Sebelum saya menjawab pernyataan tersebut perlu saya jelaskan bawa Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan
Publik.
Adapun 5 (lima) dokumen wajib yang termasuk dalam sebuah Pernyataan Pendaftaran yang diajukan oleh emiten adalah sebagaimana dimaksud POJK Nomor 7/POJK.04/2017 Tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, Dan/Atau Sukuk (“POJK 7/2017”) sebagai berikut:
1. Surat pengantar Pernyataan Pendaftaran.
2. Prospektus.
3. Prospektus Ringkas.
4. Prospektus Awal (jika ada).
5. Dokumen lain, yang harus disampaikan sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran.
Berikut penjelasan singkat mengenai 5 (lima) dokumen wajib tersebut:
1. Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran.
Merupakan surat pengantar yang dibuat oleh emiten yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan yang pada pokoknya menyatakan emiten yang bersangkutan mengajukan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penawaran umum yang menerangkan secara singkat profil emiten, rencana jadwal penawaran umum dan daftar dokumen yang dilampirkan.
2. Prospektus
Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek. POJK menyebut hal apa saja yang harus termuat dalam prospektus dengan “bagian”. Sebagai contoh POJK Nomor 8/POJK.04/2017 Tentang Bentuk Dan Isi Prospektus Dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas (POJK 8/2017) pada Pasal 6 menyebutkan bahwa prospektus paling sedikit harus memuat 22 bagian.
3. Prospektus Ringkas
Prospektus Ringkas adalah ringkasan dari isi Prospektus Awal. Jika pada POJK 8/2017 menyebut apa saja yang harus termuat dalam prospektus dengan “bagian” maka pada POJK yang sama menyebut apa saja yang harus termuat dalam prospektus ringkas dengan “informasi”. Pada Pasal 41 POJK 8/2017 menentukan prospektus ringkas wajib memuat paling sedikit 9 item informasi.
4. Prospektus Awal.
Prospektus Awal adalah dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, yang belum menyantumkan informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan harga penawaran Efek, penjaminan emisi Efek, tingkat suku bunga obligasi, atau hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan.
5. Dokumen Lain.
Adapun yang dimaksud dengan dokumen lain, meliputi:
a. jadwal penawaran umum.
b. contoh surat efek.
c. fotokopi anggaran dasar terakhir.
d. laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik.
e. comfort letter akuntan publik.
f. surat pernyataan manajemen dalam bidang akuntansi.
g. laporan keuangan prospektif.
h. laporan pemeriksaan dan pendapat dari segi hukum.
i. riwayat hidup dewan komisaris dan direksi.
j. perjanjian emisi efek (jika ada).
k. struktur pemegang saham yang menggambarkan emiten yang secara horisontal dan vertikal.
l. pernyataan emiten.
m. pernyataan profesi penunjang pasar modal.
n. pernyatan penjamin emisi efek.
o. dokumen lain yang diminta oleh OJK.
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.






