Tulisan kali ini akan mengupas sedikit tentang Pasal 1694 KUHPerdata tentang Penitipan Barang.
Pasal 1694 KUHPerdata "Penitipan barang terjadi bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama."
Point yang dapat kita ambil dari Pasal 1694 KUHPerdata diatas:
Penitipan Barang baru terjadi bila calon penerima titipan setuju untuk dititipi barang. Tanpa persetujuan dari penerima titipan maka penitipan barang tidak terjadi. Karena dgn ada/tdk nya persetujuan sama...