SELAMAT DATANG DI PERSONAL BLOG ASEVY SOBARI

PKPU dan Kepailitan, Korporasi, HAKI, Pertanahan, Persaingan Usaha, Ketenagakerjaan, Keuangan Islam

Laman

Sabtu, 11 September 2021

VAKSINASI HARUS DENGAN PERSETUJUAN?

Pada prinsipnya praktik kedokteran dilakukan berdasarkan kesepakatan/persetujuan antara dokter dengan pasien.  Kesepakatan artinya disetujui oleh kedua belah pihak, baik dokter ataupun pasien, tanpa keraguan dan tanpa paksaan dari salah satu pihak.Tanpa kesepakatan/persetujuan maka praktik kedokteran tidak dapat/tidak boleh dilaksanakan. UU 29/2004 Tentang Praktik Kedokteran pada Pasal 39 menentukan bahwa: "Praktik kedokteran diselenggarakan berdasarkan pada 𝗸𝗲𝘀𝗲𝗽𝗮𝗸𝗮𝘁𝗮𝗻 antara dokter atau dokter gigi dengan pasien dalam upaya untuk...

Minggu, 18 Desember 2016

MAKAR (AANSLAG) DALAM KUHP

Yuk belajar sedikit tentang isu yang lagi hangat, Makar. 1. Kita mulai dari istilah makar secara bahasa: 1. Akal busuk; tipu muslihat. 2. Perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dan sebagainya; 3. Perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah. 2. Dari segi bahasa maka arti Makar kita tangkap memiliki arti yang negatif. 3. Dari segi peraturan Makar diatur pada KUHP pada BUKU KEDUA KEJAHATAN Bab I  Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Makar diatur pada pasal 104 s/d 110 KUHP. 4. Pasal 104 Makar itu dengan...

Selasa, 29 November 2016

PERJANJIAN PERKAWINAN YANG DIBUAT SETELAH PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MK 69/PUU-XIII/2015

Perjanjian perkawinan diatur dalam UU Perkawinan Pasal 29 ayat (1) "Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut."  Bahwa berdasarkan pasal 29 ayat 1 maka perjanjian perkawinan...

Minggu, 27 November 2016

MENGENAL PENJAMIN EMISI EFEK DALAM UU PASAR MODAL

Apa Yang Dimaksud Penjamin Emisi Efek Pasal 1 angka 17 "Penjamin Emisi Efek adalah Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual." Uraian singkat: "Pihak" dimaksud adalah perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek sebagaimana disebut pada pasal 1 angka 21. Jadi penjamin emisi efek yang lumrah disebut dalam praktik pasar modal sebagai underwriter adalah perusahaan efek.Dari pengertian yg diberikan...

Sabtu, 26 November 2016

NOMINASI DAN REMUNERASI

Istilah nominasi dan remunerasi dapat kita temukan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi Dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik ("POJK Komite Nominasi dan Remunerasi"). Pada Pasal 2 ayat 1 ditentukan bahwa Emiten atau Perusahaan Publik wajib memiliki fungsi Nominasi dan Remunerasi. Dengan demikian maka fungsi nominasi dan remunerasi wajib dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Pengertian Nominasi dan Remunerasi Pengertian Nominasi sendiri adalah pengusulan seseorang untuk diangkat...

Minggu, 20 November 2016

SITA SAHAM BURSA EFEK

Gatot Supramono, SH., M.Hum., hakim karir yang pada 2013 menjabat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dalam bukunya "Transaksi Bisnis Saham & Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan" menerangkan bahwa penyitaan saham yang diperdagangkan di bursa efek berdasarkan penetapan sita yang diterbitkan hakim/ketua pengadilan.  Juru sita melaksanakan sita dengan cara datang ke bursa efek. Pihak bursa efek memberikan/membuka informasi kepada juru sita supaya dapat melihat sendiri catatan saham milik tersita dan mencatat sejumlah saham yang...

Selasa, 28 Juni 2016

PENGERTIAN JUAL BELI DALAM KUH PERDATA

KUH Perdata memberikan definisi jual beli pada Pasal 1457 "Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan." Yang bila kita kuliti satu persatu pengertian tersebut menjadi: 1. Jual beli adalah persetujuan. Persetujuan antara para pihak yang terlibat didalamnya. Pihak yang satu setuju untuk menyerahkan barang dan pihak yang lain setuju untuk membayar harga. Tidak dapat hanya satu pihak saja yang setuju. Jika satu pihak saja...

Minggu, 19 Juni 2016

ISTILAH HAK ISTIMEWA DALAM KUH PERDATA

Istilah hak istimewa disebut pada pasal-pasal KUH Perdata +/- 39 kali.  Pengertian Hak Istimewa akan kita dapati pada Pasal 1134 KUH Perdata "Hak istimewa adalah suatu hak yang diberikan oleh undang-undang kepada seorang kreditur yang menyebabkan ia berkedudukan lebih tinggi daripada yang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutang itu. Gadai dan hipotek lebih tinggi daripada hak istimewa, kecuali dalam hal undang-undang dengan tegas menentukan kebalikannya." Dari definisi yang diberikan pasal diatas, hak istimewa: 1. Diberikan oleh...

Jumat, 11 Maret 2016

PERMA 1/2016: PARA PIHAK WAJIB MENGHADIRI PERTEMUAN MEDIASI

Pada bulan Februari 2016 Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan kehakiman menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan ("Perma Mediasi"). Salah satu ketentuan yang cukup penting adalah perihal kewajiban kehadiran para pihak atau prinsipal dalam pertemuan mediasi.  Pasal 6 ayat (1) "Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum." Ketentuan ini tegas mewajibkan para pihak atau prinsipal,...

Jumat, 10 April 2015

RUPS PENGAMBILALIHAN PT

Pada artikel ini akan didapatkan gambaran mengenai kuorum pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pengambilalihan mulai dari RUPS Pertama hingga RUPS Ketiga. Pada dasarnya UUPT mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam RUPS Pengambilalihan. Artinya UUPT menghendaki seluruh pemegang saham perseroan dengan hak suara mengusahakan terlebih dahulu untuk mengambil keputusan...