham milik tersita dan mencatat sejumlah saham yang disita. Saham yang disita dititipkan di bursa efek. 

Berita acara penyitaan ditandatangani oleh juru sita, tersita, saksi, wakil pemerintah setempat. Salinan berita acara penyitaan juga disampaikan kepada pihak bursa efek untuk digunakan sebagai dasar pemblokiran saham yang telah disita, supaya menjadi tidak aktif dalam perdagangan saham di bursa efek.

Berdasarkan Pasal 48 ayat (3) UU Pasar Modal emiten wajib melakukan pencatatan efek ke dalam penitipan kolektif apabila terdapat pihak yang meminta mutasi dengan memberikan bukti yang cukup bagi emiten.