SELAMAT DATANG DI PERSONAL BLOG ASEVY SOBARI

PKPU dan Kepailitan, Korporasi, HAKI, Pertanahan, Persaingan Usaha, Ketenagakerjaan, Keuangan Islam

PARTNER PADA FIRMA HUKUM ISNP LAWFIRM

ISNP LAWFIRM. Office: Summarecon - Bekasi, Rukan Sinpansa Blok D.20, Marga Mulya - Bekasi Utara 17143, Tlp. 0812.9090.4694, WA. 0812.8309.0895

ANGGOTA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)

Diangkat dan disumpah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

Laman

Senin, 27 Januari 2014

JENIS EFEK DALAM UUPM

Pasal 1 angka 5 UUPM menjelaskan bahwa Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Apabila kita urutkan satu persatu maka jenis efek yang dimaksud oleh Pasal 1 angka 5 UUPM adalah:
  1. Surat pengakuan utang;
  2. Surat berharga komersial;
  3. Saham;
  4. Obligasi;
  5. Tanda bukti utang;
  6. Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif;
  7. Kontrak Berjangka Atas Efek; dan
  8. Setiap derivatif dari Efek.


Ad. 1 Surat Pengakuan Utang

Apa yang dimaksud dengan “Surat Pengakuan Utang” tidak dijelaskan secara tegas oleh UUPM. Hanya saja selain terdapat pada Pasal 1 angka 5 UUPM istilah “Surat Pengakuan Utang” juga terdapat pada Memori Penjelasan Pasal 50 ayat 1 UUPM: “Oleh karena Efek bersifat utang adalah merupakan surat pengakuan utang yang sifatnya sepihak dan para pemegangnya tersebar luas, maka untuk mengurus dan mewakili mereka selalu kreditur, perlu dibentuk lembaga perwaliamanatan...” dimana isi Pasal 50 ayat 1 mengatur tentang pihak yang dapat menjalankan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat. Sebagaimana kita ketahui Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang (obligasi).

Dari Memori Penjelasan Pasal 50 ayat 1 UUPM setidaknya dapat kita simpulkan bahwa “Surat Pengakuan Utang”:

  1. Merupakan Efek bersifat utang;
  2. Sifatnya sepihak;
  3. Pemegangnya tersebar luas.


Ad. 2 Surat Berharga Komersial

Pasal 25 ayat 1 UUPM menerangkan bahwa “Surat Berharga Komersial” sebagai salah satu jenis kekayaan dari Reksa Dana yang berbentuk efek, Kekayaan Reksa Dana terdiri dari uang kas dan Efek, antara lain sertifikat deposito, surat berharga komersial, saham, obligasi, dan tanda bukti utang. Keterangan lebih lanjut tentang apa yang dimaksud dengan “Surat Berharga Komersial” di dalam Pasal-Pasal UUPM kita sama sekali tidak menemukannya.

Sementara OJK sebagai otoritas yang menaungi Pasar Modal pada situs www.ojk.go.id menyebutkan bahwa “Surat Berharga Komersial” adalah surat utang jangka pendek, surat utang tanpa jaminan di pasar uang, yang diterbitkan oleh perusahaan terkenal ataupun lembaga keuangan, dengan jangka waktu antara dua sampai 270 hari; surat berharga yang paling banyak dalam jangka waktu 30 hari; penerbit surat berharga ini harus diperingkat oleh lembaga pemeringkat yang diakui; lembaga pemeringkat surat berharga jangka pendek di Indonesia pada saat ini adalah PT Pefindo (commercial paper).


Ad. 3 Saham

Saham adalah instrumen pasar modal yang paling umum diperdagangkan karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik. Saham adalah tanda penyertaan modal dari seseorang atau pihak tertentu didalam suatu perseroan. Sehingga untuk pembahasan atas masalah saham pengaturan utamanya akan harus merujuk kepada UUPT. Di dalam UUPT pembuat undang-undang sama sekali tidak membuat rumusan mengenai apa itu saham. Tetapi dengan melihat sifatnya maka saham dapat dirumuskan sebagai penyertaan. Dengan memiliki saham, berarti seseorang atau badan usaha ikut memiliki sebuah perseroan.

Salah satu sifat utama dari saham adalah sekali dimasukkan/disetorkan oleh pemegang saham maka tidak dapat dilakukan penarikan kembali. Satu-satunya cara untuk mendapatkan pengembalian atas modal yang telah disetor adalah dengan pemindaan hak atas saham-saham tersebut kepada pihak lain (penjualan), dan demikian mendapatkan pengembalian dari setoran yang telah dilakukan tersebut, atau dengan melakukan likuidasi sehingga pemegang saham akan menerima hasil dari likuidasi. Untuk itulah diadakan bursa sebagai sarana untuk memberikan kemudahan bagi pengalihan hak tersebut.


Ad. 4 Obligasi

Obligasi atau bond tidak lain adalah surat yang menyatakan bahwa satu pihak berhutang kepada pihak lainnya. Perbedaan antara obligasi dan hutang piutang biasa adalah bahwa hutang piutang biasanya antara satu orang perorangan, atau lembaga dengan orang perorangan secara individu ataupun antara pemberi pinjaman berhadapan dengan satu peminjam. Dengan demikian dalam pinjam meminjam maka individu (lembaga atau perorangan) berhadapan dengan pemberi pinjaman.

Sedangkan obligasi lebih bersifat antara satu peminjam dengan sekelompok pemberi pinjaman yang jumlahnya bisa ratusan, ribuan atau puluhan ribu. Oleh karena sifatnya yang demikian maka unsur penawaran umum (public offering) menjadi ciri yang utama dari pemasaran suatu obligasi. Kreditur dalam obligasi dapat berjumlah sangat banyak dan tersebar luas. Tetapi ini bukan berarti bahwa penawaran obligasi harus selalu dilakukan dengan penawaran umum, karena dapat saja penawaran suatu obligasi dilakukan melalui private placement, seperti halnya juga penawaran atas saham.


Ad. 5 Tanda Bukti Utang

Pasal 25 ayat 1 UUPM menerangkan bahwa “Tanda Bukti Utang” salah satu jenis kekayaan Reksa Dana yang berbentuk efek, Kekayaan Reksa Dana terdiri dari uang kas dan Efek, antara lain sertifikat deposito, surat berharga komersial, saham, obligasi, dan tanda bukti utang. Keterangan lebih lanjut tentang apa yang dimaksud dengan “Tanda Bukti Utang” di dalam Pasal-Pasal UUPM kita sama sekali tidak menemukannya.


Ad. 6 Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif;

Apa yang dimaksud dengan “Unit Penyertaan” dijelaskan oleh Pasal 1 angka 29 UUPM yang menyebutkan bahwa Unit Penyertaaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.

Unit penyertaan adalah salah satu bentuk efek yang paling kurang dikenal tetapi sudah cukup lama di pasar modal. Selama ini efek berupa unit penyertaan hanya diasosiasikan ketika reksa dana mengeluarkan produk yang dijual kepada investor. Padahal dalam kenyataannya, unit penyertaan merupakan efek yang dapat dikaitkan dalam berbagai bentuk penawaran investasi. Memori Penjelasan Pasal 18 ayat 1 huruf b UUPM pada paragraf kedua bahwa Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya dana tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan di Pasar Modal dan di pasar uang.

Sedangkan yang dimaksud dengan “Kontrak Investasi Kolektif” dijelaskan oleh Memori Penjelasan Pasal 18 ayat 1 b UUPM pada paragraf pertama bahwa “Kontrak investasi kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.

Dari penjelasan yang diberikan oleh Pasal 1 angka 29 UUPM dan Memori Penjelasan Pasal 18 ayat 1 b UUPM diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif:
- Adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak yang mengambilnya/memilikinya dalam portofolio investasi kolektif ;
- Adalah salah satu sarana menghimpun dana dari masyarakat pemodal/investor;
- Menginvestasikan dana yang dihimpun pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang;
- Kontrak dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
- Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif;
- Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif;


Ad. 7 Kontrak Berjangka Atas Efek

Dalam UUPM kontrak berjangka atas efek hanya disebut satu kali yaitu pada Pasal 1 angka 5. Untuk mendapatkan pemahaman dasar tentang apa itu kontrak berjangka atas efek kita perlu untuk melihat Undang Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi pada Pasal 1 angka 5 yang mendefinisikan kontrak berjangka sebagai “suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual Komoditi dengan penyelesaian kemudian sebagaimana ditetapkan di dalam kontrak yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.” Selanjutnya yang dimaksud dengan komoditi (sebagai underlying asset) oleh UU Perdagangan Berjangka Komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari Komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

OJK (dh: Bapepam) telah mengatur kontrak berjangka atas efek pada Peraturan Nomor III.E.1 Tentang Kontrak Berjangka Dan Opsi Atas Efek Atau Indeks Efek. Pada angka 1 huruf b Peraturan OJK tersebut disebutkan bahwa  “Kontrak Berjangka adalah suatu perjanjian yang mewajibkan para Pihak untuk membeli atau menjual sejumlah Underlying pada harga dan dalam waktu tertentu di masa yang akan datang.” Jika kontrak berjangka pada pasar komoditi yang dimaksud oleh UU Perdagangan Berjangka Komoditi underlying asset nya adalah ‘komoditi’, maka kontrak berjangka atas efek pada pasar modal underlying assetnya adalah Efek, indeks Efek, sekumpulan Efek atau indeks sekumpulan Efek yang menjadi dasar transaksi Kontrak.

Ad. 8 Setiap Derivatif dari Efek

Memori Penjelasan Pasal 1 angka 5 UUPM menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “derivatif dari Efek” adalah turunan dari Efek, baik Efek yang bersifat utang maupun yang bersifat ekuitas. Selanjutnya Memori Penjelasan Pasal 1 angka 5 UUPM memberikan 2 (dua) contoh derivatif dari efek yaitu opsi dan waran.  Opsi adalah hak yang dimiliki oleh Pihak untuk membeli atau menjual kepada Pihak lain atas sejumlah Efek pada harga dan dalam waktu tertentu. Dan yang dimaksud dengan waran adalah Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang Efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu setelah 6 (enam) bulan atau lebih sejak Efek dimaksud diterbitkan.

Contoh yang diberikan oleh Memori Penjelasan Pasal 1 angka 5 UUPM tersebut diatas bukanlah sebuah contoh/daftar yang lengkap dalam artian masih terdapat derivatif efek lain yang tidak disebutkan, seperti: HMETD dan Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (Indonesian Depository Receipt).

Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.




Sabtu, 25 Januari 2014

EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK

Pasal 1 angka 6 UUPM mendefinisikan Emiten sebagai Pihak yang melakukan Penawaran Umum. Terkait definisi Emiten diatas Pasal 1 angka 23 UUPM mendefinisikan Pihak sebagai orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Sedangkan Pasal 1 angka 15 UUPM menerangkan bahwa Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.

Dari definisi yang diberikan oleh ketiga ayat pada Pasal 1 UUPM tersebut diatas maka:
- Emiten dapat berupa orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi
- Emiten adalah pihak yang melakukan kegiatan penawaran efek kepada masyarakat untuk menjual efek berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya.

Dengan demikian maka Emiten adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi yang melakukan kegiatan penawaran efek kepada masyarakat untuk menjual efek berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya.

Selanjutnya apa yang dimaksud dengan Perusahaan Publik? Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (vide Pasal 1 angka 22 UUPM)

Dari definisi Perusahaan Publik yang diberikan oleh UUPM maka Perusahaan Publik adalah:
- Setiap perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan modal disetornya sekurang-kurangnya 3 miliar rupiah adalah Perusahaan Publik; atau
- Setiap perseroan yang memenuhi suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah (diluar dari kriteria diatas).

Kata “dan” pada Pasal 1 angka 22 UUPM berarti bahwa kedua kriteria yang ditentukan mengenai jumlah minimal pemegang saham dan jumlah minimal modal disetor harus dipenuhi. Apabila salah satu kriteria dari yang ditentukan Pasal 1 angka 22 UUPM tidak dipenuhi maka perseroan tersebut bukanlah perusahaan publik yang dimaksud oleh UUPM.

Mengenai perbedaan antara Emiten dan Perusahaan Publik Hammud M. Balfas, SH, LL.M dalam bukunya Hukum Pasar Modal Indonesia menjabarkan bahwa istilah Emiten harus dipisahkan dari pengertian Perusahaan Publik karena asal-usul keduanya berbeda.

Menurut Hammud M. Balfas, SH., LL.M kalau emiten menjadi Emiten karena melakukan emisi atau mengeluarkan efek dalam suatu penawaran umum, perusahaan publik menjadi Perusahaan Publik bukanlah karena secara sengaja melakukan penawaran efeknya kepada masyarakat dalam suatu penawaran umum. Perusahaan menjadi Perusahaan Publik karena perusahaan memenuhi kriteria  tertentu seperti yang ditetapkan oleh UUPM.

Dengan perbedaan ini dapat kita lihat bahwa perusahaan dapat menjadi Perusahaan Publik karena seiring berjalannya waktu, lebih alamiah, misalnya, karena turun temurun dimiliki oleh satu keluarga sehingga akhirnya pemegang sahamnya mencapai 300 (tiga ratus) orang. Atau karena berjalannya waktu pemilik perusahaan juga membagikan sahamnya kepada pegawai yang berprestasi secara perlahan-lahan, sehingga akhirnya mencapai 300 (tiga ratus) pemegang saham.

Di lain pihak menjadi Emiten adalah status yang didapat karena adanya penawaran umum efek seperti saham atau obligasi.


Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.




Selasa, 21 Januari 2014

PENAWARAN UMUM / INITIAL PUBLIC OFFERING (IPO)

Berdasarkan Pasal 1 angka 15 UUPM yang dimaksud dengan Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya. Dari definisi yang diberikan Pasal 1 angka 15 UUPM maka terdapat 4 (empat) unsur yang harus dipenuhi untuk dapat dikatakan penawaran sebagai penawaran umum, yaitu :
  1. Kegiatan penawaran efek;
  2. Dilakukan oleh emiten;
  3. Untuk menjual efek kepada masyarakat;
  4. Dilakukan berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya.

 Berikut penjelasannya dari ke 4 (empat) unsur tersebut:

Ad. 1 Kegiatan penawaran efek

Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.

Kegiatan penawaran efek adalah kegiatan menawarkan efek yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia atau ditujukan kepada warga negara Indonesia. Hal ini berdasarkan memori penjelasan Pasal 1 angka 15 UUPM, Penawaran Umum dalam angka ini meliputi penawaran Efek oleh Emiten yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia atau kepada warga negara Indonesia... . dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa:
  • Sepanjang kegiatan penawaran efek dilakukan di wilayah Indonesia: termasuk penawaran efek oleh entitas/Emiten asing kepada pemodal berkewarganegaraan Indonesia maupun berkewarganegaraan asing diwilayah Indonesia.
  • Sepanjang kegiatan penawaran efek ditawarkan kepada wni, meskipun wni yang bersangkutan berada di luar negeri.
Selanjutnya berdasarkan memori penjelasan Pasal 1 angka 15 UUPM, “... atau ditawarkan kepada lebih dari 100 (seratus) Pihak atau ...”. Artinya kegiatan penawaran Efek ditawarkan kepada lebih dari 100 (seratus) Pihak tidak dikaitkan dengan apakah penawaran tersebut diikuti dengan pembelian Efek atau tidak. Sedangkan yang dimaksud dengan Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Dengan demikian:
-  Dikatakan penawaran umum jika telah ditawarkan kepada lebih dari 100 pihak atau dengan kata lain telah ditawarkan kepada minimal 101 pihak meskipun setelah dilakukan penawaran tersebut tidak dilanjuti dengan pembelian efek oleh pihak yang menerima penawaran tersebut.
-  Bukan penawaran umum jika baru ditawarkan kepada 100 pihak. (perhatikan Ad. 3)


Ad. 2 Dilakukan oleh Emiten

Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum. Emiten dalam negeri ataupun Emiten Asing yang melakukan penawaran kepada pemodal Indonesia atau pemodal asing sepanjang kegiatan penawaran efek tersebut dilakukan di wilayah Indonesia atau Emiten dalam negeri atau Emiten Asing yang melakukan penawaran kepada warga negara Indonesia yang berada di Indonesia atau diluar Indonesia.


Ad. 3 Untuk Menjual Efek Kepada Masyarakat

Bahwa kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh Emiten kepada masyarakat pemodal adalah dengan maksud untuk menjual efek yang diterbitkan oleh Emiten.

Terkait maksud untuk menjual ini memori penjelasan Pasal 1 angka 15 UUPM menentukan salah satu kriteria penawaran efek dapat dikatakan sebuah penawaran umum yaitu “...telah dijual kepada lebih dari 50 (lima puluh) Pihak dalam batas nilai serta batas waktu tertentu.” Masih pada penjelasan yang sama “ ... penjualan Efek kepada lebih dari 50 (lima puluh) Pihak tersebut lebih ditekankan kepada realisasi penjualan Efek dimaksud tanpa memperhatikan apakah penjualan tersebut dilakukan melalui penawaran atau tidak.”


Ad. 4 Dilakukan berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya.

Penawaran umum hanya dapat dilakukan berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksanaan sesuai dengan tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (dh: Bapepam), diantaranya:
-   Ketentuan mengenai kewajiban penyampaian Pernyataan Pendaftaran.
Pasal 70 ayat 1 UUPM: “Yang dapat melakukan Penawaran Umum hanyalah Emiten yang telah menyampaikan Pernyataaan Pendaftaran kepada Bapepam untuk menawarkan atau menjual Efek kepada masvarakat dan pernyataan Pendaftaran tersebut telah efektif”.
Ketentuan mengenai Prinsip Keterbukaan terkait Penawaran Umum.
Pasal 79 ayat 1 UUPM: Setiap pengumuman dalam media massa yang berhubungan dengan suatu Penawaran Umum dilarang memuat keterangan yang tidak benar tentang Fakta Material dan atau tidak memuat pernyataan tentang Fakta Material yang diperlukan agar keterangan yang dimuat di dalam pengumuman tersebut tidak memberikan gambaran yang menyesatkan.”
Pengajuan Pernyataan Pendaftaran serta Dokumen Pendukung Lainnya kepada OJK (dh: Bapepam)
Peraturan IX A1 Tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran: “Pernyataan Pendaftaran serta semua dokumen pendukungnya wajib diajukan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) secara lengkap, kecuali informasi tertentu seperti informasi harga penawaran dan tanggal efektif yang belum dapat ditentukan pada saat pengajuan Pernyataan Pendaftaran.”


Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

Senin, 20 Januari 2014

MENGENAL PASAR MODAL



Pasar dalam pengertian umum adalah tempat bertemu antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi. Pada sebuah pasar penjual adalah pihak yang memiliki barang yang dibutuhkan oleh pembeli sedangkan pembeli adalah pihak yang memiliki uang untuk ia tukar dengan barang yang ia inginkan/butuhkan.

Dalam pengertian yang sederhana Pasar Modal adalah juga tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi. Hanya saja di pasar modal (pada penawaran umum/pasar perdana) pihak penjual disebut Emiten dan pihak pembeli disebut Investor. Pada pasar modal penjual atau Emiten adalah pihak yang memiliki barang yang disebut efek sedangkan pembeli atau Investor adalah pihak yang memiliki uang (modal). Sedangkan pasar sebagai tempat dilakukannya transaksi sehari-hari antara penjual dan pembeli pada pasar modal disebut dengan bursa.

Barang yang diperjualbelikan di pasar modal disebut Efek. Efek dapat bersifat kepemilikan atau ekuitas (equity) yang biasa kita kenal dengan saham. Sedangkan efek yang bersifat utang (bond) biasa kita kenal dengan obligasi.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (UUPM) Pasal 1 angka 13 memberikan definisi "Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek."

Munir Fuady dalam "Pasar Modal Modern Tinjauan Hukum" berpendapat bahwa UUPM dalam memberi arti kepada pasar modal tidak memberi suatu definisi secara menyeluruh melainkan lebih menitikberatkan kepada kegiatan dan para pelaku dari pasar modal.

Terlepas dari pendapat terlalu terbatasnya definisi Pasar Modal yang diberikan oleh UUPM, menurut pandangan kami UUPM mendefinisikan Pasar Modal sebagai hal yang terkait dengan:

1. Kegiatan yang berlangsung di pasar modal, yaitu: penawaran umum, perdagangan efek, dan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya; Yang dimaksud dengan "Penawaran Umum" adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya. Sedangkan yang dimaksud dengan "perdagangan efek" adalah jual beli efek. "Perusahaan publik" adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, Vide Pasal 1 angka 22 UUPM. "Efek" adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek, vide Pasal 1 angka 5 UUPM.

2. Lembaga dan profesi yang berkaitan di pasar modal; Yang dimaksud dengan lembaga adalah lembaga yang terkait dengan aktivitas di Pasar Modal: Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, serta lembaga penunjang pasar modal, vide Pasal 43-54 UUPM (kustodian, biro administrasi efek, dan wali amanat). Sedangkan profesi yang berkaitan di pasar modal adalah: akuntan, konsultan hukum, penilai, notaris dan profesi lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Yang terakhir adalah pihak yang melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang pasar modal adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.


Kamis, 16 Januari 2014

PENYELENGGARA RUPS

Direksi Sebagai Penyelenggara RUPS

Direksi sebagai penyelenggara RUPS ditentukan oleh Pasal 79 ayat 1 UUPT: “Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) dan RUPS lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) dengan didahului pemanggilan RUPS.”

RUPS diselenggarakan oleh direksi berdasarkan atas permintaan pihak-pihak sebagaimana ditentukan pada Pasal 79 ayat 2 UUPT, yaitu: 
- Paling sedikit 1 (satu) orang pemegang saham yang mewakili 10% dari seluruh saham dengan hak suara; atau 
- Paling sedikit 1 (satu) orang pemegang saham yang mewakili suatu jumlah yang lebih kecil (dari 10% dari seluruh saham dengan hak suara) sebagaimana telah ditentukan dalam anggaran dasar perseroan; atau
Dewan Komisaris.

Setelah direksi menerima permintaan penyelenggaraan RUPS maka selanjutnya Direksi wajib melakukan pemanggilan kepada para pemegang saham perseroan. Pemanggilan mana wajib dilaksanakan dalam jangka waktu 15 hari terhitung sejak permintaan penyelenggaraan RUPS diterima oleh direksi (vide Pasal 79 ayat 5 UUPT). Waktu 15 hari dihitung tidak didasarkan pada kapan tanggal surat permintaan tersebut ditandatangani oleh pengusul RUPS melainkan dihitung sejak diterimanya surat permintaan secara riil oleh Direksi dengan surat tercatat.

Dewan Komisaris Sebagai Penyelenggara RUPS

Dapatnya Dewan Komisaris bertindak sebagai penyelenggara RUPS ditegaskan Pasal 79 ayat 9 UUPT yang menegaskan: “RUPS yang diselenggarakan Dewan Komisaris berdasarkan panggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dan ayat (7) .....”

Posisi Dewan Komisaris sebagai penyelenggara RUPS baru muncul setelah Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS. Maka terdapat 2 (dua) jalan agar RUPS dapat tetap terselenggara, yaitu:

1. Pihak yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan kembali penyelenggaraan RUPS tersebut kepada Dewan Komisaris. Dalam hal permintaan penyelenggaraan RUPS sebelumnya yang tidak dilaksanakan pemanggilan oleh Direksi berasal dari:
  • Paling sedikit 1 (satu) orang pemegang saham yang mewakili 10% dari seluruh saham dengan hak suara; atau
  • Paling sedikit 1 (satu) orang pemegang saham yang mewakili suatu jumlah yang lebih kecil (dari 10% dari seluruh saham dengan hak suara) sebagaimana telah ditentukan dalam anggaran dasar perseroan;


Untuk selanjutnya Dewan Komisaris wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima, vide Pasal 79 ayat 7 UUPT.

2.    Dewan Komisaris melakukan pemanggilan sendiri, sebagaimana dimaksud pada Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam hal permintaan penyelenggaraan RUPS sebelumnya berasal dari Dewan Komisaris yang tidak dilaksanakan pemanggilan oleh Direksi.

Penyelenggara RUPS Dalam Hal Direksi & Komisaris Tidak Mau Melaksanakan Pemanggilan RUPS

Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS pemegang saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut. Ketentuan ini termuat pada Pasal 80 ayat 1 UUPT ketentuan mana mengatur untuk melakukan “pemanggilan RUPS” bukan untuk menyelenggarakan RUPS, lalu siapakah yang bertindak sebagai penyelenggara RUPS yang pemanggilan RUPS nya telah ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri dilakukan oleh pemegang saham?

Menurut hemat kami jawaban terhadap pertanyaan diatas tersirat pada Pasal 80 ayat 3 huruf a UUPT yang menentukan bahwa apabila ketua pengadilan negeri setelah memanggil dan mendengar pemohon, Direksi dan/atau Dewan Komisaris, menetapkan pemberian izin untuk menyelenggarakan RUPS maka Penetapan ketua pengadilan negeri memuat juga ketentuan mengenai penyelenggara RUPS sebagaimana rincian yang harus terdapat dalam penetapan, yakni: bentuk RUPS, mata acara RUPS sesuai dengan permohonan pemegang saham, jangka waktu pemanggilan RUPS, kuorum kehadiran, dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS, serta penunjukan ketua rapat, sesuai dengan atau tanpa terikat pada ketentuan Undang-Undang ini atau anggaran dasar.

Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

Minggu, 12 Januari 2014

JUMLAH ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS



UMUM: MINIMAL MEMILIKI 1 ORANG ANGGOTA DEWAN KOMISARIS

Dewan Komisaris adalah salah satu organ perseroan (vide pasal 1 angka 2 UUPT). Secara umum UUPT menentukan bahwa dalam sebuah perseroan minimal memiliki 1 orang anggota Dewan Komisaris sebagaimana ditentukan Pasal 108 ayat 3:

"Dewan Komisaris terdiri atas 1 (satu) orang anggota atau lebih".

Apakah boleh apabila lembaga Dewan Komisaris hanya terdiri dari 1 (satu) orang anggota disebut sebagai Komisaris bukan sebagai Dewan Komisaris? Menurut hemat kami apabila sekedar penyebutan hal itu diperbolehkan dan tidak ada larangan terlebih sanksi, namun dari segi legal formil tetap disebut sebagai Dewan Komisaris meskipun hanya terdiri dari 1 (satu) orang anggota.

Berdasarkan pasal tersebut pula dibolehkan bila perseroan memiliki lebih dari 1 (satu) orang anggota dan UUPT tidak menentukan batas maksimal dari jumlah anggota dari Dewan Komisaris. Dalam hal demikian (anggota Dewan Komisaris lebih dari 1 orang) UUPT menyebutnya sebagai majelis, Pasal 108 ayat 4: 

"Dewan Komisaris yang terdiri atas lebih dari 1 (satu) orang anggota merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris."

KHUSUS PERSEROAN TERTENTU: MINIMAL MEMILIKI 2 ORANG ANGGOTA DEWAN KOMISARIS

Secara lebih ketat UUPT mewajibkan perseroan memiliki minimal 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris bagi perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan: 
- Menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat; 
- Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat; atau
- Perseroan Terbuka.
(Vide Pasal 108 ayat 5 UUPT)

PERSEROAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH: MINIMAL MEMILIKI 1 ORANG ANGGOTA DEWAN KOMISARIS

Ketentuan Pasal 108 ayat 3 UUPT berlaku juga terhadap perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yaitu memiliki minimal 1 (satu) anggota Dewan Komisaris. Hanya saja disamping ketentuan tersebut UUPT juga mewajibkan ketentuan untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, Pasal 109 ayat 1 UUPT:

"Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selain mempunyai Dewan Komisaris wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah".

Dengan demikian sebuah perseroan yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah wajib memiliki minimal 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris dan minimal 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas Syariah.

Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

Sabtu, 11 Januari 2014

ULTRA VIRES DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI

Apa yang dimaksud dengan Ultra Vires? Ultra Vires adalah peristiwa dimana Direksi melakukan pelanggaran atas anggaran dasar perseroan terbatas.

Dalam konsep civil law yang dianut oleh Indonesia, apabila terjadi ultra vires, perbuatan hukum yang dilakukan oleh Direksi sebuah perseroan terbatas tidaklah menjadi batal. Perbuatan hukum yang dilakukan oleh Direksi perseroan terbatas tersebut tetap sah dan berlaku, namun dalam hal ini apabila pihak ketiga mengalami kerugian maka pihak ketiga tersebut tidak bisa menuntut kepada perseroan terbatas, melainkan hanya bisa menuntut kepada pribadi Direksi yang bersangkutan. Oleh karena itu menjadi penting bagi pihak ketiga untuk mengetahui isi dari Anggaran Dasar dari perseroan terbatas yang akan menjalin hubungan hukum dengan pihak ketiga tersebut. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan diadakannya lembaga “Daftar Perseroan” dan “Pengumuman melalui Tambahan Berita Negara” dalam sistem hukum kita.

“Daftar Perseroan” adalah suatu perlengkapan dalam sistem administrasi umum badan hukum yang ada dan dipelihara oleh Menteri Hukum dan HAM. Maksudnya agar ada suatu mekanisme agar kita dapat mengetahui data yang diperlukan suatu perseroan terbatas sebagaimana diatur oleh Pasal 29 ayat 2 UUPT.

Sedangkan “Pengumuman melalui Tambahan Berita Negara” diamanatkan Pasal 30 UUPT kepada Menteri untuk mengumumkan:
- akta pendirian Perseroan beserta Keputusan Menteri;
- akta perubahan anggaran dasar Perseroan beserta Keputusan Menteri;
- akta perubahan anggaran dasar yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri.

Pengumuman tersebut adalah bentuk dari keterbukaan publik, maksudnya agar masyarakat khususnya dalam hal ini adalah pihak ketiga dapat mengetahui ketentuan-ketentuan anggaran dasar dari sebuah perseroan terbatas yang akan menjalin hubungan hukum dengannya.

Sistem hukum common law menganut konsep yang berbeda mengenai ultra vires. Dalam konsep common law apabila terjadi ultra vires maka perbuatan hukum yang dilakukan oleh Direksi perseroan tetap sah dan berlaku, dalam hal terjadi kerugian terhadap pihak ketiga maka pihak ketiga tersebut dapat menuntut kepada perseroan dikarenakan pada sistem hukum common law tidak dikenal lembaga “Pengumuman melalui Tambahan Berita Negara”. Oleh karena itu dalam common law secara internal dipersilahkan apabila perseroan menuntut ganti rugi kepada direksi yang melanggar anggaran dasar.


Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

Jumat, 10 Januari 2014

DIRECT INVESTMENT ATAU PORTOFOLIO INVESTMENT

PENGERTIAN

Rudolf Dolzer dan Cristoph Schreuer dalam Principles of International Investment Law menyatakan direct investment sebagai kegiatan penanaman modal yang melibatkan:
- Pengalihan dana (transfer of funds);
- Proyek yang memiliki jangka waktu panjang (long term project);
- Tujuan memperoleh pendapatan reguler (the purpose of regular income);
- Partisipasi dari pihak yang melakukan pengalihan dana (the participation of the person transferring the funds); dan
- Suatu risiko usaha (bussines risk).

David Kairupan, SH, LLM dalam bukunya yang berjudul Aspek Hukum Penanaman Modal Asing Di Indonesia menerangkan bahwa portofolio investment sering dikaitkan dengan:
- Investasi yang dilakukan melalui pasar modal atau bursa dengan cara pembelian efek (securities), sehingga;
- Tidak melibatkan pengalihan dana untuk proyek yang bersifat jangka panjang;
- Pendapatan yang diharapkan juga lebih bersifat jangka pendek dalam bentuk capital gain yang diperoleh pada saat penjualan efek tersebut dan bukan pendapatan yang bersifat reguler, dimana - Investor tidak terlibat dalam manajemen perusahaan sehingga;
- Tidak terkait langsung dengan risiko kegiatan usaha yang dijalankan oleh perusahaan target atau perusahaan dimana investasi tersebut dilakukan, melainkan lebih dikaitkan dengan risiko pasar dari efek yang dibeli.


PENGATURAN

Di Indonesia Direct Investment diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal):
- Pasal 1 angka 1 UU Penanaman Modal, "Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia."
- Pasal 2 UU Penanaman Modal, "Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku bagi penanaman modal di semua sektor di wilayah negara Republik Indonesia"
- Penjelasan Pasal 2 UU Penanaman Modal, "Yang dimaksud dengan "penanaman modal di semua sektor di wilayah negara Republik Indonesia" adalah penanaman modal langsung dan tidak termasuk penanaman modal tidak langsung atau portofolio."
- Penjelasan Umum paragraf 5 UU Penanaman Modal, "Undang-Undang ini mencakupi semua kegiatan penanaman modal langsung di semua sektor."

Sedangkan portofolio investment atau investasi melalui pasar modal atau bursa di atur dalam UU Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Pasar Modal (UUPM):
- Pasal 1 angka 13 UUPM, "Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek"


LEMBAGA YANG MENGAWASI

Pada direct investment lembaga yang bertugas mengkoordinasi kebijakan penanaman modal adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM ) sebagaimana diatur dalam UU Penanaman Modal:
- Pasal 27 ayat 1 UU Penanaman Modal, "Pemerintah mengoordinasi kebijakan penanaman modal, baik koordinasi antar instansi Pemerintah, antar instansi Pemerintah dengan Bank Indonesia, antar instansi Pemerintah dengan pemerintah daerah, maupun antar pemerintah daerah."
- Pasal 27 ayat 2 UU Penanaman Modal, "Koordinasi pelaksanaan kebijakan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal."

Pada portofolio investment lembaga pemerintah yang bertugas membina dan mengawasi kegiatan di pasar modal adalah Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) sebagaimana diatur dalam UUPM:
- Pasal 3 ayat 1 UUPM, "Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal yang selanjutnya disebut Bapepam."

Namun sejak tanggal 31 Desember 2012 tugas pembinaan dan pengawasan kegiatan di pasar modal telah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Pasal 55 ayat 1 pada ketentuan peralihan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, "Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke OJK."

Dengan demikian maka untuk portofolio investment lembaga pemerintah yang bertugas membina dan mengawasi kegiatan di pasar modal saat ini adalah OJK.

Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. 



Kamis, 09 Januari 2014

MODAL DASAR, MODAL DITEMPATKAN, MODAL DISETOR PENUH



Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor Penuh terdapat dalam pasal-pasal UUPT sebagai berikut:
- Pasal 31 ayat 1: "Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham."
- Pasal 32 ayat 1: "Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)."
- Pasal 33 ayat 1: "Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh."

Dari ketiga pasal diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1. Modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham;
2. UUPT menentukan besaran minimum Modal dasar yaitu sebesar Rp 50 juta;
3. UUPT Modal menentukan bahwa modal ditempatkan dan disetor penuh sebuah perseroan adalah minimal 25% dari modal dasar.

Prof. DR. Rudhi Prasetya, SH dalam bukunya yang berjudul "Perseroan Terbatas Teori dan Praktik" menjelaskan lebih lanjut pengertian modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor penuh. Beliau menerangkan bahwa "modal dasar" adalah keseluruhan nilai nominal saham suatu PT yang maksimal dapat diterbitkan PT. Jelasnya yang dimaksud dengan modal dasar tersebut tiadalah lain daripada hasil perkalian antara jumlah saham PT yang ditentukan oleh pendiri dengan nilai nominalnya. Demikian andaikata ditentukan jumlah sahamnya 1000 dan nilai nominal (pari) per sahamnya seharga Rp 50.000,- maka modal dasar PT itu menjadi 1000 lembar x Rp 50.000,- = Rp 50.000.000,-.

Sedangkan yang dimaksud dengan "modal ditempatkan" dijelaskan sebagai berikut: dengan telah ditentukan dan dicantumkan modal dasar tidak berarti jumlah saham tersebut harus sekaligus diterbitkan oleh perseroan. Dimungkinkan untuk hanya "diterbitkan" sebagian, dan sebagian lagi "disimpan" dahulu untuk kelak manakala perseroan memerlukan modal tambahan diterbitkannya saham yang masih tersimpan ini. Saham yang masih "disimpan" yang belum diterbitkan itulah yang dinamakan "saham simpanan" atau "saham portepel" (portofolio). Sedang saham yang telah diterbitkan itulah yang dimaksud dengan "modal ditempatkan" yang merupakan perkalian antara jumlah saham yang diterbitkan dikalikan dengan nilai nominalnya. Jika modal dasar sebuah PT adalah Rp 50.000.000,- maka sesuai dengan Pasal 33 ayat 1 UUPT yang mengatur bahwa: "Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.", maka jumlah modal ditempatkan adalah 25% dari Rp 50.000.000,- yaitu: Rp 12.500.000,-

Selanjutnya menurut Prof. DR. Rudhi Prasetya, SH modal ditempatkan itu (Rp 12.500.000,-) sudah harus disetor penuh pada waktu pendirian. Dengan kata lain, dari modal ditempatkan itu pada waktu didirikan tidak boleh lagi hanya disetor sebagian, melainkan harus disetor sepenuhnya (Rp 12.500.000,-). Demikian praktis, sekarang sudah tidak ada perbedaan lagi antara "modal ditempatkan" dan "modal disetor".


Rabu, 08 Januari 2014

PENGERTIAN PENANAMAN MODAL, PENANAM MODAL, DAN MODAL

Untuk memahami arti dari penanaman modal, penanam modal, dan modal kita bisa melihat pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.

Pasal 1 angka 1 UU Penanaman Modal menjelaskan bahwa Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.

Pasal tersebut memberikan titik tekan pada kegiatannya, yaitu menanam modal. Kegiatan mana dapat dilakukan oleh penanam modal dalam negeri ataupun penanam modal asing yang berasal dari luar Indonesia.

Pada akhir pasal tersebut juga menegaskan bahwa undang-undang ini mengatur kegiatan menanam modal yang usahanya dilakukan di wilayah negara Republik Indonesia. Sehingga undang-undang ini tidak mengatur kegiatan menanam modal yang usahanya dilakukan diluar wilayah negara Republik Indonesia.

Penanam modal menurut Pasal 1 angka 4 UU Penanaman Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.

Pointers utama Pasal 1 angka 4 diatas ialah penanam modal adalah pihak yang melakukan kegiatan menanam modal. Pihak mana dapat berupa orang-perseorangan ataupun berbentuk badan usaha yang berasal dari dalam ataupun luar negeri.

Modal menurut Pasal 1 angka 7 UU Penanaman Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.

Jika kita perhatikan dari pengertian penanaman modal dan penanam modal sebelumnya maka modal merupakan apa yang ditanam (asset) dalam kegiatan penanaman modal oleh pihak penanam modal. Apa yang ditanam dapat berupa uang atau bentuk lain selain uang yang memiliki nilai ekonomis. Jika uang atau bentuk lain selain uang yang ditanam tersebut tidak memiliki nilai ekonomis maka ia tidak dapat dikategorikan sebagai modal atau asset.


Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.