SELAMAT DATANG DI PERSONAL BLOG ASEVY SOBARI

PKPU dan Kepailitan, Korporasi, HAKI, Pertanahan, Persaingan Usaha, Ketenagakerjaan, Keuangan Islam

PARTNER PADA FIRMA HUKUM ISNP LAWFIRM

ISNP LAWFIRM. Office: Summarecon - Bekasi, Rukan Sinpansa Blok D.20, Marga Mulya - Bekasi Utara 17143, Tlp. 0812.9090.4694, WA. 0812.8309.0895

ANGGOTA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)

Diangkat dan disumpah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

Laman

Selasa, 15 April 2014

SELUK BELUK FIRMA (VENNOOTSCHAP ONDER FIRMA)



Pengertian Firma

Pasal 16 KUHD “Yang dinamakan Firma ialah tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk mejalankan sesuatu perusahaan dibawah satu nama bersama.”

Terkait definisi yang diberikan oleh Pasal 16 KUHD diatas, Prof. Sukardono mengatakan bahwa Firma adalah suatu perserikatan perdata yang khusus yang harus memiliki 3 (tiga) unsur mutlak, yaitu:
a.  Menjalankan perusahaan;
b.  Dengan pemakaian Firma (nama) bersama;
c.  Pertanggungjawaban tiap-tiap sekutu untuk seluruhnya mengenai perikatan dengan firma.

Firma (Fa) sebenarnya berarti nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama. Nama Firma adakalanya diambil dari:
-  nama seorang yang turut menjadi sekutu (persero) pada Firma itu sendiri;
-  nama seorang sekutu dengan tambahan yang menunjukkan anggota keluarganya;
-  himpunan nama semua sekutu secara singkatan;
-  nama bidang usaha yang dijalankan;
-  nama orang yang bukan sekutu.

Hak Sekutu Dalam Firma

Pasal 17 KUHD menentukan:
Tiap-tiap persero yang tidak dikecualikan dari satu sama lain, berhak untuk bertindak, untuk mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan, pula untuk mengikat perseroan itu dengan pihak ketiga dan pihak ketiga dengannya.
Segala tindakan yang tidak bersangkutpautan dengan perseroan itu, atau yang para pesero tidak berhak melakukannya, tidak termasuk pada ketentuan diatas.

Dengan demikian hak sekutu dalam firma berdasarkan Pasal 17 KUHD diatas adalah:
- Berhak untuk bertindak;
- Mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan;
- Mengikat perseroan dengan pihak ketiga dan pihak ketiga dengannya.

Perihal Pasal 17 KUHD Prof. CST Kansil, SH dan Christine ST Kansil, SH berpendapat dengan demikian seorang anggota firma yang bertindak ke luar tidak perlu diberi kekuasaan khusus oleh kawan-kawan anggota lainnya untuk mengikatkan mereka, malahan mereka itu sudah dengan sendirinya terikat oleh segala perjanjian yang diadakan oleh salah seorang rekannya.

Tanggung Jawab Sekutu Dalam Firma

Pasal 18 KUHD, “Dalam perseroan Firma adalah tiap-tiap pesero secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya atas segala perikatan dari perseroan.”

Dengan demikian tiap-tiap sekutu dalam sebuah Firma bertanggung jawab sepenuhnya atas perikatan-perikatan yang dilakukan Firma terhadap pihak ketiga meskipun terdapat salah satu atau lebih sekutu yang tidak ikut menandatangani perikatan yang dibuat oleh sekutu lainnya dengan pihak ketiga untuk kepentingan Firma. Dari hal ini maka sangat terlihat betapa unsur kepercayaan antara satu orang sekutu dengan sekutu atau sekutu-sekutu lainnya dalam Firma menjadi sangat penting.

Firma Bukan Badan Hukum

Mengutip Prof. Rudhi Prasetya, SH dalam Perseroan Terbatas Teori dan Praktik, “Perkumpulan merupakan asosiasi yang berbadan hukum manakala memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Stb. 1870-64 tanggal 28-3-1870 jo. Stb. 1927-156 tanggal 29-6-1925, yaitu (pen: Anggaran Dasar/Statuta) telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan HAM.”

Pasal 23 KUHD, “Para pesero Firma diharuskan mendaftarkan akta tersebut dalam register yang disediakan untuk itu dikepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya perseroan mereka bertempat kedudukan.”

Pasal 28 KUHD, “Selain daripada itu para pesero diwajibkan pula menyelenggarakan pengumuman dari petikan akta sebagaimana termaksud dalam ketentuan Pasal 26, dalam Berita Negara.”

Tampak dari Pasal 23 dan 28 KUHD tersebut diatas bahwa Firma hanya wajib untuk mendaftarkan akta pendirian (dimana Anggaran Dasar terdapat didalamnya) dikepaniteraan Pengadilan Negeri dan menyelenggarakan pengumuman dari akta pendirian dalam Berita Negara, adapun pengesahan akta pendirian tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM tidak diwajibkan, dengan demikian Firma bukanlah sebuah badan hukum.

Harta Kekayaan Firma

Dikarenakan Firma bukan sebuah badan hukum maka tidak ada pemisahan harta kekayaan antara harta kekayaan Firma dan harta kekayaan sekutu atau sekutu-sekutu. Maka utang Firma adalah menjadi utang sekutu.

Terkait kepailitan maka apabila terdapat 3 (tiga) orang sekutu dalam sebuah Firma dan Firma dipailitkan maka terdapat 4 (empat) boedel pailit, yaitu 1 (satu) boedel Firma dan 3 (tiga) boedel sekutu Firma.


--- Disusun oleh Asevy Sobari, Partner ISNP Law Firm.

Senin, 17 Maret 2014

TRANSAKSI AFILIASI

PENGERTIAN TRANSAKSI

Transaksi berdasarkan Peraturan OJK Nomor IX.E.1 Tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu didefinisikan sebagai aktivitas dalam rangka:
1) memberikan dan/atau mendapat pinjaman;
2) memperoleh, melepaskan, atau menggunakan aset termasuk dalam rangka menjamin;
3) memperoleh, melepaskan, atau menggunakan jasa atau Efek suatu Perusahaan atau Perusahaan Terkendali; atau
4) mengadakan kontrak sehubungan dengan aktivitas sebagaimana dimaksud dalam butir 1), butir 2), dan butir 3), yang dilakukan dalam satu kali transaksi atau dalam suatu rangkaian transaksi untuk suatu tujuan atau kegiatan tertentu. 


PENGERTIAN AFILIASI

Pengertian Afiliasi dapat kita temukan pada Pasal 1 angka 1 UUPM yang didefinisikan sebagai:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama;atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.


PENGERTIAN TRANSAKSI AFILIASI

Peraturan OJK Nomor IX.E.1 Tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu mendefinisikan Transaksi Afiliasi sebagai Transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan atau Perusahaan Terkendali dengan Afiliasi dari Perusahaan atau Afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama Perusahaan.

Bila kita kupas satu persatu dari definisi yang diberikan maka Transaksi afiliasi adalah transaksi yang dilakukan oleh:

Perusahaan dengan:
-         Afiliasi dari perusahaan;
-         Afiliasi dari anggota direksi;
-         Afiliasi dari anggota Dewan Komisaris;
-         Afiliasi dari pemegang saham utama perusahaan;

atau

Perusahaan Terkendali dengan:
-         Afiliasi dari perusahaan;
-         Afiliasi dari anggota direksi;
-         Afiliasi dari anggota Dewan Komisaris;
-         Afiliasi dari pemegang saham utama perusahaan;


Yang dimaksud dengan perusahaan adalah Emiten yang telah melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas atau Perusahaan Publik. Sedangkan yang dimaksud dengan perusahaan terkendali adalah suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Perusahaan.


KEWAJIBAN DALAM TRANSAKSI AFILIASI

-  Mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat dan menyampaikan bukti pengumuman dan dokumen pendukungnya kepada OJK paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya Transaksi
-  Melaporkan (penulis: tidak wajib diumumkan) Transaksi berikut ini kepada OJK paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya Transaksi:
1.  Penggunaan setiap fasilitas yang diberikan oleh Perusahaan atau Perusahaan Terkendali kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan/atau pemegang saham utama dalam hal pemegang saham utama juga menjabat sebagai Karyawan dan fasilitas tersebut langsung berhubungan dengan tanggung jawab mereka terhadap Perusahaan dan sesuai dengan kebijakan Perusahaan, serta telah disetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
Note: tiga hal yang harus diperhatikan bahwa fasilitas yang diberikan:
-  Langsung berhubungan dengan tanggung jawab terhadap Perusahaan
-  Sesuai dengan kebijakan Perusahaan
-  Telah disetujui oleh RUPS

2.  Transaksi antara Perusahaan dengan Karyawan, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan tersebut maupun dengan Karyawan, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Terkendali dengan persyaratan yang sama, sepanjang hal tersebut telah disetujui RUPS. Dalam Transaksi tersebut termasuk pula manfaat yang diberikan oleh Perusahaan kepada semua Karyawan, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris dengan persyaratan yang sama, menurut kebijakan yang ditetapkan Perusahaan;

3.  Transaksi dengan nilai transaksi tidak melebihi 0,5% (nol koma lima perseratus) dari modal disetor Perusahaan dan tidak melebihi jumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
Note:
-  kata “dan” berarti bersifat kumulatif tidak melebihi 0,5% dari modal disetor Perusahaan dan tidak melebihi jumlah 5 miliar rupiah yang berarti Transaksi menjadi hanya wajib dilaporkan kepada OJK tanpa wajib Mengumumkan keterbukaan informasi atas Transaksi kepada masyarakat.
-  Apabila salah satu saja melebihi (terlewati) maka terkena kewajiban untuk mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan bukti pengumuman dan dokumen pendukungnya kepada OJK.

4.  Transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan atau putusan pengadilan;

5.  Transaksi antara Perusahaan dengan Perusahaan Terkendali yang saham atau modalnya dimiliki paling kurang 99% (sembilan puluh sembilan perseratus) atau antara sesama Perusahaan Terkendali yang saham atau modalnya dimiliki paling kurang 99% (sembilan puluh sembilan perseratus) oleh Perusahaan dimaksud; dan/atau
Ilustrasi:

atau


6.  Transaksi antara Perusahaan dengan Perusahaan Terkendali yang saham atau modalnya tidak dimiliki seluruhnya dan tidak satu pun saham atau modal Perusahaan Terkendali dimiliki oleh anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, pemegang saham utama Perusahaan dimaksud, atau Pihak Terafiliasinya, dan laporan keuangan Perusahaan Terkendali tersebut dikonsolidasikan dengan Perusahaan.
Note:
-  Perusahaan Terkendali adalah suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Perusahaan.
-  Tiga hal yang harus dipenuhi pada point ini, yaitu: (a) Transaksi terjadi antara Perusahaan dengan Perusahaan Terkendali; (b) Saham/modal Perusahaan Terkendali tidak dimiliki seluruhnya oleh Perusahaan; (c) Tidak satu pun Saham/modal Perusahaan Terkendali  dimiliki oleh anggota dewan komisaris, anggota direksi, pemegang saham utama Perusahaan, atau Pihak terafiliasi dari anggota dewan komisari, anggota direksi, pemegang saham utama Perusahaan; (d) Laporan Keuangan Perusahaan Terkendali telah dikonsolidasikan dengan Perusahaan.
-  “tidak dimiliki seluruhnya” berarti hanya dimiliki sebagian oleh Perusahaan. Sebagian dapat mengandung 2 (dua) pengertian: sebagian besar dan sebagian kecil. Contoh sebagian besar adalah 50,01% hingga 99,99 % sementara yang sisanya dimiliki pihak lain, apakah ini yang dimaksud oleh peraturan ini? Sedangkan sebagian kecil bisa berarti 0,1 % hingga 49,99 %.
-  “tidak satu pun saham/modal perusahaan terkendali dimiliki ...” berarti jika satu pun saham/modal perusahaan terkendali dimiliki maka terkena kewajiban untuk mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan bukti pengumuman dan dokumen pendukungnya kepada Bapepam dan LK.


Transaksi Afiliasi Yang Dikecualikan dari Kewajiban Mengumumkan dan Melaporkan

1) Imbalan, termasuk gaji, iuran dana pensiun, dan/atau manfaat khusus yang diberikan kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan pemegang saham utama dalam hal pemegang saham utama menjabat juga sebagai Karyawan, jika jumlah secara keseluruhan dari imbalan tersebut diungkapkan dalam laporan keuangan berkala;

2) Transaksi berkelanjutan yang telah dilakukan sebelum Perusahaan melaksanakan Penawaran Umum perdana atau sebelum disampaikannya pernyataan pendaftaran sebagai Perusahaan Publik, dengan persyaratan: a) Transaksi telah diungkapkan sepenuhnya dalam Prospektus Penawaran Umum perdana atau dalam keterbukaan informasi pernyataan pendaftaran Perusahaan Publik; dan b) syarat dan kondisi Transaksi tidak mengalami perubahan yang dapat merugikan Perusahaan;

3) Transaksi berkelanjutan yang dilakukan sesudah Perusahaan melakukan Penawaran Umum atau setelah pernyataan pendaftaran sebagai Perusahaan Publik menjadi efektif, dengan persyaratan: a) Transaksi awal yang mendasari Transaksi selanjutnya telah memenuhi peraturan ini; dan b) syarat dan kondisi Transaksi tidak mengalami perubahan yang dapat merugikan Perusahaan;

4) Transaksi yang merupakan kegiatan usaha utama Perusahaan atau Perusahaan Terkendali; dan

5) Transaksi yang merupakan penunjang kegiatan usaha Perusahaan atau Perusahaan Terkendali.

Senin, 20 Januari 2014

MENGENAL PASAR MODAL



Pasar dalam pengertian umum adalah tempat bertemu antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi. Pada sebuah pasar penjual adalah pihak yang memiliki barang yang dibutuhkan oleh pembeli sedangkan pembeli adalah pihak yang memiliki uang untuk ia tukar dengan barang yang ia inginkan/butuhkan.

Dalam pengertian yang sederhana Pasar Modal adalah juga tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi. Hanya saja di pasar modal (pada penawaran umum/pasar perdana) pihak penjual disebut Emiten dan pihak pembeli disebut Investor. Pada pasar modal penjual atau Emiten adalah pihak yang memiliki barang yang disebut efek sedangkan pembeli atau Investor adalah pihak yang memiliki uang (modal). Sedangkan pasar sebagai tempat dilakukannya transaksi sehari-hari antara penjual dan pembeli pada pasar modal disebut dengan bursa.

Barang yang diperjualbelikan di pasar modal disebut Efek. Efek dapat bersifat kepemilikan atau ekuitas (equity) yang biasa kita kenal dengan saham. Sedangkan efek yang bersifat utang (bond) biasa kita kenal dengan obligasi.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (UUPM) Pasal 1 angka 13 memberikan definisi "Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek."

Munir Fuady dalam "Pasar Modal Modern Tinjauan Hukum" berpendapat bahwa UUPM dalam memberi arti kepada pasar modal tidak memberi suatu definisi secara menyeluruh melainkan lebih menitikberatkan kepada kegiatan dan para pelaku dari pasar modal.

Terlepas dari pendapat terlalu terbatasnya definisi Pasar Modal yang diberikan oleh UUPM, menurut pandangan kami UUPM mendefinisikan Pasar Modal sebagai hal yang terkait dengan:

1. Kegiatan yang berlangsung di pasar modal, yaitu: penawaran umum, perdagangan efek, dan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya; Yang dimaksud dengan "Penawaran Umum" adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya. Sedangkan yang dimaksud dengan "perdagangan efek" adalah jual beli efek. "Perusahaan publik" adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, Vide Pasal 1 angka 22 UUPM. "Efek" adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek, vide Pasal 1 angka 5 UUPM.

2. Lembaga dan profesi yang berkaitan di pasar modal; Yang dimaksud dengan lembaga adalah lembaga yang terkait dengan aktivitas di Pasar Modal: Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, serta lembaga penunjang pasar modal, vide Pasal 43-54 UUPM (kustodian, biro administrasi efek, dan wali amanat). Sedangkan profesi yang berkaitan di pasar modal adalah: akuntan, konsultan hukum, penilai, notaris dan profesi lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Yang terakhir adalah pihak yang melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang pasar modal adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.


Minggu, 12 Januari 2014

JUMLAH ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS



UMUM: MINIMAL MEMILIKI 1 ORANG ANGGOTA DEWAN KOMISARIS

Dewan Komisaris adalah salah satu organ perseroan (vide pasal 1 angka 2 UUPT). Secara umum UUPT menentukan bahwa dalam sebuah perseroan minimal memiliki 1 orang anggota Dewan Komisaris sebagaimana ditentukan Pasal 108 ayat 3:

"Dewan Komisaris terdiri atas 1 (satu) orang anggota atau lebih".

Apakah boleh apabila lembaga Dewan Komisaris hanya terdiri dari 1 (satu) orang anggota disebut sebagai Komisaris bukan sebagai Dewan Komisaris? Menurut hemat kami apabila sekedar penyebutan hal itu diperbolehkan dan tidak ada larangan terlebih sanksi, namun dari segi legal formil tetap disebut sebagai Dewan Komisaris meskipun hanya terdiri dari 1 (satu) orang anggota.

Berdasarkan pasal tersebut pula dibolehkan bila perseroan memiliki lebih dari 1 (satu) orang anggota dan UUPT tidak menentukan batas maksimal dari jumlah anggota dari Dewan Komisaris. Dalam hal demikian (anggota Dewan Komisaris lebih dari 1 orang) UUPT menyebutnya sebagai majelis, Pasal 108 ayat 4: 

"Dewan Komisaris yang terdiri atas lebih dari 1 (satu) orang anggota merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris."

KHUSUS PERSEROAN TERTENTU: MINIMAL MEMILIKI 2 ORANG ANGGOTA DEWAN KOMISARIS

Secara lebih ketat UUPT mewajibkan perseroan memiliki minimal 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris bagi perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan: 
- Menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat; 
- Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat; atau
- Perseroan Terbuka.
(Vide Pasal 108 ayat 5 UUPT)

PERSEROAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH: MINIMAL MEMILIKI 1 ORANG ANGGOTA DEWAN KOMISARIS

Ketentuan Pasal 108 ayat 3 UUPT berlaku juga terhadap perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yaitu memiliki minimal 1 (satu) anggota Dewan Komisaris. Hanya saja disamping ketentuan tersebut UUPT juga mewajibkan ketentuan untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, Pasal 109 ayat 1 UUPT:

"Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selain mempunyai Dewan Komisaris wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah".

Dengan demikian sebuah perseroan yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah wajib memiliki minimal 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris dan minimal 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas Syariah.

Kamis, 09 Januari 2014

MODAL DASAR, MODAL DITEMPATKAN, MODAL DISETOR PENUH



Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor Penuh terdapat dalam pasal-pasal UUPT sebagai berikut:
- Pasal 31 ayat 1: "Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham."
- Pasal 32 ayat 1: "Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)."
- Pasal 33 ayat 1: "Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh."

Dari ketiga pasal diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1. Modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham;
2. UUPT menentukan besaran minimum Modal dasar yaitu sebesar Rp 50 juta;
3. UUPT Modal menentukan bahwa modal ditempatkan dan disetor penuh sebuah perseroan adalah minimal 25% dari modal dasar.

Prof. DR. Rudhi Prasetya, SH dalam bukunya yang berjudul "Perseroan Terbatas Teori dan Praktik" menjelaskan lebih lanjut pengertian modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor penuh. Beliau menerangkan bahwa "modal dasar" adalah keseluruhan nilai nominal saham suatu PT yang maksimal dapat diterbitkan PT. Jelasnya yang dimaksud dengan modal dasar tersebut tiadalah lain daripada hasil perkalian antara jumlah saham PT yang ditentukan oleh pendiri dengan nilai nominalnya. Demikian andaikata ditentukan jumlah sahamnya 1000 dan nilai nominal (pari) per sahamnya seharga Rp 50.000,- maka modal dasar PT itu menjadi 1000 lembar x Rp 50.000,- = Rp 50.000.000,-.

Sedangkan yang dimaksud dengan "modal ditempatkan" dijelaskan sebagai berikut: dengan telah ditentukan dan dicantumkan modal dasar tidak berarti jumlah saham tersebut harus sekaligus diterbitkan oleh perseroan. Dimungkinkan untuk hanya "diterbitkan" sebagian, dan sebagian lagi "disimpan" dahulu untuk kelak manakala perseroan memerlukan modal tambahan diterbitkannya saham yang masih tersimpan ini. Saham yang masih "disimpan" yang belum diterbitkan itulah yang dinamakan "saham simpanan" atau "saham portepel" (portofolio). Sedang saham yang telah diterbitkan itulah yang dimaksud dengan "modal ditempatkan" yang merupakan perkalian antara jumlah saham yang diterbitkan dikalikan dengan nilai nominalnya. Jika modal dasar sebuah PT adalah Rp 50.000.000,- maka sesuai dengan Pasal 33 ayat 1 UUPT yang mengatur bahwa: "Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.", maka jumlah modal ditempatkan adalah 25% dari Rp 50.000.000,- yaitu: Rp 12.500.000,-

Selanjutnya menurut Prof. DR. Rudhi Prasetya, SH modal ditempatkan itu (Rp 12.500.000,-) sudah harus disetor penuh pada waktu pendirian. Dengan kata lain, dari modal ditempatkan itu pada waktu didirikan tidak boleh lagi hanya disetor sebagian, melainkan harus disetor sepenuhnya (Rp 12.500.000,-). Demikian praktis, sekarang sudah tidak ada perbedaan lagi antara "modal ditempatkan" dan "modal disetor".


Rabu, 08 Januari 2014

PENGERTIAN PENANAMAN MODAL, PENANAM MODAL, DAN MODAL

Untuk memahami arti dari penanaman modal, penanam modal, dan modal kita bisa melihat pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.

Pasal 1 angka 1 UU Penanaman Modal menjelaskan bahwa Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.

Pasal tersebut memberikan titik tekan pada kegiatannya, yaitu menanam modal. Kegiatan mana dapat dilakukan oleh penanam modal dalam negeri ataupun penanam modal asing yang berasal dari luar Indonesia.

Pada akhir pasal tersebut juga menegaskan bahwa undang-undang ini mengatur kegiatan menanam modal yang usahanya dilakukan di wilayah negara Republik Indonesia. Sehingga undang-undang ini tidak mengatur kegiatan menanam modal yang usahanya dilakukan diluar wilayah negara Republik Indonesia.

Penanam modal menurut Pasal 1 angka 4 UU Penanaman Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.

Pointers utama Pasal 1 angka 4 diatas ialah penanam modal adalah pihak yang melakukan kegiatan menanam modal. Pihak mana dapat berupa orang-perseorangan ataupun berbentuk badan usaha yang berasal dari dalam ataupun luar negeri.

Modal menurut Pasal 1 angka 7 UU Penanaman Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.

Jika kita perhatikan dari pengertian penanaman modal dan penanam modal sebelumnya maka modal merupakan apa yang ditanam (asset) dalam kegiatan penanaman modal oleh pihak penanam modal. Apa yang ditanam dapat berupa uang atau bentuk lain selain uang yang memiliki nilai ekonomis. Jika uang atau bentuk lain selain uang yang ditanam tersebut tidak memiliki nilai ekonomis maka ia tidak dapat dikategorikan sebagai modal atau asset.

Rabu, 01 Januari 2014

TIPS SIAP HADAPI UJIAN PROFESI ADVOKAT (UPA) PERADI

Bagi rekan-rekan yang berniat menjadi Advokat atau dalam waktu dekat akan menghadapi UPA Peradi 2023, berikut Tips singkat agar Siap Hadapi Ujian Profesi Advokat (UPA) PERADI berdasarkan pengalaman pribadi:

1. Tetapkan target pertama dan utama bagi rekan-rekan adalah Lulus UPA dan sampaikan harapan rekan-rekan kepada Allah SWT;

2. Miliki alasan yang kuat & powerfull mengapa anda ingin berprofesi sebagai Advokat? Alasan inilah yang akan menjadi bahan bakar bagi anda untuk terus maju penuh motivasi tinggi menghadapi setiap tahapan demi tahapan hingga menjadi advokat (pkpa-upa-mencari adv pendamping - magang + laporan sidang 3 pidana dan 6 perdata). Tiap orang bisa memiliki alasan yang berbeda-beda, jangan malu terhadap alasan yang anda miliki;

3. Persiapkan diri rekan-rekan secara finansial, karena untuk menjadi seorang Advokat butuh dana (biaya pkpa, biaya ujian, beli buku-buku referensi, transport, ..etc);

4. Tentukan dimana rekan-rekan akan mengikuti PKPA, cari beberapa referensi penyelenggara via internet/rekomendasi teman, pertimbangkan lokasi-waktu pelaksanaan. Kalau saya dahulu ikut PKPA di FHP Edulaw;

5. Targetkan untuk menghadiri seluruh kelas PKPA dengan 100% kehadiran. Hujan, macet, lokasi yang jauh, sama sekali bukan alasan yang kuat dan pantas untuk tidak menghadiri kelas PKPA;

6. Duduk di kursi paling depan saat PKPA. Duduk paling depan dapat dengan jelas mendengar kuliah yang diberikan, jelas melihat slide yang ditampilkan, paling terlihat oleh narasumber saat ingin mengajukan pertanyaan;

7. Minta jadwal mata kuliah kepada penyelenggara dan biasakan untuk sudah membaca materi yang akan diberikan sebelumnya;

8. Gunakan perangkat elektronik yang rekan-rekan miliki dengan optimal. Cth: saya gunakan smartphone utk merekam setiap materi yang diberikan di kelas;

9. Ikuti program persiapan ujian UPA dari PERADI jika ada dan memungkinkan pendanaannya karena rekan-rekan akan dipersiapkan tidak hanya dari sisi teknis saja tetapi juga dari sisi mental seorang juara, serta mendapatkan buku himpunan ribuan soal-soal ujian pilihan ganda yang siap dijadikan sarana latihan "Practices Makes Perfect";

10. Cari rekan yang mau & semangat untuk diajak berdiskusi untuk membahas habis soal-soal ujian pilihan ganda yang ada di buku latihan minimal sejak 1 bulan sebelum ujian. Diskusi tidak harus bertemu muka, gunakan social media yang ada: fb, bbm (group/messengger);

11. Sempurnakan pengetahuan rekan-rekan dg buku-buku referensi hukum acara peradilan terkait ujian;

12. Latihan membuat surat kuasa dan gugatan minimal pada kertas folio bergaris 3x dalam sehari sejak 1 bulan sebelum ujian;

13. Sharing dengan rekan-rekan yg telah Lulus UPA utk mendapatkan pengalaman sukses mereka;

14. Jadikan kegiatan sehari-hari rekan-rekan dipadati dengan kegiatan yang mendukung target utama rekan-rekan: #LulusUPA;

15. Sesekali istirahat dan refreshinglah sejenak untuk melenturkan otot-otot otak anda, bagaimanapun anda dan otak anda memiliki hak untuk beristirahat dan berefreshing ria :D ;

16. Mohon doa keluarga: orang tua, istri agar anda tahu, yakin dan tenang bahwa banyak pihak yg mendukung usaha anda utk Lulus UPA;

17. Jangan lupa juga untuk saling mendoakan, memberikan semangat dan berbagi ilmu kepada rekan-rekan anda yang akan menghadapi ujian;

Semoga bermanfaat, salam Officium Nobile, See You At The Top.


Note: Tulisan ini pertama kali diterbitkan pada tahun 2014 dan telah mengalami beberapa kali penyesuaian.