SELAMAT DATANG DI PERSONAL BLOG ASEVY SOBARI

PKPU dan Kepailitan, Korporasi, HAKI, Pertanahan, Persaingan Usaha, Ketenagakerjaan, Keuangan Islam

PARTNER PADA FIRMA HUKUM ISNP LAWFIRM

ISNP LAWFIRM. Office: Summarecon - Bekasi, Rukan Sinpansa Blok D.20, Marga Mulya - Bekasi Utara 17143, Tlp. 0812.9090.4694, WA. 0812.8309.0895

ANGGOTA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)

Diangkat dan disumpah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

Laman

Minggu, 27 November 2016

MENGENAL PENJAMIN EMISI EFEK DALAM UU PASAR MODAL

Apa Yang Dimaksud Penjamin Emisi Efek

Pasal 1 angka 17 "Penjamin Emisi Efek adalah Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual."

Uraian singkat:
  1. "Pihak" dimaksud adalah perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek sebagaimana disebut pada pasal 1 angka 21. Jadi penjamin emisi efek yang lumrah disebut dalam praktik pasar modal sebagai underwriter adalah perusahaan efek.
  2. Dari pengertian yg diberikan pasal 1 angka 17 diatas terlihat adanya hubungan hukum antara penjamin emisi efek dengan emiten terkait penawaran umum. Hubungan tersebut terlihat jelas dari kata "kontrak".
  3. Kata "kontrak" mengisyaratkan hubungan hukum yang didasarkan pada sebuah perjanjian tertulis antara penjamin emisi efek dengan emiten. Berbeda jika kata yang digunakan adalah "perjanjian" yang agak lebih luas tafsirannya: termasuk perjanjian tidak tertulis.
  4. "dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual" merupakan opsi klausul yang mungkin terdapat dalam kontrak antara penjamin emisi efek dengan emiten. Opsi pertama: dengan kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual. Artinya apabila pada masa atau hari akhir penawaran umum perdana saham/efek yang diterbitkan oleh emiten belum seluruhnya terserap oleh publik maka menjadi kewajiban penjamin emisi efek untuk membeli sisa saham/efek yang belum terjual tersebut, berapapun besarnya sisa saham/efek yang belum terjual. Dalam dunia pasar modal opsi pertama ini dikenal dengan klausul full commitment. Opsi kedua: tanpa kewajiban bagi penjamin emisi efek untuk membeli sisa saham/efek yang belum terjual hingga masa penawaran umum berakhir. Opsi kedua ini dalam praktik pasar modal dikenal dengan klausul best effort.


Siapa Yang Dimaksud Penjamin Emisi Efek

Pasal 30
(1) Yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Efek adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
(2) Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi serta kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.

Uraian singkat:

1. Berdasarkan Pasal 1 angka 17 jo Pasal 1 angka 21 jo Pasal 30 ayat 1 maka Penjamin emisi efek adalah perusahaan efek yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam yang saat ini kewenangannya dipegang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. Penjelasan Pasal 30 ayat 2 menyatakan bahwa izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek berlaku juga sebagai izin usaha Perantara Pedagang Efek. Dengan demikian, Perusahaan Efek yang telah memiliki izin sebagai penjamin emisi efek juga dapat bertindak sebagai Perantara Pedagang Efek. Sedangkan Perusahaan Efek yang hanya memiliki izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek tidak dapat melakukan kegiatan/tidak otomatis sebagai Penjamin Emisi Efek.


Haruskah Penjamin Emisi Efek Ada Dalam Penawaran Umum?

Untuk menjawab pertanyaan ini kita temukan jawabannya pada Penjelasan Pasal 40 "Pada dasarnya Emiten dapat menerbitkan Efek tanpa menggunakan jasa Penjamin Emisi Efek. Dalam hal ini, penetapan harga dilaksanakan oleh Emiten yang bersangkutan. Penggunaan jasa Penjamin Emisi Efek dimaksudkan untuk membantu Emiten memasarkan dan atau menjual Efek yang ditawarkan sehingga ada kepastian perolehan dana hasil penjualan Efek dimaksud. Sedangkan keputusan untuk melakukan investasi terhadap Efek yang ditawarkan sepenuhnya berada di tangan pemodal."

Uraian singkat:

1. Dengan demikian maka keberadaan penjamin emisi efek bersifat opsional/tidak wajib ada dalam sebuah penawaran umum yang dilakukan emiten. Maka penawaran umum dapat berjalan tanpa adanya penjamin emisi efek.

2. Adanya penjamin emisi efek adalah untuk membantu emiten memasarkan dan atau menjual efek yang ditawarkan sehingga ada kepastian perolehan dana. Adapun jika emiten memiliki kemampuan untuk memasarkan dan atau menjual efek sehingga yakin akan kepastian perolehan dana maka keberadaan penjamin emisi efek menjadi tidak diperlukan.


Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.


Sabtu, 26 November 2016

NOMINASI DAN REMUNERASI

Istilah nominasi dan remunerasi dapat kita temukan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi Dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik ("POJK Komite Nominasi dan Remunerasi").

Pada Pasal 2 ayat 1 ditentukan bahwa Emiten atau Perusahaan Publik wajib memiliki fungsi Nominasi dan Remunerasi. Dengan demikian maka fungsi nominasi dan remunerasi wajib dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

Pengertian Nominasi dan Remunerasi

Pengertian Nominasi sendiri adalah pengusulan seseorang untuk diangkat dalam jabatan sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris. Sedangkan Remunerasi adalah imbalan yang ditetapkan dan diberikan kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris karena kedudukan dan peran yang diberikan sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan wewenang anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris. 

Pelaksana Fungsi Nominasi Remunerasi: Dewan Komisaris

Pasal 2 ayat:
(2) Pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh Dewan Komisaris.
(3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Komisaris dapat membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi.
(4) Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibentuk secara terpisah.

BAHWA Kewajiban melaksanakan fungsi nominasi dan remunerasi dibebankan kepada Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Untuk melaksanakan kewajiban fungsi nominasi dan remunerasi Dewan Komisaris tersebut dapat membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi. Artinya diperbolehkan juga tidak membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi sepanjang fungsi nominasi dan remunerasi dijalankan oleh Dewan Komisaris.

Dewan Komisaris dapat membentuk komite yang melaksanakan fungsi nominasi dan remunerasi hanya pada satu Komite Nominasi dan Remunerasi atau pun dapat membentuk 2 komite yang melaksanakan fungsi nominasi dan remunerasi secara terpisah: Komite Nominasi dan Komite Remunerasi.

Fungsi-Fungsi Nominasi Dan Remunerasi

Pasal 8 menyebutkan:
Komite Nominasi dan Remunerasi mempunyai tugas dan tanggung jawab paling kurang:
a. terkait dengan fungsi Nominasi:

1. memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
a) komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
b) kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan
c) kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;

2. membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;

3. memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan

4. memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.

b. terkait dengan fungsi Remunerasi:

1. memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
a) struktur Remunerasi;
b) kebijakan atas Remunerasi; dan
c) besaran atas Remunerasi;

2. membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

Dalam hal dibentuk Komite Nominasi dan Remunerasi maka hasil kerja sebagai bentuk pelaksanaan fungsi-fungsi diatas dibuat oleh Komite Nominasi dan Remunerasi untuk kemudian direkomendasikan kepada Dewan Komisaris. Namun, bila tidak dibentuk Komite Nominasi dan Remunerasi maka hasil kerja sebagai pelaksanaan fungsi-fungsi diatas dibuat oleh Dewan Komisaris dan dijalankan oleh Dewan Komisaris.

Minggu, 20 November 2016

SITA SAHAM BURSA EFEK

Gatot Supramono, SH., M.Hum., hakim karir yang pada 2013 menjabat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dalam bukunya "Transaksi Bisnis Saham & Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan" menerangkan bahwa penyitaan saham yang diperdagangkan di bursa efek berdasarkan penetapan sita yang diterbitkan hakim/ketua pengadilan. 

Juru sita melaksanakan sita dengan cara datang ke bursa efek. Pihak bursa efek memberikan/membuka informasi kepada juru sita supaya dapat melihat sendiri catatan saham milik tersita dan mencatat sejumlah saham yang disita. Saham yang disita dititipkan di bursa efek. 

Berita acara penyitaan ditandatangani oleh juru sita, tersita, saksi, wakil pemerintah setempat. Salinan berita acara penyitaan juga disampaikan kepada pihak bursa efek untuk digunakan sebagai dasar pemblokiran saham yang telah disita, supaya menjadi tidak aktif dalam perdagangan saham di bursa efek.

Berdasarkan Pasal 48 ayat (3) UU Pasar Modal emiten wajib melakukan pencatatan efek ke dalam penitipan kolektif apabila terdapat pihak yang meminta mutasi dengan memberikan bukti yang cukup bagi emiten.

Selasa, 28 Juni 2016

PENGERTIAN JUAL BELI DALAM KUH PERDATA

KUH Perdata memberikan definisi jual beli pada Pasal 1457 "Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan." Yang bila kita kuliti satu persatu pengertian tersebut menjadi:

1. Jual beli adalah persetujuan. Persetujuan antara para pihak yang terlibat didalamnya. Pihak yang satu setuju untuk menyerahkan barang dan pihak yang lain setuju untuk membayar harga. Tidak dapat hanya satu pihak saja yang setuju. Jika satu pihak saja yang setuju, misalnya untuk menyerahkan barang saja tanpa adanya pembayaran harga dari pihak yang satu maka yang terjadi adalah hibah bukan jual beli. Persetujuan bagi si penjual adalah ia menyetujui harga yang akan dibayar oleh si pembeli, sedangkan persetujuan bagi si pembeli adalah ia menyetujui barang yang akan diserahkan oleh si penjual kepadanya.

2. Terdapat pihak yang mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, disebut penjual. Si penjual mengikatkan dirinya kepada pihak lain yaitu si pembeli. "Menyerahkan suatu barang" maka secara redaksional tidak harus barang yang diserahkan itu adalah milik dari si penjual. Yang penting adalah barang itu akan diserahkan oleh penjual kepada pembeli. Barang dapat berupa benda bergerak, benda tidak bergerak, dan hak-hak.

3. Terdapat pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan, disebut pembeli. "Membayar harga" haruslah berupa uang bukan berupa yang lain. Tidak harus dalam mata uang rupiah, mata uang asing pun boleh. Jika berupa barang maka yang terjadi bukanlah jual beli melainkan tukar menukar barang.


--- Disusun oleh Asevy Sobari, Partner ISNP Law Firm.

Minggu, 19 Juni 2016

ISTILAH HAK ISTIMEWA DALAM KUH PERDATA

Istilah hak istimewa disebut pada pasal-pasal KUH Perdata +/- 39 kali. 

Pengertian Hak Istimewa akan kita dapati pada Pasal 1134 KUH Perdata "Hak istimewa adalah suatu hak yang diberikan oleh undang-undang kepada seorang kreditur yang menyebabkan ia berkedudukan lebih tinggi daripada yang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutang itu. Gadai dan hipotek lebih tinggi daripada hak istimewa, kecuali dalam hal undang-undang dengan tegas menentukan kebalikannya."

Dari definisi yang diberikan pasal diatas, hak istimewa:
1. Diberikan oleh UU kepada kreditur
2. Menyebabkan kedudukan kreditur penerima hak istimewa lebih tinggi dari pada (kreditur) yang lainnya semata2 berdasarkan sifat piutang itu
3. Kedudukannya dibawah gadai dan hipotik
4. Kedudukannya dapat lebih tinggi dari gadai dan hipotik dalam hal UU dengan tegas menentukan demikian.


--- Disusun oleh Asevy Sobari, Partner ISNP Law Firm. 

Jumat, 11 Maret 2016

PERMA 1/2016: PARA PIHAK WAJIB MENGHADIRI PERTEMUAN MEDIASI

Pada bulan Februari 2016 Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan kehakiman menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan ("Perma Mediasi").

Salah satu ketentuan yang cukup penting adalah perihal kewajiban kehadiran para pihak atau prinsipal dalam pertemuan mediasi. 

Pasal 6 ayat (1) "Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum." Ketentuan ini tegas mewajibkan para pihak atau prinsipal, baik penggugat maupun tergugat untuk menghadiri langsung pertemuan mediasi, tidak mempermasalahkan apakah kuasa hukum ikut mendampingi atau tidak ikut mendampingi prinsipal dalam pertemuan mediasi. 

Berbeda dengan Perma Mediasi sebelumnya yaitu Perma No. 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan yang tidak kita dapati secara redaksional kewajiban bagi Para Pihak atau Prinsipal untuk menghadiri secara langsung pertemuan mediasi.

Pasal 2 ayat (2) Perma No. 1 Tahun 2008 "Hakim, Mediator, dan Para pihak wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi yang diatur dalam peraturan ini." Jadi secara redaksional kewajiban untuk "mengikuti prosedur mediasi" yang diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2008 bukan untuk menghadiri secara langsung pertemuan mediasi.

Pasal 7 ayat (1) Perma No. 1 Tahun 2008 "Pada hari sidang yang telah ditentukan yang dihadiri kedua belah pihak, hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi."

Pasal 7 ayat (2) Perma No. 1 Tahun 2008 "Hakim, melalui kuasa hukum atau langsung kepada para pihak mendorong para pihak, untuk berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi." Pada pasal ini juga tidak terdapat redaksional yang tegas bagi para pihak untuk hadir secara langsung dalam pertemuan mediasi, hanya berupa dorongan dari hakim, itu pun mendorongnya bisa hanya melalui perantara kuasa hukum untuk berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi, jadi titik tekannya pada peran dan keaktifan bukan pada kehadiran pada pertemuan mediasi. 

Begitu pula bunyi Pasal 7 ayat (3) yang kurang lebih sama yang mewajibkan kuasa hukum untuk mendorong para pihak untuk berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi.

Pada Perma Mediasi diatur bahwa ketidakhadiran merupakan salah satu sebab yang dapat mengakibatkan pihak yang tidak hadir dinyatakan tidak beritikad baik dalam menempuh proses mediasi oleh mediator.

Dalam hal penggugat dinyatakan tidak beritikad baik dalam menempuh proses mediasi maka oleh hakim pemeriksa perkara gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima dan biaya mediasi dibebankan kepada penggugat (vide pasal 22 Perma Mediasi).

Dalam hal tergugat yang dinyatakan tidak beritikad baik dalam menempuh proses mediasi maka dalam hal gugatan dimenangkan oleh penggugat maka biaya mediasi dibebankan kepada tergugat. Apabila gugatan dimenangkan oleh Tergugat maka biaya mediasi juga dibebankan kepada tergugat sedangkan biaya perkara dibebankan kepada penggugat. (vide Pasal 23 Perma Mediasi)

Dalam hal Para Pihak secara bersama-sama (penggugat dan tergugat) dinyatakan tidak beriktikad baik oleh Mediator, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Pemeriksa Perkara tanpa penghukuman Biaya Mediasi. (vide Pasal 23 Perma Mediasi)

Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.



PENAMBAHAN MODAL TANPA HMETD: MEMPERBAIKI KONDISI KEUANGAN

Melakukan penambahan modal sebuah perusahaan terbuka dalam rangka memperbaiki kondisi keuangan dapat dilakukan tanpa melalui mekanisme Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Hal ini diperbolehkan berdasarkan POJK 38/2014 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK Penambahan Modal Tanpa HMETD)
Pada pasal 2 ayat (1) POJK Penambahan Modal Terlebih Dahulu disebutkan bahwa "Perusahaan Terbuka dapat menambah modal tanpa memberikan HMETD kepada pemegang saham sebagaimana diatur dalam peraturan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, baik untuk memperbaiki posisi keuangan maupun selain untuk memperbaiki posisi keuangan Perusahaan Terbuka."

Penambahan modal Perusahaan Terbuka tanpa memberikan HMETD dalam rangka untuk memperbaiki posisi keuangan dapat dilakukan sepanjang memenuhi kondisi sebagai berikut:

a. Perusahaan Terbuka Bank.

"Menerima pinjaman dari Bank Indonesia atau lembaga pemerintah lain yang jumlahnya lebih dari 100% (seratus persen) dari modal disetor atau kondisi lain yang dapat mengakibatkan restrukturisasi bank oleh instansi Pemerintah yang berwenang."

Dalam hal jumlah pinjaman yang diterima perusahaan terbuka dari Bank Indonesia atau lembaga pemerintah lain kurang dari 100% atau pun hanya 100% (sama dengan) dari modal disetor maka penambahan modal perusahaan terbuka tersebut tidak bisa dilakukan tanpa memberikan HMETD, artinya dengan HMETD terlebih dahulu. Sedangkan "kondisi lain" tidak dijelaskan lebih lanjut dalam POJK Penambahan Modal Tanpa HMETD beserta lampirannya.

b. Perusahaan Terbuka Non Bank.

"Mempunyai modal kerja bersih negatif dan mempunyai liabilitas melebihi 80% (delapan puluh persen) dari aset Perusahaan Terbuka tersebut pada saat RUPS yang menyetujui penambahan modal tanpa memberikan HMETD."

Posisi Modal kerja bersih negatif dan posisi liabilitas 80% dari asset perusahaan terbuka (keduanya) terjadi/masih terjadi saat dilaksanakannya RUPS yang menyetujui penambahan modal tanpa HMETD.

c. Perusahaan Terbuka (Bank atau Non Bank).

"tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan pada saat jatuh tempo kepada pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi sepanjang pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi tersebut menyetujui untuk menerima saham atau obligasi konversi Perusahaan Terbuka untuk menyelesaikan pinjaman tersebut."

Artinya pemberi pinjaman/kreditor tidak terafiliasi tersebut menyetujui untuk menerima saham yang akan diterbitkan sebagai bentuk settlement atas pinjaman sehingga saham baru yang akan diterbitkan tidak diperlukan HMETD.

Tidak terafiliasi artinya pemberi pinjaman tidak (vide UU Pasar Modal):

a. mempunyai hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal di perusahaan terbuka.

b. mempunyai hubungan dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari perusahaan terbuka tersebut;

c. mempunyai hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;

d. mempunyai hubungan dengan perusahaan terbuka baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan terbuka tersebut;

e. dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama (Pihak yang sama mengendalikan perusahaan terbuka dan pemberi pinjaman); atau

f. mempunyai hubungan dengan pemegang saham utama perusahaan terbuka.

Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.


Jumat, 10 April 2015

RUPS PENGAMBILALIHAN PT


Pada artikel ini akan didapatkan gambaran mengenai kuorum pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pengambilalihan mulai dari RUPS Pertama hingga RUPS Ketiga.

Pada dasarnya UUPT mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam RUPS Pengambilalihan. Artinya UUPT menghendaki seluruh pemegang saham perseroan dengan hak suara mengusahakan terlebih dahulu untuk mengambil keputusan dengan jalan musyawarah untuk mufakat, jadi tidak serta merta langsung ditempuh mekanisme pemungutan suara atau voting. Semangat inilah yang diharapkan meliputi pelaksanaan pengambilan keputusan dalam RUPS Pertama, RUPS Kedua, dan RUPS Ketiga.

Artinya tentu bukan berarti jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai tidak tersedia jalan lain dalam pengambilan keputusan (voting). 

Dalam hal pengambilan keputusan ditempuh melalui voting maka UUPT menentukan batas minimal suara yang dikeluarkan untuk menyetujui sebuah keputusan dalam RUPS Pertama dan RUPS Kedua. 

Batas minimal tersebut merupakan ambang batas minimal, artinya perseroan dapat atau diperbolehkan untuk menentukan ambang batas yang lebih tinggi. Dimana hal tersebut harus dicantumkan dan ditentukan dalam Anggaran Dasar perseroan.

Bilamana ambang batas tersebut tidak ditentukan lebih tinggi dari pada yang ditentukan dalam UUPT dalam anggaran dasar sebuah perseroan maka otomatis yang berlaku adalah sebagaimana yang ditentukan dalam UUPT.

Sabtu, 01 November 2014

PUTUSNYA PERKAWINAN

Putusnya perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan) pada pasal 38 yang berbunyi:
"Perkawinan dapat putus karena:
a. Kematian,
b. Perceraian dan
c. atas keputusan Pengadilan".

Secara sederhana putus artinya tidak tersambung lagi atau tidak ada hubungan lagi dari yang sebelumnya tersambung atau terhubung. Dalam konteks perkawinan maka putusnya perkawinan artinya tali perkawinan telah tidak tersambung lagi atau tidak terhubung lagi, singkatnya hubungan suami dan istri telah berakhir.

Bunyi pasal 38 UU Perkawinan diatas menerangkan dan menentukan hal-hal apa saja  yang dapat atau bisa menyebabkan putusnya perkawinan, yakni: karena kematian, karena perceraian, dan karena putusan pengadilan.

Putusnya perkawinan karena kematian terjadi karena salah satu pihak dalam perkawinan meninggal dunia apakah itu suami atau istri, mana yang lebih dulu atau pun para pihak suami dan istri secara bersamaan meninggal dunia.

Putusnya perkawinan karena kematian merupakan kejadian yang berada diluar kehendak atau kuasa dari para pihak dalam perkawinan. Tidak terdapat campur tangan dari pasangan yang hidup lebih lama ataupun campur tangan pengadilan dalam hal ini. Putusnya perkawinan karena kematian sepenuhnya merupakan kehendak atau kuasa dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Putusnya perkawinan karena kematian lazim disebut dalam masyarakat kita dengan istilah cerai mati.

Selanjutnya putusnya perkawinan dapat disebabkan karena adanya perceraian. Berdasarkan UU Perkawinan tersebut maka perceraian hanyalah salah satu penyebab putusnya perkawinan, bukan satu-satunya penyebab putusnya perkawinan.

Biasanya dalam masyarakat putusnya perkawinan karena perceraian akan lebih mendapatkan perhatian dibandingkan meninggalnya salah satu pihak atau para pihak sebagai sebab putusnya perkawinan.

Putusnya perkawinan karena perceraian dapat terjadi baik atas keinginan suami atau istri. Ini artinya baik suami atau istri memiliki hak yang sama dalam mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan yang berwenang mengadili, memeriksa dan memutus gugatan perceraian tersebut.

Apabila gugatan perceraian telah diajukan oleh suami atau istri ke pengadilan yang berwenang, maka selanjutnya pengadilanlah yang berwenang memeriksa dan memutus apakah gugatan tersebut cukup beralasan untuk dikabulkan atau tidak.

Yang terakhir penyebab putusnya perkawinan yang diatur dalam UU Perkawinan adalah karena putusan pengadilan. Apa yang dimaksud dengan "atas putusan pengadilan" itu sendiri tidak kita temui penjelasannya dalam UU Perkawinan atau pun pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (PP 9/1975). Hal ini tentu saja membingungkan. Mengapa? Karena bukankah dalam frasa "atas putusan pengadilan" sudah pula meliputi perceraian yang memang dengan putusan pengadilan.

Ada pula yang mencoba menafsirkan "atas putusan pengadilan" dimaksud adalah pembatalan perkawinan sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 1 UU Perkawinan  yang berbunyi "Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak berlangsungnya perkawinan" dan pasal 38 PP 9/1975 yang berbunyi "Batalnya suatu perkawinan hanya dapat diputuskan oleh pengadilan". Walaupun jika kita perhatikan agak kurang tepat jika kita bandingkan pengertian putusnya perkawinan dengan batalnya perkawinan. Karena pada putusnya perkawinan setelah putusan putusnya perkawinan maka perkawinan yang telah terjadi sebelum putusan tetap dianggap secara sah telah terjadi sementara pada batalnya perkawinan setelah putusan pengadilan maka perkawinan yang terjadi sebelumnya dianggap batal atau tidak pernah terjadi.

Selanjutnya jika memang tafsiran "atas putusan pengadilan" dimaksud adalah batalnya perkawinan lalu mengapa pasal 38 UU Perkawinan tidak dengan tegas-tegas saja menggunakan frasa batalnya perkawinan sebagai salah satu sebab putusnya perkawinan dibanding menggunakan frasa atas putusan pengadilan?

Selasa, 26 Agustus 2014

SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN

Surat Izin Usaha Perdagangan atau disingkat SIUP diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan ("Permendag 36/2007") yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan ("Permendag 46/2009").


Pengertian SIUP

Pasal 1 angka 4 "Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP."

Dari definisi yang diberikan di atas maka SIUP adalah "izin" yang diperlukan untuk dapat melaksanakan usaha perdagangan. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) "izin" adalah "n pernyataan mengabulkan (tidak melarang dsb); per-setujuan membolehkan. meng·i·zin·kan v memberi izin; mengabulkan; memboleh-kan; tidak melarang."

Jika kita merujuk kepada KKBI maka dengan memiliki izin SIUP maka seseorang disetujui-dibolehkan-diizinkan-tidak dilarang untuk melakukan usaha perdagangan. 

Pasal 1 angka 1 Permendag 36/2007 yang dimaksud Usaha Perdagangan adalah "kegiatan usaha transaksi barang atau jasa seperti jual-beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi." Oleh karena itu SIUP diterbitkan meliputi kegiatan usaha barang dan jasa.


Kategori SIUP

Pasal 2 ayat 2 Permendag 36/2007 SIUP terdiri dari :
a. SIUP Kecil;
b. SIUP Menengah;
c. SIUP Besar; 

Apa itu SIUP Kecil, SIUP Menengah, SIUP Besar? 

Menurut Permendag 36/2007:
- SIUP Kecil wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sampai dengan Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- SIUP Menengah wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- SIUP Besar wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya di atas Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Kategori SIUP Kecil, SIUP Menengah, dan SIUP Besar diatas telah diubah dengan Permendag 46/2009, yakni:
- Pasal 2 ayat 2 "SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. SIUP Kecil;
b. SIUP Menengah; dan
c. SIUP Besar."
- Pasal 2 ayat 3 "Selain SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diberikan SIUP Mikro kepada Perusahaan Perdagangan Mikro."

Berdasarkan Permendag 46/2009 maka terdapat 4 (empat) kategori SIUP, yaitu: Kecil, Menengah, Besar, dan Mikro dengan perubahan berupa peningkatan jumlah kekayaan bersih lebih besar dibandingkan Permendag 36/2007, sebagai berikut:
- Pasal 3 ayat 1 Permendag 46/2009 "SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha."
- Pasal 3 ayat 2 Permendag 46/2009 "SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp." 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha."
- Pasal 3 ayat 3 Permendag 46/2009 "SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha."

Kekayaan bersih adalah hasil pengurangan total nilai kekayaan usaha (aset) dengan total nilai kewajiban tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Bagi perusahaan berbentuk perseroan terbatas yang baru didirikan maka kekayaan bersih adalah modal disetor penuh.


Bagaimana dengan SIUP Mikro?

Pasal 4 ayat 2 Permendag 46/2009 menjelaskan bahwa "Perusahaan Perdagangan Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diberikan SIUP Mikro, apabila dikehendaki yang bersangkutan."

Pasal 4 ayat 1 huruf c Permendag 46/2009 "Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria sebagai berikut:
1. usaha perseorangan atau persekutuan;
2. kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat; dan
3. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha."

Yang dimaksud dengan Perusahaan Perdagangan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha di sektor perdagangan yang bersifat tetap, berkelanjutan, didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba vide Pasal 1 angka 2 Permendag 36/2007. Dengan demikian maka perseroan terbatas termasuk dalam kategori perusahaan perdagangan.

Jika kita kaitkan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang menentukan perseroan minimal memiliki modal dasar Rp 50.000.000,- dengan kewajiban modal ditempatkan dan disetor penuh minimal 25% dari modal dasar (Rp 12.500.000,-) Maka perseroan yang hanya memiliki kekayaan bersih (modal ditempatkan yang disetor penuh) Rp 12.500.000,- s.d paling banyak Rp 50.000.000,- dapat diberikan SIUP Mikro.

Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.