SELAMAT DATANG DI PERSONAL BLOG ASEVY SOBARI

PKPU dan Kepailitan, Korporasi, HAKI, Pertanahan, Persaingan Usaha, Ketenagakerjaan, Keuangan Islam

PARTNER PADA FIRMA HUKUM ISNP LAWFIRM

ISNP LAWFIRM. Office: Summarecon - Bekasi, Rukan Sinpansa Blok D.20, Marga Mulya - Bekasi Utara 17143, Tlp. 0812.9090.4694, WA. 0812.8309.0895

ANGGOTA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)

Diangkat dan disumpah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

Laman

Jumat, 11 Maret 2016

PENAMBAHAN MODAL TANPA HMETD: MEMPERBAIKI KONDISI KEUANGAN

Melakukan penambahan modal sebuah perusahaan terbuka dalam rangka memperbaiki kondisi keuangan dapat dilakukan tanpa melalui mekanisme Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Hal ini diperbolehkan berdasarkan POJK 38/2014 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK Penambahan Modal Tanpa HMETD)
Pada pasal 2 ayat (1) POJK Penambahan Modal Terlebih Dahulu disebutkan bahwa "Perusahaan Terbuka dapat menambah modal tanpa memberikan HMETD kepada pemegang saham sebagaimana diatur dalam peraturan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, baik untuk memperbaiki posisi keuangan maupun selain untuk memperbaiki posisi keuangan Perusahaan Terbuka."

Penambahan modal Perusahaan Terbuka tanpa memberikan HMETD dalam rangka untuk memperbaiki posisi keuangan dapat dilakukan sepanjang memenuhi kondisi sebagai berikut:

a. Perusahaan Terbuka Bank.

"Menerima pinjaman dari Bank Indonesia atau lembaga pemerintah lain yang jumlahnya lebih dari 100% (seratus persen) dari modal disetor atau kondisi lain yang dapat mengakibatkan restrukturisasi bank oleh instansi Pemerintah yang berwenang."

Dalam hal jumlah pinjaman yang diterima perusahaan terbuka dari Bank Indonesia atau lembaga pemerintah lain kurang dari 100% atau pun hanya 100% (sama dengan) dari modal disetor maka penambahan modal perusahaan terbuka tersebut tidak bisa dilakukan tanpa memberikan HMETD, artinya dengan HMETD terlebih dahulu. Sedangkan "kondisi lain" tidak dijelaskan lebih lanjut dalam POJK Penambahan Modal Tanpa HMETD beserta lampirannya.

b. Perusahaan Terbuka Non Bank.

"Mempunyai modal kerja bersih negatif dan mempunyai liabilitas melebihi 80% (delapan puluh persen) dari aset Perusahaan Terbuka tersebut pada saat RUPS yang menyetujui penambahan modal tanpa memberikan HMETD."

Posisi Modal kerja bersih negatif dan posisi liabilitas 80% dari asset perusahaan terbuka (keduanya) terjadi/masih terjadi saat dilaksanakannya RUPS yang menyetujui penambahan modal tanpa HMETD.

c. Perusahaan Terbuka (Bank atau Non Bank).

"tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan pada saat jatuh tempo kepada pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi sepanjang pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi tersebut menyetujui untuk menerima saham atau obligasi konversi Perusahaan Terbuka untuk menyelesaikan pinjaman tersebut."

Artinya pemberi pinjaman/kreditor tidak terafiliasi tersebut menyetujui untuk menerima saham yang akan diterbitkan sebagai bentuk settlement atas pinjaman sehingga saham baru yang akan diterbitkan tidak diperlukan HMETD.

Tidak terafiliasi artinya pemberi pinjaman tidak (vide UU Pasar Modal):

a. mempunyai hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal di perusahaan terbuka.

b. mempunyai hubungan dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari perusahaan terbuka tersebut;

c. mempunyai hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;

d. mempunyai hubungan dengan perusahaan terbuka baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan terbuka tersebut;

e. dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama (Pihak yang sama mengendalikan perusahaan terbuka dan pemberi pinjaman); atau

f. mempunyai hubungan dengan pemegang saham utama perusahaan terbuka.

Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.


Rabu, 09 Maret 2016

INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Informasi dan Fakta didefinisikan sebagai:

"in·for·ma·si n 1 penerangan; 2 pemberitahuan; kabar atau berita tt sesuatu; 3 Ling keseluruhan makna yg menunjang amanat yg terlihat dl bagian-bagian amanat itu;" dan

"fak·ta n hal (keadaan, peristiwa) yg merupakan kenyataan; sesuatu yg benar-benar ada atau terjadi"

POJK No. 31/POJK.04/2015 Pasal 1 mendefinisikan Informasi atau Fakta Material sebagai "Informasi atau Fakta Material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan/atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut."

Jadi jika bandingkan definisi yang diberikan dalam KKBI dengan POJK maka dalam KKBI informasi dan fakta merupakan dua kata yang berdiri sendiri dan mempunyai definisi masing-masing. Sedangkan dalam POJK Informasi atau Fakta Material merupakan dua kata/frasa pilihan yang memiliki satu definisi (definisi yang sama) sebagaimana bunyi Pasal 1 POJK No. 31/POJK.04/2015.

Menurut POJK, Informasi atau Fakta bisa masuk kedalam rumusan Informasi atau Fakta Material sebagaimana Pasal 1 maka ia harus memenuhi unsur:

1. Penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta; dan

2. Dapat mempengaruhi harga efek pada bursa efek; dan/atau 

3. Dapat mempengaruhi keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.

Penting artinya informasi atau fakta itu memiliki nilai atau arti. Jika tidak bernilai atau tidak berarti maka informasi atau fakta tersebut otomatis menjadi tidak penting atau tidak material.

Relevan artinya kait-mengait, bersangkut-paut, atau dalam bahasa sederhananya berkaitan, memiliki kaitan. 

Penting dan relevan artinya informasi atau fakta tersebut harus penting dan juga relevan. Jika informasi atau fakta tersebut hanya penting saja atau hanya relevan saja maka tidak memenuhi unsur pertama ini.

Jika unsur pertama telah "penting dan relevan" maka untuk memenuhi unsur Pasal 1 selanjutnya harus diuji apakah informasi atau fakta tersebut "dapat mempengaruhi harga efek pada bursa efek dan/atau dapat mempengaruhi keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut". 

Jumat, 10 April 2015

RUPS PENGAMBILALIHAN PT


Pada artikel ini akan didapatkan gambaran mengenai kuorum pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pengambilalihan mulai dari RUPS Pertama hingga RUPS Ketiga.

Pada dasarnya UUPT mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam RUPS Pengambilalihan. Artinya UUPT menghendaki seluruh pemegang saham perseroan dengan hak suara mengusahakan terlebih dahulu untuk mengambil keputusan dengan jalan musyawarah untuk mufakat, jadi tidak serta merta langsung ditempuh mekanisme pemungutan suara atau voting. Semangat inilah yang diharapkan meliputi pelaksanaan pengambilan keputusan dalam RUPS Pertama, RUPS Kedua, dan RUPS Ketiga.

Artinya tentu bukan berarti jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai tidak tersedia jalan lain dalam pengambilan keputusan (voting). 

Dalam hal pengambilan keputusan ditempuh melalui voting maka UUPT menentukan batas minimal suara yang dikeluarkan untuk menyetujui sebuah keputusan dalam RUPS Pertama dan RUPS Kedua. 

Batas minimal tersebut merupakan ambang batas minimal, artinya perseroan dapat atau diperbolehkan untuk menentukan ambang batas yang lebih tinggi. Dimana hal tersebut harus dicantumkan dan ditentukan dalam Anggaran Dasar perseroan.

Bilamana ambang batas tersebut tidak ditentukan lebih tinggi dari pada yang ditentukan dalam UUPT dalam anggaran dasar sebuah perseroan maka otomatis yang berlaku adalah sebagaimana yang ditentukan dalam UUPT.

Sabtu, 01 November 2014

PUTUSNYA PERKAWINAN

Putusnya perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan) pada pasal 38 yang berbunyi:
"Perkawinan dapat putus karena:
a. Kematian,
b. Perceraian dan
c. atas keputusan Pengadilan".

Secara sederhana putus artinya tidak tersambung lagi atau tidak ada hubungan lagi dari yang sebelumnya tersambung atau terhubung. Dalam konteks perkawinan maka putusnya perkawinan artinya tali perkawinan telah tidak tersambung lagi atau tidak terhubung lagi, singkatnya hubungan suami dan istri telah berakhir.

Bunyi pasal 38 UU Perkawinan diatas menerangkan dan menentukan hal-hal apa saja  yang dapat atau bisa menyebabkan putusnya perkawinan, yakni: karena kematian, karena perceraian, dan karena putusan pengadilan.

Putusnya perkawinan karena kematian terjadi karena salah satu pihak dalam perkawinan meninggal dunia apakah itu suami atau istri, mana yang lebih dulu atau pun para pihak suami dan istri secara bersamaan meninggal dunia.

Putusnya perkawinan karena kematian merupakan kejadian yang berada diluar kehendak atau kuasa dari para pihak dalam perkawinan. Tidak terdapat campur tangan dari pasangan yang hidup lebih lama ataupun campur tangan pengadilan dalam hal ini. Putusnya perkawinan karena kematian sepenuhnya merupakan kehendak atau kuasa dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Putusnya perkawinan karena kematian lazim disebut dalam masyarakat kita dengan istilah cerai mati.

Selanjutnya putusnya perkawinan dapat disebabkan karena adanya perceraian. Berdasarkan UU Perkawinan tersebut maka perceraian hanyalah salah satu penyebab putusnya perkawinan, bukan satu-satunya penyebab putusnya perkawinan.

Biasanya dalam masyarakat putusnya perkawinan karena perceraian akan lebih mendapatkan perhatian dibandingkan meninggalnya salah satu pihak atau para pihak sebagai sebab putusnya perkawinan.

Putusnya perkawinan karena perceraian dapat terjadi baik atas keinginan suami atau istri. Ini artinya baik suami atau istri memiliki hak yang sama dalam mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan yang berwenang mengadili, memeriksa dan memutus gugatan perceraian tersebut.

Apabila gugatan perceraian telah diajukan oleh suami atau istri ke pengadilan yang berwenang, maka selanjutnya pengadilanlah yang berwenang memeriksa dan memutus apakah gugatan tersebut cukup beralasan untuk dikabulkan atau tidak.

Yang terakhir penyebab putusnya perkawinan yang diatur dalam UU Perkawinan adalah karena putusan pengadilan. Apa yang dimaksud dengan "atas putusan pengadilan" itu sendiri tidak kita temui penjelasannya dalam UU Perkawinan atau pun pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (PP 9/1975). Hal ini tentu saja membingungkan. Mengapa? Karena bukankah dalam frasa "atas putusan pengadilan" sudah pula meliputi perceraian yang memang dengan putusan pengadilan.

Ada pula yang mencoba menafsirkan "atas putusan pengadilan" dimaksud adalah pembatalan perkawinan sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 1 UU Perkawinan  yang berbunyi "Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak berlangsungnya perkawinan" dan pasal 38 PP 9/1975 yang berbunyi "Batalnya suatu perkawinan hanya dapat diputuskan oleh pengadilan". Walaupun jika kita perhatikan agak kurang tepat jika kita bandingkan pengertian putusnya perkawinan dengan batalnya perkawinan. Karena pada putusnya perkawinan setelah putusan putusnya perkawinan maka perkawinan yang telah terjadi sebelum putusan tetap dianggap secara sah telah terjadi sementara pada batalnya perkawinan setelah putusan pengadilan maka perkawinan yang terjadi sebelumnya dianggap batal atau tidak pernah terjadi.

Selanjutnya jika memang tafsiran "atas putusan pengadilan" dimaksud adalah batalnya perkawinan lalu mengapa pasal 38 UU Perkawinan tidak dengan tegas-tegas saja menggunakan frasa batalnya perkawinan sebagai salah satu sebab putusnya perkawinan dibanding menggunakan frasa atas putusan pengadilan?

Selasa, 26 Agustus 2014

SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN

Surat Izin Usaha Perdagangan atau disingkat SIUP diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan ("Permendag 36/2007") yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan ("Permendag 46/2009").


Pengertian SIUP

Pasal 1 angka 4 "Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP."

Dari definisi yang diberikan di atas maka SIUP adalah "izin" yang diperlukan untuk dapat melaksanakan usaha perdagangan. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) "izin" adalah "n pernyataan mengabulkan (tidak melarang dsb); per-setujuan membolehkan. meng·i·zin·kan v memberi izin; mengabulkan; memboleh-kan; tidak melarang."

Jika kita merujuk kepada KKBI maka dengan memiliki izin SIUP maka seseorang disetujui-dibolehkan-diizinkan-tidak dilarang untuk melakukan usaha perdagangan. 

Pasal 1 angka 1 Permendag 36/2007 yang dimaksud Usaha Perdagangan adalah "kegiatan usaha transaksi barang atau jasa seperti jual-beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi." Oleh karena itu SIUP diterbitkan meliputi kegiatan usaha barang dan jasa.


Kategori SIUP

Pasal 2 ayat 2 Permendag 36/2007 SIUP terdiri dari :
a. SIUP Kecil;
b. SIUP Menengah;
c. SIUP Besar; 

Apa itu SIUP Kecil, SIUP Menengah, SIUP Besar? 

Menurut Permendag 36/2007:
- SIUP Kecil wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sampai dengan Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- SIUP Menengah wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- SIUP Besar wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya di atas Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Kategori SIUP Kecil, SIUP Menengah, dan SIUP Besar diatas telah diubah dengan Permendag 46/2009, yakni:
- Pasal 2 ayat 2 "SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. SIUP Kecil;
b. SIUP Menengah; dan
c. SIUP Besar."
- Pasal 2 ayat 3 "Selain SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diberikan SIUP Mikro kepada Perusahaan Perdagangan Mikro."

Berdasarkan Permendag 46/2009 maka terdapat 4 (empat) kategori SIUP, yaitu: Kecil, Menengah, Besar, dan Mikro dengan perubahan berupa peningkatan jumlah kekayaan bersih lebih besar dibandingkan Permendag 36/2007, sebagai berikut:
- Pasal 3 ayat 1 Permendag 46/2009 "SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha."
- Pasal 3 ayat 2 Permendag 46/2009 "SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp." 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha."
- Pasal 3 ayat 3 Permendag 46/2009 "SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha."

Kekayaan bersih adalah hasil pengurangan total nilai kekayaan usaha (aset) dengan total nilai kewajiban tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Bagi perusahaan berbentuk perseroan terbatas yang baru didirikan maka kekayaan bersih adalah modal disetor penuh.


Bagaimana dengan SIUP Mikro?

Pasal 4 ayat 2 Permendag 46/2009 menjelaskan bahwa "Perusahaan Perdagangan Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diberikan SIUP Mikro, apabila dikehendaki yang bersangkutan."

Pasal 4 ayat 1 huruf c Permendag 46/2009 "Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria sebagai berikut:
1. usaha perseorangan atau persekutuan;
2. kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat; dan
3. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha."

Yang dimaksud dengan Perusahaan Perdagangan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha di sektor perdagangan yang bersifat tetap, berkelanjutan, didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba vide Pasal 1 angka 2 Permendag 36/2007. Dengan demikian maka perseroan terbatas termasuk dalam kategori perusahaan perdagangan.

Jika kita kaitkan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang menentukan perseroan minimal memiliki modal dasar Rp 50.000.000,- dengan kewajiban modal ditempatkan dan disetor penuh minimal 25% dari modal dasar (Rp 12.500.000,-) Maka perseroan yang hanya memiliki kekayaan bersih (modal ditempatkan yang disetor penuh) Rp 12.500.000,- s.d paling banyak Rp 50.000.000,- dapat diberikan SIUP Mikro.

Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.






Selasa, 19 Agustus 2014

PENITIPAN BARANG

Tulisan kali ini akan mengupas sedikit tentang Pasal 1694 KUHPerdata tentang Penitipan Barang.

Pasal 1694 KUHPerdata "Penitipan barang terjadi bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama."

Point yang dapat kita ambil dari Pasal 1694 KUHPerdata diatas:
  1. Penitipan Barang baru terjadi bila calon penerima titipan setuju untuk dititipi barang. Tanpa persetujuan dari penerima titipan maka penitipan barang tidak terjadi. Karena dgn ada/tdk nya persetujuan sama dgn ada/tidaknya beban tanggung jawab penerima titipan terhadap pemberi titipan.
  2. “barang” yang dititipkan kepada penerima titipan adalah milik orang lain. Milik orang lain dapat berarti milik si pemberi titipan atau bisa juga milik pihak ketiga (selain dari si pemberi titipan). Pastinya barang yang dititipkan bukan milik si penerima titipan. Kalau milik si penerima titipan itu namanya mengembalikan barang bukan menitipkan barang.
  3. Barang titipan untuk disimpan oleh penerima titipan. Tidak untuk dipakai.
  4. Barang titipan dikembalikan dalam keadaan yang sama kepada pemberi titipan sebagaimana kondisi saat barang titipan diterima. Dapat juga barang titipan tidak dikembalikan ke si pemberi titipan semula tetapi kepada kuasa/wakil si pemberi titipan asalkan hal tersebut diperjanjikan secara jelas sebelumnya.

Pasal 1695 KUHPerdata “Ada 2 (dua) jenis penitipan barang yaitu: penitipan murni (sejati) dan sekestrasi (penitipan dalam perselisihan).” Seolah-olah ada penitipan yg murni dan ada penitipan yang tdk murni. Ada penitipan yang sejati dan penitipan tidak sejati.

Penitipan murni dianggap Cuma-Cuma bila tidak diperjanjikan sebaliknya dan hanya untuk barang bergerak. Jadi bila si pemberi titipan dan si penerima titipan tidak ada pembicaraan dan kesepakatan perihal “biaya” maka penitipan tersebut adalah Cuma-Cuma atau tanpa biaya.

Penitipan Sekestrasi: 

  1. Penitipan barang yang berada dalam persengketaan kepada orang lain
  2. Orang lain yang dititipkan tersebut mengikatkan diri untuk mengembalikan barang itu dengan semua hasilnya kepada yang berhak. 
  3. Barang dikembalikan kepada yang berhak setelah perselisihan diputus oleh Pengadilan. 
  4. Penitipan ini terjadi karena perjanjian atau karena perintah Hakim.

Penitipan Sekestrasi untuk barang bergerak dan barang tidak bergerak. Penitipan murni untuk barang bergerak saja.

Penitipan Sekestrasi terjadi karena perjanjian atau karena perintah hakim. Penitipan murni adalah karena perjanjian saja.

Perjanjian maksudnya:

  1. Pada Penitipan Murni: Antara si pemberi titipan dengan si penerima titipan.
  2. Pada Penitipan Sekestrasi: antara pihak yang bersengketa dengan si penerima titipan yang disepakati pihak yang bersengketa.

Jadi dalam Penitipan Sekestrasi karena perjanjian si pemberi titipan adalah pihak yang bersengketa.

Penitipan karena perintah hakim hanya dikenal dalam Penitipan sekestrasi tidak dalam penitipan murni. Repot juga ya jika ada penitipan murni karena hakim?

Repot juga bila ingin menitipkan mobil/motor harus ada hakim/penetapan hakim.


Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.


MENGENAL BURSA EFEK

Apa Yang Dimaksud Bursa Efek?

Pasal 1 ayat 4 UUPM "Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak - Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka."

Dari definisi yang diberikan secara umum maka bursa efek adalah pihak penyelenggara dan penyedia sistem dan atau sarana dalam rangka mempertemukan penawaran jual dan beli efek.

Apakah yang dimaksud "Pihak"? Maka kita dapat merujuk pada Pasal 1 angka 23 UUPM "Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi." Namun apakah benar yg dapat menjalankan kegiatan sebagai Bursa Efek dapat berupa "Pihak" sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 23 UUPM?

Untuk menjawab hal diatas kita haruslah memperhatikan ketentuan pasal 6 ayat 1 UUPM yang berbunyi "Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Efek adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam." Dari ketentuan ini jelas bahwa "Pihak" yang dimaksud Pasal 1 angka 23 UUPM yang dapat menjalankan kegiatan bursa efek adalah "perusahaan" berbentuk perseroan yang telah mendapatkan izin dari Bapepam (saat ini:OJK).


Pendiri Dan Pemegang Saham Bursa Efek

Pasal 5 ayat 2 PP No. 45 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal "Pada waktu pendirian, Bursa Efek wajib memiliki sekurang - kurangnya 50 (lima puluh) pemegang saham."

Pasal 5 ayat 1 PP No. 45 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal "Yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek adalah Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek."

Dengan demikian maka Hanya Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin sebagai Perantara Pedagang Efek yang dapat menjadi pendiri dan pemegang saham Bursa Efek hal mana adalah pengaturan lebih lanjut dari Pasal 8 UUPM "Yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek adalah Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek."

Maka Perusahaan Efek yang hanya memiliki izin/melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Manajer Investasi tidak dapat menjadi pendiri atau pun pemegang saham Bursa Efek ~ vide Pasal 1 angka 21 UUPM.

Minggu, 17 Agustus 2014

PENAMBAHAN MODAL DASAR

Pengaturan secara umum tentang penambahan modal perseroan terdapat pada Pasal 41 ayat 1 UUPT yang menyatakan "Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS."

"Penambahan modal..." dimaksud adalah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Dengan demikian apabila perseroan ingin melakukan penambahan modal, dalam hal ini adalah penambahan modal dasar maka terlebih dahulu disetujui oleh forum RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

Selanjutnya secara khusus Pasal 42 ayat 1 UUPT mengatur perihal sah tidaknya keputusan RUPS untuk penambahan modal dasar "Keputusan RUPS untuk penambahan modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar."

Berapakah "persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar" dalam rangka penambahan modal dasar?

Untuk menjawab pertanyaan diatas kita harus melihat Pasal 88 ayat 1 UUPT "RUPS untuk mengubah anggaran dasar dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar."

Dari Pasal 88 ayat 1 UUPT diatas kita dapati:
1. Kuorum kehadiran RUPS dalam rangka penambahan modal dasar ditentukan "paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili";
2. Keputusan RUPS untuk menyetujui penambahan modal dasar "adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan";
3. Anggaran dasar dapat menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar. Artinya UUPT menentukan batas minimal yang harus dipenuhi dan anggaran dasar perseroan dapat mengatur lebih dari batas minimal yang terdapat dalam UUPT. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada 88 ayat 1 UUPT diatas tidak tercapai, dapat diselenggarakan RUPS kedua ~ vide Pasal 88 ayat 2 UUPT.

Perubahan anggaran dasar dalam rangka Penambahan Modal dasar merupakan hal yang harus mendapatkan persetujuan menteri, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UUPT.

Pasal 21 ayat 1 UUPT "Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri."

Pasal 21 ayat 2 UUPT "Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 

a. nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan; 

b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan; 

c. jangka waktu berdirinya Perseroan; 

d. besarnya modal dasar

e. pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau 

f. status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya."


Selanjutnya pada Pasal 33 ayat 1 UUPT "Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh." Terkait dengan penambahan modal dasar maka dalam hal modal dasar perseroan sebelumnya adalah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan setelah dilakukan penambahan modal dasar menjadi Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) maka berdasarkan Pasal 31 ayat 1 UUPT modal ditempatkan dan disetor penuh yg sebelumnya Rp 12.500.000,- (25% dari Rp 50.000.000,-) setelah dilakukan penambahan modal dasar menjadi Rp 25.000.000,- (25% dari Rp 100.000.000,-). Jadi pemegang saham tinggal menyetor penuh Rp 12.500.000,- lagi untuk memenuhi Pasal 33 ayat 1 UUPT.

Yang perlu diperhatikan adalah terjadinya penambahan modal ditempatkan dan modal disetor disini adalah dalam rangka perubahan penambahan modal dasar bukan penambahan modal ditempatkan dan disetor penuh yang dilakukan tanpa perubahan penambahan modal dasar. Jadi penambahan modal ditempatkan dan disetor penuh disini adalah untuk memenuhi ketentuan minimal UUPT.

Dalam hal penambahan modal ditempatkan dan disetor penuh yang dilakukan tanpa perubahan penambahan modal dasar adalah untuk memenuhi keputusan RUPS bukan untuk memenuhi ketentuan minimal UUPT (karena ketentuan minimal telah/sudah terpenuhi).

Dan ketentuan kuorum dan keputusan RUPS dalam rangka penambahan modal ditempatkan dan disetor penuh yang dilakukan tanpa perubahan penambahan modal dasar adalah sebagaimana Pasal 42 ayat 2 UUPT "Keputusan RUPS untuk penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam batas modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan, kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar." 














Jumat, 15 Agustus 2014

DAPATKAH SAHAM PERSEROAN DIAGUNKAN

Diagunkan artinya dijaminkan untuk menjamin pelaksanaan perjanjian atau pun pelunasan hutang. Terkait saham, maka saham perseroan yang dimiliki seseorang dapat dijadikan agunan atau jaminan dari perjanjian/hutang yang dimilikinya.

Pasal 60 ayat 2 UUPT "Saham dapat diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia sepanjang tidak ditentukan lain dalam anggaran dasar."

Berdasarkan Pasal 60 ayat 2 diatas maka:
1. Saham dapat diagunkan atau dijadikan jaminan;
2. Saham dapat diagunkan dengan 2 (dua) pilihan lembaga jaminan:
a. Gadai; atau
b. Jaminan Fidusia.
3. Saham tidak dapat diagunkan apabila dalam anggaran dasar perseroan ditentukan tidak boleh.

Terkait saham yang telah dijadikan sebagai agunan/jaminan Pasal 60 ayat 4 UUPT menegaskan bahwa "Hak suara atas saham yang diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia tetap berada pada pemegang saham."

Jadi meskipun saham tersebut telah dijadikan agunan/jaminan hak suara atas saham yang dijadikan agunan/jaminan tersebut tidak beralih kepada penerima gadai atau pemegang fidusia, tapi tetap ada pada pemegang saham.

Dengan demikian si pemilik saham tetap dapat memberikan hak suara dalam forum RUPS perseroan dan suaranya tetap sah digunakan dan dihitung terkait kuorum pengambilan keputusan RUPS.

Rabu, 13 Agustus 2014

PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Pengertian Perselisihan Hubungan Industrial

Definisi Perselisihan Hubungan Industrial terdapat pada Pasal 1 angka 22 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) "Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan."

Selanjutnya pada Pasal 1 angka 1 UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) juga memberikan definisi yang sama persis "Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan."


Penyebab Perselisihan Hubungan Industrial

Dari kedua UU diatas maka Perselisihan Hubungan Industrial terjadi karena adanya sebab berupa "perbedaan pendapat" yang mengakibatkan "pertentangan".


Subjek Hukum Dalam Perselisihan Hubungan Industrial

Perbedaan pendapat dan pertentangan antara siapa?
"Antara pengusaha/gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh... dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan."

Dengan demikian perselisihan hubungan industrial hanya bisa terjadi di antara:
1. Pengusaha dengan pekerja/buruh; 
2. Pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh;
3. Gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh;
4. Gabungan pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh;
5. Serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan;

Bilamana terjadi perselisihan: antara pengusaha dengan pengusaha? Antara pekerja/buruh dengan pekerja/buruh lainnya? Antar serikat pekerja/serikat buruh beda perusahaan? Maka tidak termasuk dalam perselisihan hubungan industrial.

Objek "Perbedaan Pendapat Yang Mengakibatkan Pertentangan" Dalam Perselisihan Hubungan Industrial

Perselisihan Hak, Pasal 1 angka 2 UU PPHI "Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama."

Perselisihan Kepentingan, Pasal 1 angka 3 UU PPHI "Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama."

Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja, Pasal 1 angka 4 UU PPHI "Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. " Pasal 1 angka 25 UU Ketenagakerjaan "Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha."

Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh Dalam Satu Perusahaan, Pasal 1 angka 5 UU PPHI "Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain yang masih dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan."