Pada artikel ini akan didapatkan gambaran mengenai kuorum pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pengambilalihan mulai dari RUPS Pertama hingga RUPS Ketiga.
Pada dasarnya UUPT mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam RUPS Pengambilalihan. Artinya UUPT menghendaki seluruh pemegang saham perseroan dengan hak suara mengusahakan terlebih dahulu untuk mengambil keputusan dengan jalan musyawarah untuk mufakat, jadi tidak serta merta langsung ditempuh mekanisme pemungutan suara atau voting. Semangat inilah yang diharapkan meliputi pelaksanaan pengambilan keputusan dalam RUPS Pertama, RUPS Kedua, dan RUPS Ketiga.
Artinya tentu bukan berarti jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai tidak tersedia jalan lain dalam pengambilan keputusan (voting).
Dalam hal pengambilan keputusan ditempuh melalui voting maka UUPT menentukan batas minimal suara yang dikeluarkan untuk menyetujui sebuah keputusan dalam RUPS Pertama dan RUPS Kedua.
Batas minimal tersebut merupakan ambang batas minimal, artinya perseroan dapat atau diperbolehkan untuk menentukan ambang batas yang lebih tinggi. Dimana hal tersebut harus dicantumkan dan ditentukan dalam Anggaran Dasar perseroan.
Bilamana ambang batas tersebut tidak ditentukan lebih tinggi dari pada yang ditentukan dalam UUPT dalam anggaran dasar sebuah perseroan maka otomatis yang berlaku adalah sebagaimana yang ditentukan dalam UUPT.
Artinya tentu bukan berarti jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai tidak tersedia jalan lain dalam pengambilan keputusan (voting).
Dalam hal pengambilan keputusan ditempuh melalui voting maka UUPT menentukan batas minimal suara yang dikeluarkan untuk menyetujui sebuah keputusan dalam RUPS Pertama dan RUPS Kedua.
Batas minimal tersebut merupakan ambang batas minimal, artinya perseroan dapat atau diperbolehkan untuk menentukan ambang batas yang lebih tinggi. Dimana hal tersebut harus dicantumkan dan ditentukan dalam Anggaran Dasar perseroan.
Bilamana ambang batas tersebut tidak ditentukan lebih tinggi dari pada yang ditentukan dalam UUPT dalam anggaran dasar sebuah perseroan maka otomatis yang berlaku adalah sebagaimana yang ditentukan dalam UUPT.