SELAMAT DATANG DI PERSONAL BLOG ASEVY SOBARI

PKPU dan Kepailitan, Korporasi, HAKI, Pertanahan, Persaingan Usaha, Ketenagakerjaan, Keuangan Islam

Laman

Sabtu, 01 November 2014

PUTUSNYA PERKAWINAN

Putusnya perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan) pada pasal 38 yang berbunyi: "Perkawinan dapat putus karena: a. Kematian, b. Perceraian dan c. atas keputusan Pengadilan". Secara sederhana putus artinya tidak tersambung lagi atau tidak ada hubungan lagi dari yang sebelumnya tersambung atau terhubung. Dalam konteks perkawinan maka putusnya perkawinan artinya tali perkawinan telah tidak tersambung lagi atau tidak terhubung lagi, singkatnya hubungan suami dan istri telah berakhir. Bunyi...

Selasa, 19 Agustus 2014

PENITIPAN BARANG

Tulisan kali ini akan mengupas sedikit tentang Pasal 1694 KUHPerdata tentang Penitipan Barang. Pasal 1694 KUHPerdata "Penitipan barang terjadi bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama." Point yang dapat kita ambil dari Pasal 1694 KUHPerdata diatas: Penitipan Barang baru terjadi bila calon penerima titipan setuju untuk dititipi barang. Tanpa persetujuan dari penerima titipan maka penitipan barang tidak terjadi. Karena dgn ada/tdk nya persetujuan sama...

Minggu, 17 Agustus 2014

PENAMBAHAN MODAL DASAR

Pengaturan secara umum tentang penambahan modal perseroan terdapat pada Pasal 41 ayat 1 UUPT yang menyatakan "Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS." "Penambahan modal..." dimaksud adalah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Dengan demikian apabila perseroan ingin melakukan penambahan modal, dalam hal ini adalah penambahan modal dasar maka terlebih dahulu disetujui oleh forum RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Selanjutnya secara khusus Pasal 42 ayat 1 UUPT mengatur perihal sah tidaknya keputusan RUPS...

Minggu, 27 Juli 2014

PENGGABUNGAN PERSEROAN TERBATAS

Pasal 1 angka 9 UUPT "Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum." Dalam penggabungan perseroan (merger) terdapat perseroan yang menggabungkan diri dan perseroan yang menerima penggabungan.... lanjut membaca ...

Sabtu, 24 Mei 2014

GADAI (Pand)

Pasal 1150 KUHPerdata “Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seseorang lain atas namanya, dan yang memberi kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang  tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya...” Dari definisi...

Minggu, 04 Mei 2014

HIBAH (SCHENKING)

Definisi hibah kita merujuk kepada Pasal 1666 KUHPerdata, yang berbunyi “Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, diwaktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.” Dalam mendefinisikan hibah KUHPerdata secara langsung menyebutkan bahwa hibah...

Kamis, 01 Mei 2014

PERJANJIAN, PERIKATAN, DAN KONTRAK

Perjanjian Istilah Perjanjian kita dapati pada Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mendefinisikannya sebagai“suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.” Terdapat 2 point yang dapat kita ambil dari definisi Pasal 1313 KUHPerdata diatas yaitu: 1.  Perjanjian adalah suatu...

Selasa, 29 April 2014

DIREKTUR INDEPENDEN PADA EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK

Direktur Independen Dalam UUPT Apabila kita cek dalam UUPT kita tidak akan menemui istilah Direktur Independen ataupun Direksi Independen. UUPT hanya mengenal Komisaris Independen sebagaimana termuat pada Pasal 120 ayat 1 UUPT, “Anggaran dasar Perseroan dapat mengatur adanya 1 (satu) orang atau lebih komisaris independen dan 1 (satu) orang komisaris utusan.” Istilah Direktur...

Selasa, 15 April 2014

SELUK BELUK FIRMA (VENNOOTSCHAP ONDER FIRMA)

Pengertian Firma Pasal 16 KUHD “Yang dinamakan Firma ialah tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk mejalankan sesuatu perusahaan dibawah satu nama bersama.” Terkait definisi yang diberikan oleh Pasal 16 KUHD diatas, Prof. Sukardono mengatakan bahwa Firma adalah suatu perserikatan perdata yang khusus yang harus memiliki 3 (tiga) unsur mutlak, yaitu: a.  Menjalankan...

Senin, 17 Maret 2014

TRANSAKSI AFILIASI

PENGERTIAN TRANSAKSI Transaksi berdasarkan Peraturan OJK Nomor IX.E.1 Tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu didefinisikan sebagai aktivitas dalam rangka: 1) memberikan dan/atau mendapat pinjaman; 2) memperoleh, melepaskan, atau menggunakan aset termasuk dalam rangka menjamin; 3) memperoleh, melepaskan, atau menggunakan jasa...