Laman

Minggu, 19 Juni 2016

ISTILAH HAK ISTIMEWA DALAM KUH PERDATA

Istilah hak istimewa disebut pada pasal-pasal KUH Perdata +/- 39 kali. 

Pengertian Hak Istimewa akan kita dapati pada Pasal 1134 KUH Perdata "Hak istimewa adalah suatu hak yang diberikan oleh undang-undang kepada seorang kreditur yang menyebabkan ia berkedudukan lebih tinggi daripada yang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutang itu. Gadai dan hipotek lebih tinggi daripada hak istimewa, kecuali dalam hal undang-undang dengan tegas menentukan kebalikannya."

Dari definisi yang diberikan pasal diatas, hak istimewa:
1. Diberikan oleh UU kepada kreditur
2. Menyebabkan kedudukan kreditur penerima hak istimewa lebih tinggi dari pada (kreditur) yang lainnya semata2 berdasarkan sifat piutang itu
3. Kedudukannya dibawah gadai dan hipotik
4. Kedudukannya dapat lebih tinggi dari gadai dan hipotik dalam hal UU dengan tegas menentukan demikian.


--- Disusun oleh Asevy Sobari, Partner ISNP Law Firm.