SELAMAT DATANG DI PERSONAL BLOG ASEVY SOBARI

PKPU dan Kepailitan, Korporasi, HAKI, Pertanahan, Persaingan Usaha, Ketenagakerjaan, Keuangan Islam

PARTNER PADA FIRMA HUKUM ISNP LAWFIRM

ISNP LAWFIRM. Office: Summarecon - Bekasi, Rukan Sinpansa Blok D.20, Marga Mulya - Bekasi Utara 17143, Tlp. 0812.9090.4694, WA. 0812.8309.0895

ANGGOTA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)

Diangkat dan disumpah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

KONSULTASI HUKUM DENGAN PERJANJIAN: 0812-8309-0895 (WA)

Legal Consultation, Legal Opinion, Legal Drafting, Legal Assistant (Retainer), Litigation

Laman

Sabtu, 25 Januari 2014

EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK

Pasal 1 angka 6 UUPM mendefinisikan Emiten sebagai Pihak yang melakukan Penawaran Umum. Terkait definisi Emiten diatas Pasal 1 angka 23 UUPM mendefinisikan Pihak sebagai orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Sedangkan Pasal 1 angka 15 UUPM menerangkan bahwa Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.

Dari definisi yang diberikan oleh ketiga ayat pada Pasal 1 UUPM tersebut diatas maka:
- Emiten dapat berupa orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi
- Emiten adalah pihak yang melakukan kegiatan penawaran efek kepada masyarakat untuk menjual efek berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya.

Dengan demikian maka Emiten adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi yang melakukan kegiatan penawaran efek kepada masyarakat untuk menjual efek berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya.

Selanjutnya apa yang dimaksud dengan Perusahaan Publik? Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (vide Pasal 1 angka 22 UUPM)

Dari definisi Perusahaan Publik yang diberikan oleh UUPM maka Perusahaan Publik adalah:
- Setiap perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan modal disetornya sekurang-kurangnya 3 miliar rupiah adalah Perusahaan Publik; atau
- Setiap perseroan yang memenuhi suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah (diluar dari kriteria diatas).

Kata “dan” pada Pasal 1 angka 22 UUPM berarti bahwa kedua kriteria yang ditentukan mengenai jumlah minimal pemegang saham dan jumlah minimal modal disetor harus dipenuhi. Apabila salah satu kriteria dari yang ditentukan Pasal 1 angka 22 UUPM tidak dipenuhi maka perseroan tersebut bukanlah perusahaan publik yang dimaksud oleh UUPM.

Mengenai perbedaan antara Emiten dan Perusahaan Publik Hammud M. Balfas, SH, LL.M dalam bukunya Hukum Pasar Modal Indonesia menjabarkan bahwa istilah Emiten harus dipisahkan dari pengertian Perusahaan Publik karena asal-usul keduanya berbeda.

Menurut Hammud M. Balfas, SH., LL.M kalau emiten menjadi Emiten karena melakukan emisi atau mengeluarkan efek dalam suatu penawaran umum, perusahaan publik menjadi Perusahaan Publik bukanlah karena secara sengaja melakukan penawaran efeknya kepada masyarakat dalam suatu penawaran umum. Perusahaan menjadi Perusahaan Publik karena perusahaan memenuhi kriteria  tertentu seperti yang ditetapkan oleh UUPM.

Dengan perbedaan ini dapat kita lihat bahwa perusahaan dapat menjadi Perusahaan Publik karena seiring berjalannya waktu, lebih alamiah, misalnya, karena turun temurun dimiliki oleh satu keluarga sehingga akhirnya pemegang sahamnya mencapai 300 (tiga ratus) orang. Atau karena berjalannya waktu pemilik perusahaan juga membagikan sahamnya kepada pegawai yang berprestasi secara perlahan-lahan, sehingga akhirnya mencapai 300 (tiga ratus) pemegang saham.

Di lain pihak menjadi Emiten adalah status yang didapat karena adanya penawaran umum efek seperti saham atau obligasi.


Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.




Selasa, 21 Januari 2014

PENAWARAN UMUM / INITIAL PUBLIC OFFERING (IPO)

Berdasarkan Pasal 1 angka 15 UUPM yang dimaksud dengan Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya. Dari definisi yang diberikan Pasal 1 angka 15 UUPM maka terdapat 4 (empat) unsur yang harus dipenuhi untuk dapat dikatakan penawaran efek sebagai penawaran umum, yaitu :
  1. Kegiatan penawaran efek;
  2. Dilakukan oleh emiten;
  3. Untuk menjual efek kepada masyarakat;
  4. Dilakukan berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya.

 Berikut penjelasannya dari ke 4 (empat) unsur tersebut:

Ad. 1 Kegiatan penawaran efek

Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.

Kegiatan penawaran efek adalah kegiatan menawarkan efek:
- Yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia atau ditujukan kepada warga negara Indonesia.
Hal ini berdasarkan memori penjelasan Pasal 1 angka 15 UUPM, Penawaran Umum dalam angka ini meliputi penawaran Efek oleh Emiten yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia atau kepada warga negara Indonesia... . dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa:
-   Sepanjang kegiatan penawaran efek tersebut dilakukan di wilayah Indonesia: termasuk penawaran efek oleh entitas/Emiten asing kepada pemodal berkewarganegaraan Indonesia maupun berkewarganegaraan asing diwilayah Indonesia.
- Sepanjang efek tersebut ditawarkan kepada wni meskipun wni yang bersangkutan berada di luar negeri.

- - Sudah ditawarkan kepada lebih dari 100 (seratus) Pihak. 
Hal ini berdasarkan memori penjelasan Pasal 1 angka 15 UUPM, “... atau ditawarkan kepada lebih dari 100 (seratus) Pihak atau ...”. Penawaran Efek kepada lebih dari 100 (seratus) Pihak tersebut tidak dikaitkan dengan apakah penawaran tersebut diikuti dengan pembelian Efek atau tidak. Sedangkan yang dimaksud dengan Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Dengan demikian:
-  Dikatakan penawaran umum jika telah ditawarkan kepada lebih dari 100 pihak atau dengan kata lain telah ditawarkan kepada minimal 101 pihak meskipun tidak dilanjuti dengan pembelian efek.
-  Bukan penawaran umum jika baru ditawarkan kepada 100 pihak. (perhatikan Ad. 3)


Ad. 2 Dilakukan oleh Emiten

Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum. Emiten dalam negeri ataupun Emiten Asing yang melakukan penawaran kepada pemodal Indonesia atau pemodal asing sepanjang kegiatan penawaran efek tersebut dilakukan di wilayah Indonesia atau Emiten dalam negeri atau Emiten Asing yang melakukan penawaran kepada warga negara Indonesia yang berada di Indonesia atau diluar Indonesia.


Ad. 3 Untuk Menjual Efek Kepada Masyarakat

Bahwa kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh Emiten kepada masyarakat pemodal adalah dengan maksud untuk menjual efek yang diterbitkan oleh Emiten.

Terkait maksud untuk menjual ini memori penjelasan Pasal 1 angka 15 UUPM menentukan salah satu kriteria penawaran efek dapat dikatakan sebuah penawaran umum yaitu “...telah dijual kepada lebih dari 50 (lima puluh) Pihak dalam batas nilai serta batas waktu tertentu.” Masih pada penjelasan yang sama “ ... penjualan Efek kepada lebih dari 50 (lima puluh) Pihak tersebut lebih ditekankan kepada realisasi penjualan Efek dimaksud tanpa memperhatikan apakah penjualan tersebut dilakukan melalui penawaran atau tidak.”


Ad. 4 Dilakukan berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya.

Penawaran umum hanya dapat dilakukan berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksanaan sesuai dengan tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (dh: Bapepam), diantaranya:
-   Ketentuan mengenai kewajiban penyampaian Pernyataan Pendaftaran.
Pasal 70 ayat 1 UUPM: “Yang dapat melakukan Penawaran Umum hanyalah Emiten yang telah menyampaikan Pernyataaan Pendaftaran kepada Bapepam untuk menawarkan atau menjual Efek kepada masvarakat dan pernyataan Pendaftaran tersebut telah efektif”.
Ketentuan mengenai Prinsip Keterbukaan terkait Penawaran Umum.
Pasal 79 ayat 1 UUPM: Setiap pengumuman dalam media massa yang berhubungan dengan suatu Penawaran Umum dilarang memuat keterangan yang tidak benar tentang Fakta Material dan atau tidak memuat pernyataan tentang Fakta Material yang diperlukan agar keterangan yang dimuat di dalam pengumuman tersebut tidak memberikan gambaran yang menyesatkan.”
Pengajuan Pernyataan Pendaftaran serta Dokumen Pendukung Lainnya kepada OJK (dh: Bapepam)
Peraturan IX A1 Tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran: “Pernyataan Pendaftaran serta semua dokumen pendukungnya wajib diajukan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) secara lengkap, kecuali informasi tertentu seperti informasi harga penawaran dan tanggal efektif yang belum dapat ditentukan pada saat pengajuan Pernyataan Pendaftaran.”


Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

Senin, 20 Januari 2014

MENGENAL PASAR MODAL



Pasar dalam pengertian umum adalah tempat bertemu antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi. Pada sebuah pasar penjual adalah pihak yang memiliki barang yang dibutuhkan oleh pembeli sedangkan pembeli adalah pihak yang memiliki uang untuk ia tukar dengan barang yang ia inginkan/butuhkan.

Dalam pengertian yang sederhana Pasar Modal adalah juga tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi. Hanya saja di pasar modal (pada penawaran umum/pasar perdana) pihak penjual disebut Emiten dan pihak pembeli disebut Investor. Pada pasar modal penjual atau Emiten adalah pihak yang memiliki barang yang disebut efek sedangkan pembeli atau Investor adalah pihak yang memiliki uang (modal). Sedangkan pasar sebagai tempat dilakukannya transaksi sehari-hari antara penjual dan pembeli pada pasar modal disebut dengan bursa.

Barang yang diperjualbelikan di pasar modal disebut Efek. Efek dapat bersifat kepemilikan atau ekuitas (equity) yang biasa kita kenal dengan saham. Sedangkan efek yang bersifat utang (bond) biasa kita kenal dengan obligasi.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (UUPM) Pasal 1 angka 13 memberikan definisi "Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek."

Munir Fuady dalam "Pasar Modal Modern Tinjauan Hukum" berpendapat bahwa UUPM dalam memberi arti kepada pasar modal tidak memberi suatu definisi secara menyeluruh melainkan lebih menitikberatkan kepada kegiatan dan para pelaku dari pasar modal.

Terlepas dari pendapat terlalu terbatasnya definisi Pasar Modal yang diberikan oleh UUPM, menurut pandangan kami UUPM mendefinisikan Pasar Modal sebagai hal yang terkait dengan:

1. Kegiatan yang berlangsung di pasar modal, yaitu: penawaran umum, perdagangan efek, dan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya; Yang dimaksud dengan "Penawaran Umum" adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya. Sedangkan yang dimaksud dengan "perdagangan efek" adalah jual beli efek. "Perusahaan publik" adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, Vide Pasal 1 angka 22 UUPM. "Efek" adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek, vide Pasal 1 angka 5 UUPM.

2. Lembaga dan profesi yang berkaitan di pasar modal; Yang dimaksud dengan lembaga adalah lembaga yang terkait dengan aktivitas di Pasar Modal: Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, serta lembaga penunjang pasar modal, vide Pasal 43-54 UUPM (kustodian, biro administrasi efek, dan wali amanat). Sedangkan profesi yang berkaitan di pasar modal adalah: akuntan, konsultan hukum, penilai, notaris dan profesi lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Yang terakhir adalah pihak yang melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang pasar modal adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.


Minggu, 12 Januari 2014

JUMLAH ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS



UMUM: MINIMAL MEMILIKI 1 ORANG ANGGOTA DEWAN KOMISARIS

Dewan Komisaris adalah salah satu organ perseroan (vide pasal 1 angka 2 UUPT). Secara umum UUPT menentukan bahwa dalam sebuah perseroan minimal memiliki 1 orang anggota Dewan Komisaris sebagaimana ditentukan Pasal 108 ayat 3:

"Dewan Komisaris terdiri atas 1 (satu) orang anggota atau lebih".

Apakah boleh apabila lembaga Dewan Komisaris hanya terdiri dari 1 (satu) orang anggota disebut sebagai Komisaris bukan sebagai Dewan Komisaris? Menurut hemat kami apabila sekedar penyebutan hal itu diperbolehkan dan tidak ada larangan terlebih sanksi, namun dari segi legal formil tetap disebut sebagai Dewan Komisaris meskipun hanya terdiri dari 1 (satu) orang anggota.

Berdasarkan pasal tersebut pula dibolehkan bila perseroan memiliki lebih dari 1 (satu) orang anggota dan UUPT tidak menentukan batas maksimal dari jumlah anggota dari Dewan Komisaris. Dalam hal demikian (anggota Dewan Komisaris lebih dari 1 orang) UUPT menyebutnya sebagai majelis, Pasal 108 ayat 4: 

"Dewan Komisaris yang terdiri atas lebih dari 1 (satu) orang anggota merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris."

KHUSUS PERSEROAN TERTENTU: MINIMAL MEMILIKI 2 ORANG ANGGOTA DEWAN KOMISARIS

Secara lebih ketat UUPT mewajibkan perseroan memiliki minimal 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris bagi perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan: 
- Menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat; 
- Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat; atau
- Perseroan Terbuka.
(Vide Pasal 108 ayat 5 UUPT)

PERSEROAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH: MINIMAL MEMILIKI 1 ORANG ANGGOTA DEWAN KOMISARIS

Ketentuan Pasal 108 ayat 3 UUPT berlaku juga terhadap perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yaitu memiliki minimal 1 (satu) anggota Dewan Komisaris. Hanya saja disamping ketentuan tersebut UUPT juga mewajibkan ketentuan untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, Pasal 109 ayat 1 UUPT:

"Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selain mempunyai Dewan Komisaris wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah".

Dengan demikian sebuah perseroan yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah wajib memiliki minimal 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris dan minimal 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas Syariah.

Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

Sabtu, 11 Januari 2014

ULTRA VIRES DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI

Apa yang dimaksud dengan Ultra Vires? Ultra Vires adalah peristiwa dimana Direksi melakukan pelanggaran atas anggaran dasar perseroan terbatas.

Dalam konsep civil law yang dianut oleh Indonesia, apabila terjadi ultra vires, perbuatan hukum yang dilakukan oleh Direksi sebuah perseroan terbatas tidaklah menjadi batal. Perbuatan hukum yang dilakukan oleh Direksi perseroan terbatas tersebut tetap sah dan berlaku, namun dalam hal ini apabila pihak ketiga mengalami kerugian maka pihak ketiga tersebut tidak bisa menuntut kepada perseroan terbatas, melainkan hanya bisa menuntut kepada pribadi Direksi yang bersangkutan. Oleh karena itu menjadi penting bagi pihak ketiga untuk mengetahui isi dari Anggaran Dasar dari perseroan terbatas yang akan menjalin hubungan hukum dengan pihak ketiga tersebut. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan diadakannya lembaga “Daftar Perseroan” dan “Pengumuman melalui Tambahan Berita Negara” dalam sistem hukum kita.

“Daftar Perseroan” adalah suatu perlengkapan dalam sistem administrasi umum badan hukum yang ada dan dipelihara oleh Menteri Hukum dan HAM. Maksudnya agar ada suatu mekanisme agar kita dapat mengetahui data yang diperlukan suatu perseroan terbatas sebagaimana diatur oleh Pasal 29 ayat 2 UUPT.

Sedangkan “Pengumuman melalui Tambahan Berita Negara” diamanatkan Pasal 30 UUPT kepada Menteri untuk mengumumkan:
- akta pendirian Perseroan beserta Keputusan Menteri;
- akta perubahan anggaran dasar Perseroan beserta Keputusan Menteri;
- akta perubahan anggaran dasar yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri.

Pengumuman tersebut adalah bentuk dari keterbukaan publik, maksudnya agar masyarakat khususnya dalam hal ini adalah pihak ketiga dapat mengetahui ketentuan-ketentuan anggaran dasar dari sebuah perseroan terbatas yang akan menjalin hubungan hukum dengannya.

Sistem hukum common law menganut konsep yang berbeda mengenai ultra vires. Dalam konsep common law apabila terjadi ultra vires maka perbuatan hukum yang dilakukan oleh Direksi perseroan tetap sah dan berlaku, dalam hal terjadi kerugian terhadap pihak ketiga maka pihak ketiga tersebut dapat menuntut kepada perseroan dikarenakan pada sistem hukum common law tidak dikenal lembaga “Pengumuman melalui Tambahan Berita Negara”. Oleh karena itu dalam common law secara internal dipersilahkan apabila perseroan menuntut ganti rugi kepada direksi yang melanggar anggaran dasar.


Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan/peraturan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Oleh karenanya pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin terjadi atas ketentuan/peraturan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain dan setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

Kamis, 09 Januari 2014

MODAL DASAR, MODAL DITEMPATKAN, MODAL DISETOR PENUH



Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor Penuh terdapat dalam pasal-pasal UUPT sebagai berikut:
- Pasal 31 ayat 1: "Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham."
- Pasal 32 ayat 1: "Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)."
- Pasal 33 ayat 1: "Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh."

Dari ketiga pasal diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1. Modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham;
2. UUPT menentukan besaran minimum Modal dasar yaitu sebesar Rp 50 juta;
3. UUPT Modal menentukan bahwa modal ditempatkan dan disetor penuh sebuah perseroan adalah minimal 25% dari modal dasar.

Prof. DR. Rudhi Prasetya, SH dalam bukunya yang berjudul "Perseroan Terbatas Teori dan Praktik" menjelaskan lebih lanjut pengertian modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor penuh. Beliau menerangkan bahwa "modal dasar" adalah keseluruhan nilai nominal saham suatu PT yang maksimal dapat diterbitkan PT. Jelasnya yang dimaksud dengan modal dasar tersebut tiadalah lain daripada hasil perkalian antara jumlah saham PT yang ditentukan oleh pendiri dengan nilai nominalnya. Demikian andaikata ditentukan jumlah sahamnya 1000 dan nilai nominal (pari) per sahamnya seharga Rp 50.000,- maka modal dasar PT itu menjadi 1000 lembar x Rp 50.000,- = Rp 50.000.000,-.

Sedangkan yang dimaksud dengan "modal ditempatkan" dijelaskan sebagai berikut: dengan telah ditentukan dan dicantumkan modal dasar tidak berarti jumlah saham tersebut harus sekaligus diterbitkan oleh perseroan. Dimungkinkan untuk hanya "diterbitkan" sebagian, dan sebagian lagi "disimpan" dahulu untuk kelak manakala perseroan memerlukan modal tambahan diterbitkannya saham yang masih tersimpan ini. Saham yang masih "disimpan" yang belum diterbitkan itulah yang dinamakan "saham simpanan" atau "saham portepel" (portofolio). Sedang saham yang telah diterbitkan itulah yang dimaksud dengan "modal ditempatkan" yang merupakan perkalian antara jumlah saham yang diterbitkan dikalikan dengan nilai nominalnya. Jika modal dasar sebuah PT adalah Rp 50.000.000,- maka sesuai dengan Pasal 33 ayat 1 UUPT yang mengatur bahwa: "Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.", maka jumlah modal ditempatkan adalah 25% dari Rp 50.000.000,- yaitu: Rp 12.500.000,-

Selanjutnya menurut Prof. DR. Rudhi Prasetya, SH modal ditempatkan itu (Rp 12.500.000,-) sudah harus disetor penuh pada waktu pendirian. Dengan kata lain, dari modal ditempatkan itu pada waktu didirikan tidak boleh lagi hanya disetor sebagian, melainkan harus disetor sepenuhnya (Rp 12.500.000,-). Demikian praktis, sekarang sudah tidak ada perbedaan lagi antara "modal ditempatkan" dan "modal disetor".


Rabu, 08 Januari 2014

PENGERTIAN PENANAMAN MODAL, PENANAM MODAL, DAN MODAL

Untuk memahami arti dari penanaman modal, penanam modal, dan modal kita bisa melihat pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.

Pasal 1 angka 1 UU Penanaman Modal menjelaskan bahwa Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.

Pasal tersebut memberikan titik tekan pada kegiatannya, yaitu menanam modal. Kegiatan mana dapat dilakukan oleh penanam modal dalam negeri ataupun penanam modal asing yang berasal dari luar Indonesia.

Pada akhir pasal tersebut juga menegaskan bahwa undang-undang ini mengatur kegiatan menanam modal yang usahanya dilakukan di wilayah negara Republik Indonesia. Sehingga undang-undang ini tidak mengatur kegiatan menanam modal yang usahanya dilakukan diluar wilayah negara Republik Indonesia.

Penanam modal menurut Pasal 1 angka 4 UU Penanaman Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.

Pointers utama Pasal 1 angka 4 diatas ialah penanam modal adalah pihak yang melakukan kegiatan menanam modal. Pihak mana dapat berupa orang-perseorangan ataupun berbentuk badan usaha yang berasal dari dalam ataupun luar negeri.

Modal menurut Pasal 1 angka 7 UU Penanaman Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.

Jika kita perhatikan dari pengertian penanaman modal dan penanam modal sebelumnya maka modal merupakan apa yang ditanam (asset) dalam kegiatan penanaman modal oleh pihak penanam modal. Apa yang ditanam dapat berupa uang atau bentuk lain selain uang yang memiliki nilai ekonomis. Jika uang atau bentuk lain selain uang yang ditanam tersebut tidak memiliki nilai ekonomis maka ia tidak dapat dikategorikan sebagai modal atau asset.

Rabu, 01 Januari 2014

TIPS SIAP HADAPI UJIAN PROFESI ADVOKAT (UPA) PERADI

Bagi rekan-rekan yang berniat menjadi Advokat atau dalam waktu dekat akan menghadapi UPA Peradi 2023, berikut Tips singkat agar Siap Hadapi Ujian Profesi Advokat (UPA) PERADI berdasarkan pengalaman pribadi:

1. Tetapkan target pertama dan utama bagi rekan-rekan adalah Lulus UPA dan sampaikan harapan rekan-rekan kepada Allah SWT;

2. Miliki alasan yang kuat & powerfull mengapa anda ingin berprofesi sebagai Advokat? Alasan inilah yang akan menjadi bahan bakar bagi anda untuk terus maju penuh motivasi tinggi menghadapi setiap tahapan demi tahapan hingga menjadi advokat (pkpa-upa-mencari adv pendamping - magang + laporan sidang 3 pidana dan 6 perdata). Tiap orang bisa memiliki alasan yang berbeda-beda, jangan malu terhadap alasan yang anda miliki;

3. Persiapkan diri rekan-rekan secara finansial, karena untuk menjadi seorang Advokat butuh dana (biaya pkpa, biaya ujian, beli buku-buku referensi, transport, ..etc);

4. Tentukan dimana rekan-rekan akan mengikuti PKPA, cari beberapa referensi penyelenggara via internet/rekomendasi teman, pertimbangkan lokasi-waktu pelaksanaan. Kalau saya dahulu ikut PKPA di FHP Edulaw;

5. Targetkan untuk menghadiri seluruh kelas PKPA dengan 100% kehadiran. Hujan, macet, lokasi yang jauh, sama sekali bukan alasan yang kuat dan pantas untuk tidak menghadiri kelas PKPA;

6. Duduk di kursi paling depan saat PKPA. Duduk paling depan dapat dengan jelas mendengar kuliah yang diberikan, jelas melihat slide yang ditampilkan, paling terlihat oleh narasumber saat ingin mengajukan pertanyaan;

7. Minta jadwal mata kuliah kepada penyelenggara dan biasakan untuk sudah membaca materi yang akan diberikan sebelumnya;

8. Gunakan perangkat elektronik yang rekan-rekan miliki dengan optimal. Cth: saya gunakan smartphone utk merekam setiap materi yang diberikan di kelas;

9. Ikuti program persiapan ujian UPA dari PERADI jika ada dan memungkinkan pendanaannya karena rekan-rekan akan dipersiapkan tidak hanya dari sisi teknis saja tetapi juga dari sisi mental seorang juara, serta mendapatkan buku himpunan ribuan soal-soal ujian pilihan ganda yang siap dijadikan sarana latihan "Practices Makes Perfect";

10. Cari rekan yang mau & semangat untuk diajak berdiskusi untuk membahas habis soal-soal ujian pilihan ganda yang ada di buku latihan minimal sejak 1 bulan sebelum ujian. Diskusi tidak harus bertemu muka, gunakan social media yang ada: fb, bbm (group/messengger);

11. Sempurnakan pengetahuan rekan-rekan dg buku-buku referensi hukum acara peradilan terkait ujian;

12. Latihan membuat surat kuasa dan gugatan minimal pada kertas folio bergaris 3x dalam sehari sejak 1 bulan sebelum ujian;

13. Sharing dengan rekan-rekan yg telah Lulus UPA utk mendapatkan pengalaman sukses mereka;

14. Jadikan kegiatan sehari-hari rekan-rekan dipadati dengan kegiatan yang mendukung target utama rekan-rekan: #LulusUPA;

15. Sesekali istirahat dan refreshinglah sejenak untuk melenturkan otot-otot otak anda, bagaimanapun anda dan otak anda memiliki hak untuk beristirahat dan berefreshing ria :D ;

16. Mohon doa keluarga: orang tua, istri agar anda tahu, yakin dan tenang bahwa banyak pihak yg mendukung usaha anda utk Lulus UPA;

17. Jangan lupa juga untuk saling mendoakan, memberikan semangat dan berbagi ilmu kepada rekan-rekan anda yang akan menghadapi ujian;

Semoga bermanfaat, salam Officium Nobile, See You At The Top.


Note: Tulisan ini pertama kali diterbitkan pada tahun 2014 dan telah mengalami beberapa kali penyesuaian.