Laman

Minggu, 23 Februari 2014

TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN

Meskipun pada UUPM frasa Benturan Kepentingan terdapat pada Pasal 51 ayat 3, Pasal 82 ayat 2, Pasal 82 ayat 3, Penjelasan Pasal 25 ayat 2, Penjelasan Pasal 33 ayat 2, Penjelasan Pasal 35 huruf d, Penjelasan Pasal 40, Penjelasan Pasal 51 ayat 1, Penjelasan Pasal 51 ayat 3, Penjelasan Pasal 54, Penjelasan Pasal 82 ayat 2, Penjelasan Pasal 82 ayat 3, namun ternyata UUPM tidak memberikan definisi tentang apa yang dimaksud dengan Benturan Kepentingan.

Definisi diberikan oleh Peraturan OJK Nomor IX.E.1 Angka 1 huruf e yang menyatakan bahwa Benturan Kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis Perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama yang dapat merugikan Perusahaan dimaksud.

Dari definisi yang diberikan maka Benturan Kepentingan terjadi karena adanya perbedaan kepentingan antara kepentingan ekonomis perusahaan vs kepentingan ekonomis angggota direksi, anggota dewan komisaris atau pemegang saham utama.

Sedangkan yang dimaksud dengan “yang dapat merugikan perusahaan” berarti bahwa kerugian tersebut masih berupa potensi belum berupa kerugian secara nyata yang telah dialami oleh perusahaan. Sehingga dapat kita berkata bahwa peraturan tentang benturan kepentingan dibuat untuk mencegah terjadinya kerugian bagi perusahaan sebagai akibat dari benturan kepentingan. Mencegah kerugian bagi perusahaan secara langsung bermaksud untuk melindungi kepentingan pemodal/investor/pemegang saham.

Namun hal ini bukan berarti bahwa benturan kepentingan dilarang. Regulator dibidang pasar modal (OJK) memperbolehkan transaksi dengan benturan kepentingan, hanya saja terdapat ketentuan-ketentuan yang harus/wajib ditaati bagi perusahaan yang akan melakukan transaksi dengan benturan kepentingan.


KEWAJIBAN DALAM BENTURAN KEPENTINGAN

1.  Transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan wajib terlebih dahulu disetujui oleh para Pemegang Saham Independen atau wakil mereka yang diberi wewenang untuk itu dalam RUPS. Persetujuan mengenai hal tersebut harus ditegaskan dalam bentuk akta notariil.

2.  Dalam hal Transaksi yang telah disetujui dalam RUPS belum dilaksanakan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal persetujuan RUPS, maka Transaksi hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan kembali RUPS.

3.  Pengumuman mengenai RUPS untuk menyetujui suatu Transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan, harus meliputi informasi mengenai:
a.  Uraian mengenai Transaksi:
b.  Ringkasan laporan Penilai:
c. Keterangan tentang RUPS selanjutnya jika korum kehadiran Pemegang Saham Independen yang disyaratkan tidak diperoleh dalam rapat pertama, pernyataan tentang persyaratan pemberian suara dalam rencana Transaksi tersebut dan pemberian suara setuju yang disyaratkan dalam setiap rapat;
d.  Penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya Transaksi tersebut, dibandingkan dengan apabila dilakukan Transaksi lain yang sejenis yang tidak mengandung Benturan Kepentingan;
e.  Rencana Perusahaan, data Perusahaan, dan informasi lain yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam point c dan d diatas;
f.  Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi yang menyatakan bahwa semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan; dan
g.  Ringkasan laporan tenaga ahli atau konsultan independen, jika dianggap perlu oleh Bapepam dan LK.

4.  Wajib menyampaikan Salinan atau fotokopi pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka 3 diatas kepada Bapepam dan LK paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah diumumkan.

5.  Perusahaan wajib menyampaikan dokumen kepada OJK (d/h Bapepam dan LK) bersamaan dengan pengumuman RUPS.

6.  Dalam hal terdapat perubahan atau penambahan informasi sebagaimana dimaksud dalam informasi dalam pengumuman RUPS, maka wajib diumumkan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum RUPS dilaksanakan.

7.  Sebelum RUPS, Perusahaan wajib menyediakan formulir pernyataan bermeterai cukup untuk ditandatangani Pemegang Saham Independen yang paling kurang menyatakan bahwa:
  • Yang bersangkutan benar-benar merupakan Pemegang Saham Independen; dan
  • Apabila dikemudian hari terbukti bahwa pernyataan tersebut tidak benar, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8.  Pengumuman dan pemanggilan RUPS yang disyaratkan untuk rapat-rapat dimaksud adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor IX.J.1 Tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik.

9.  Pemberian suara dari Pemegang Saham Independen dapat dilakukan langsung oleh Pemegang Saham Independen atau wakil yang diberi kuasa.

10.  Jika suatu Transaksi Benturan Kepentingan tidak memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPS yang telah mencapai korum kehadiran, maka rencana Transaksi dimaksud tidak dapat diajukan kembali dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal keputusan penolakan.

11.  Hasil pelaksanaan Transaksi Benturan Kepentingan wajib segera dilaporkan kepada OJK (d/h Bapepam dan LK).